Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H. (Waketum DPN PERADI & Founder Lawfirm TSR): Ruang Digital Bukan Kawasan Bebas Hukum – Kreator Liar Wajib Dijerat!

Artikel/opini 24 Jun 2026 18:15 4 min read 6 views By DPN PERADI
Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H. (Waketum DPN PERADI & Founder Lawfirm TSR): Ruang Digital Bukan Kawasan Bebas Hukum – Kreator Liar Wajib Dijerat!
Etika, Fakta, dan Tanggung Jawab Adalah Harga Mati Kebebasan Berekspresi

JAKARTA, 24 JUNI 2026 – Pertumbuhan media sosial yang sangat pesat melahirkan profesi baru yang berpengaruh besar: konten kreator. Di ruang inilah informasi, opini, dan gagasan berseliweran dalam hitungan detik, menjangkau jutaan mata. Di satu sisi, kehadiran mereka menjadi kekuatan pengawas dan penyebar wawasan. Namun di sisi lain, muncul fenomena mengkhawatirkan: banyak yang menyalahgunakan pengaruh itu untuk menghakimi, memfitnah, dan memelintir fakta semata demi popularitas dan keuntungan.

 

Merespons maraknya perilaku sewenang‑wenang di dunia maya ini, Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia sekaligus Pendiri Lawfirm TSR, angkat bicara tegas. Baginya, kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional, namun hak itu berhenti saat mulai melanggar hak orang lain.

 

“Banyak yang keliru paham makna kebebasan berpendapat. UUD 1945 memberi ruang luas bagi warga negara untuk berbicara, tapi sekaligus mengikat dengan kewajiban menghormati hak, kehormatan, dan ketertiban umum. Beropini boleh, menghakimi sembarangan dilarang. Menyampaikan kritik boleh, menista dan memfitnah adalah tindak pidana. Media sosial bukan wilayah abu‑abu, apalagi kawasan tanpa hukum,” tegas Dr. Teguh.

 

Payung Hukum: UU ITE Pasal 27A dan KUHP Baru

 

Secara hukum, negara sudah memberikan perlindungan mutlak bagi setiap warga negara agar nama baiknya tidak dirusak orang lain lewat jalur elektronik. Landasan utamanya ada pada Pasal 27A UU ITE yang menyatakan pelarangan tegas terhadap perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik dengan cara menuduhkan sesuatu agar diketahui publik.

 

“Ketentuan ini sangat jelas: meliputi perbuatan merendahkan, menjelekkan, hingga memfitnah. Sanksinya pun berat, hingga 2 tahun penjara dan denda Rp400.000.000. Apalagi sejak 2 Januari 2026, KUHP yang baru sudah berlaku, memperkuat lagi aturan pidana di ruang digital. Tidak ada lagi celah untuk bersembunyi di balik alasan ‘cuma konten’ atau ‘cuma opini’,” paparnya.

 

Bagi Dr. Teguh, pembeda utama antara konten yang sah dan yang melanggar hukum ada pada dasar penyampaiannya. “Kalau berbasis fakta, data lengkap, niat baik, dan untuk kepentingan publik, itu kritik yang sehat. Tapi kalau isinya tuduhan tanpa bukti, rekayasa fakta, atau serangan personal, itu sudah masuk ranah pidana.”

 

Tiga Kunci Kreator Beretika: Data, Niat Baik, dan Keadilan

 

Waketum DPN PERADI ini mengingatkan kembali standar moral dan profesionalisme yang seharusnya dimiliki setiap pembuat konten. Ada tiga kunci utama yang tidak boleh ditinggalkan: berbicara harus berdasar data yang benar, menyampaikan pesan dengan niat membangun, dan memberikan ruang jawab bagi pihak yang dibahas.

 

“Kreator sejati tidak makan dari aib orang lain. Tidak memutarbalikkan kenyataan demi penonton. Tidak menjadikan akunnya sebagai pengadilan jalanan. Profesionalisme itu teruji saat kita berani memverifikasi kebenaran sebelum menekan tombol unggah. Konten yang hebat itu yang membawa manfaat, bukan yang menyebarkan kebencian,” tambahnya.

 

Kecam Perilaku Tanpa Dasar, Sebut Nama Inisial

 

Keprihatinan besar disampaikannya terkait kondisi di kota‑kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, di mana banyak oknum kreator berperilaku seolah menjadi hakim, penilai, atau pakar segala hal, padahal tidak memiliki sertifikasi, keahlian, maupun wewenang resmi.

 

“Saya sangat prihatin melihat kelompok ini. Mereka bicara ngalor ngidul tanpa dasar, asal bunyi, asal heboh, tujuannya cuma sensasi dan uang. Tidak ada tanggung jawab, tidak ada rasa bersalah. Saya sebutkan: AH, RK, SD, dan masih banyak lagi yang berperilaku serupa. Mereka bersembunyi di balik topeng ‘pembela kebenaran’, padahal ucapannya racun bagi ketenangan orang lain. Sudah saatnya mereka diberi pelajaran nyata lewat jerat hukum.”

 

Desakan Tegas ke Jajaran Kepolisian

 

Menutup pernyataan kerasnya, Dr. Teguh secara resmi mendesak Kepolisian Republik Indonesia, mulai dari Kapolri, Kabareskrim, Direktorat Siber, hingga seluruh Kapolda se‑Indonesia, untuk tidak tinggal diam.

 

“Sebagai Waketum DPN PERADI dan praktisi hukum, saya minta penegakan hukum dilakukan secara tegas dan adil. Tindak para kreator liar dan arogan ini. Jangan biarkan warga negara terus menjadi korban fitnah dan penghakiman sepihak. Bersihkan ruang digital kita dari ulah mereka. Hukum harus tegak, agar keadilan dan kehormatan warga negara terjamin sepenuhnya,” pungkasnya.

 

(red)

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp