WAKIL KETUA UMUM DPN PERADI H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.SI.: KEPUTUSAN PN BANDUNG JAGA INTEGRITAS PROSES HUKUM
BANDUNG, 06 JUNI 2026 – Putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menolak permohonan praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara H. Erwin menjadi landasan penting bagi penegakan hukum yang berkeadilan. Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. menegaskan keputusan ini menegaskan bahwa hukum harus berpijak pada ketentuan tertulis, bukan asumsi atau tekanan pandangan umum.
HAK MENGAWASI BUKAN BERARTI HAK MENGAJUKAN GUGATAN
Masyarakat memang berhak memantau jalannya penegakan hukum, namun hak tersebut tidak secara otomatis memberikan kedudukan hukum atau hak mengajukan permohonan praperadilan kepada setiap pihak. Hal ini selaras sepenuhnya dengan pertimbangan yang diambil majelis hakim dalam sidang tersebut.
DASAR ATURAN YANG TEGAS
Hakim merujuk secara eksplisit pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang perubahan KUHAP. Berdasarkan aturan terbaru ini, hanya korban, pelapor, atau kuasa hukum mereka yang berhak mengajukan praperadilan terkait keputusan SP3. Pihak lain yang tidak memenuhi syarat tersebut wajib dinyatakan tidak dapat mengajukan permohonan ini.
MENJAGA KEPASTIAN HUKUM UNTUK SEMUA
Keputusan ini bukanlah kemenangan antarindividu, melainkan pengingat bahwa kepastian hukum, prosedur yang sah, dan keadilan proses adalah pondasi negara hukum. H. Yovie Megananda Santosa juga berharap H. Erwin dapat segera kembali fokus menjalankan tugasnya sebagai Wakil Wali Kota Bandung demi kepentingan warga.
(Redaksi Berita Hukum)