ROBERT SIMANGUNSONG S.H. M.H.: MINTA KEJATI JATIM TERBITKAN REKOMENDASI AGAR PEMKOT SURABAYA LUNASI RP104 MILIAR
SURABAYA 10 JULI 2026 – Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana dari Kantor Hukum Java Lawyers International Robert Simangunson S.H. M.H. mengajukan permohonan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Langkah ini meminta rekomendasi agar Pemerintah Kota Surabaya segera melaksanakan putusan pengadilan dan membayar ganti rugi sebesar Rp104.241.354.12800
SEJARAH SENGKETA
Perselisihan bermula dari perjanjian pembangunan instalasi pembakaran sampah tahun 1989 Perusahaan menilai Pemkot Surabaya melanggar kesepakatan Meski sempat berdamai tahun 2006 Pemkot kembali tidak melaksanakan sehingga gugatan diajukan ulang
PUTUSAN TELAH MENGIKAT
Perkara telah selesai diperiksa di semua tingkat pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Seluruh putusan secara konsisten menyatakan Pemkot Surabaya terbukti wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi
PENOLAKAN YANG TIDAK BERDASAR
Hingga kini Pemkot Surabaya belum memenuhi kewajiban Meski sudah ada penetapan eksekusi dan beberapa kali teguran pengadilan Alasan yang dikemukakan hanya merujuk pada pendapat hukum lama tahun 2019
ARAHAN TEGAS KEJAKSAAN AGUNG
Kejaksaan Agung menegaskan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan Pendapat hukum tidak memiliki kekuatan mengikat dan tidak bisa dijadikan alasan menunda pelaksanaan putusan
DESAKAN TANPA PENUNDAAN
Robert Simangunson meminta Kejati Jatim menerbitkan rekomendasi baru agar Pemkot Surabaya segera melunasi kewajiban Kepatuhan terhadap pengadilan adalah kewajiban mutlak bagi semua pihak termasuk pemerintah daerah ujarnya
Redaksi Berita