H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. (WAKETUM DPN PERADI): Sinergi Penegak Hukum Kunci Keadilan yang Berkeadaban

Artikel/opini 29 May 2026 07:30 4 min read 6 views By DPN PERADI
H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. (WAKETUM DPN PERADI): Sinergi Penegak Hukum Kunci Keadilan yang Berkeadaban
Kolaborasi antar lembaga dan profesi harus terjalin erat agar hukum berpihak pada kebenaran dan melindungi hak seluruh rakyat

BANDUNG, 29 MEI 2026 – Penegakan hukum yang berjalan baik dan menghasilkan keadilan yang sesungguhnya tidak bisa dilakukan sendirian. Kepolisian, Kejaksaan, Advokat, dan Hakim masing-masing memiliki kedudukan serta fungsi yang berbeda, namun terpadu dalam satu sistem hukum nasional. Tujuan akhirnya satu: mewujudkan keadilan substantif yang nyata dan dirasakan adil oleh seluruh lapisan masyarakat.

 

Hal ini ditegaskan oleh H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI. Menurutnya, kerja sama yang erat dan harmonis antar seluruh unsur penegak hukum adalah syarat mutlak agar norma hukum tidak hanya sekadar aturan tertulis, melainkan menjadi perlindungan hukum yang nyata dan menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara.

 

Berbeda Fungsi, Satu Tujuan Utama

 

Setiap profesi memiliki peran yang setara dan saling melengkapi dalam mewujudkan kebenaran materiil.

 

“Polisi bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap fakta serta mengamankan alat bukti dan barang bukti yang sah; Jaksa menyusun surat dakwaan dan menjalankan fungsi penuntutan berdasarkan dasar hukum yang berlaku; Advokat hadir untuk memberikan bantuan hukum serta menjamin hak konstitusional dan hak hukum setiap pihak tetap terjaga, baik sebagai pihak berperkara maupun tersangka/terdakwa, agar prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar terpenuhi dan tidak ada kebenaran yang tersembunyi; sedangkan Hakim memimpin persidangan, menilai kekuatan pembuktian sesuai pasal 183 KUHAP, serta menjatuhkan putusan yang berlandaskan peraturan perundang-undangan dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Jika salah satu mata rantai ini lemah atau tidak selaras, maka tercapainya keadilan prosedural maupun keadilan substantif akan terganggu, bahkan hasilnya bisa jauh dari harapan rakyat,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, hambatan yang sering muncul biasanya bukan karena kekosongan hukum, melainkan karena perbedaan penafsiran hukum serta kurangnya koordinasi. “Padahal kita semua berada dalam satu wadah sistem yang sama, bekerja untuk tujuan yang sama: mencari kebenaran dan menegakkan hukum,” ujarnya.

 

Kerja Sama Harus Berjalan di Setiap Tahapan

 

Sinergi bukan sekadar hubungan formalitas, melainkan dukungan yang berjalan terus-menerus dari awal hingga proses hukum selesai.

 

“Mulai dari tahap praperadilan, penyidikan, penuntutan, hingga masuk ke ruang persidangan di mana Hakim, Jaksa, dan Advokat berinteraksi secara profesional untuk menguji kebenaran alat bukti, sampai pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), semuanya harus selaras. Tidak boleh ada hak yang terabaikan atau perbedaan penafsiran yang saling bertentangan,” tegasnya.

 

Sebagai pemimpin organisasi advokat nasional, ia menekankan: “Advokat bukan penghambat proses hukum, melainkan mitra strategis yang membantu Hakim menemukan kebenaran yang sebenarnya. Sebaliknya, Hakim bukan hanya pemutus, melainkan pemimpin persidangan yang menjamin asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan serta menjamin setiap pihak diperlakukan sama dan bermartabat. Hubungan yang sehat akan menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum dan mudah diterima oleh masyarakat.”

 

Keadilan Tanpa Diskriminasi

 

Keadilan yang sesungguhnya adalah yang bisa dirasakan semua orang, tanpa membedakan status hukum, kedudukan, atau kondisi ekonomi.

 

“Keadilan bukan hak istimewa segelintir orang. Advokat wajib memberikan bantuan hukum bagi yang kurang mampu sesuai amanat Undang-Undang Advokat; Hakim wajib memutus perkara secara objektif dan tidak memihak; seluruh aparat penegak hukum harus bekerja profesional dan menjunjung tinggi asas legalitas serta persamaan di hadapan hukum. Inilah wajah negara hukum yang kita cita-citakan,” ujarnya.

 

Ia juga mengingatkan agar semua penegak hukum menjaga integritas, kode etik profesi, serta mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi. “Dengan niat yang tulus, kepastian hukum dan keadilan pasti akan tercapai serta dipercaya oleh masyarakat,” tambahnya.

 

Langkah Konkret Memperkuat Kebersamaan

 

Untuk mewujudkan sinergi yang kokoh, ia menyarankan empat langkah utama:

 

1. Menyamakan persepsi dan penafsiran hukum melalui pelatihan, pendidikan hukum, dan diskusi ilmiah bersama.

2. Membangun budaya saling menghormati kewenangan masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Meningkatkan komunikasi dan pertukaran informasi sesuai koridor hukum, agar proses berjalan lancar dan tepat sasaran.

4. Memperluas akses terhadap keadilan dan pelayanan hukum, hingga ke daerah terpencil agar tidak ada hak konstitusional yang terabaikan.

 

Penutup

 

“Jika kita mampu bersatu langkah dan sehati sejiwa, saya yakin kita bisa membangun sistem hukum yang bermartabat, menjamin kepastian hukum, dan menjadi pelindung seluruh anak bangsa. Keadilan yang merata dan berkeadaban bukan sekadar harapan, melainkan kenyataan yang bisa kita wujudkan bersama demi Indonesia yang lebih maju,” tutupnya.

 

(Redaksi)

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp