REKONSTRUKSI TATANAN HUKUM: ANALISIS TENTANG MANDAT REFORMASI DAN TANTANGAN KETATANEGARAAN
JAKARTA, 2 JULI 2026 - Kesenjangan yang melebar antara norma hukum yang berlaku dengan realitas penegakan hukum di lapangan kini melahirkan tuntutan akan pembaruan mendasar yang dikenal sebagai Reformasi Jilid II. Fenomena ini merupakan indikator adanya disfungsi dalam struktur ketatanegaraan yang memerlukan perhatian serius guna mencegah krisis kepercayaan yang berkelanjutan.
Merespons hal tersebut, TS. Hamonang Daulay, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), mengemukakan pandangan kritisnya mengenai dinamika perubahan sosial dan hukum.
"Kekuatan sosial yang diwakili oleh generasi muda kemahasiswaan memiliki posisi strategis sebagai subjek perubahan yang berlandaskan pada legitimasi moral. Mereka adalah elemen yang senantiasa menjaga kesadaran akan cita hukum bangsa, sebagaimana prinsip-prinsip fundamental yang diperjuangkan pada tahun 1998," paparnya.
Namun secara faktual, sebagaimana dikemukakan Hamonang Daulay, kondisi penegakan hukum masa kini menunjukkan bahwa cita-cita tersebut belum terwujud secara optimal. Hal ini menjadi keprihatinan mendalam khususnya bagi kalangan akademisi dan mahasiswa yang berfungsi sebagai pengawas etis dan sosial (agent of social control) dalam kehidupan bernegara.
Lebih lanjut ia menegaskan, arah perkembangan diskursus pembaruan ini sepenuhnya ditentukan oleh kepekaan dan komitmen otoritas publik dalam melaksanakan penilaian komprehensif terhadap kebijakan dan sistem yang berjalan.
"Apabila penyelenggara negara tidak melakukan perbaikan struktural secara sungguh-sungguh, maka wacana perubahan besar ini berpotensi menjadi kenyataan politik yang tak terhindarkan. Sebaliknya, jika pemerintah memiliki kepekaan sosial dan segera melakukan koreksi arah menuju cita-cita luhur reformasi, maka ketegangan sosial yang muncul akan dapat tereduksi secara alami," tegasnya.
LIMA PILAR NORMATIF DALAM PEMBANGUNAN HUKUM
Hamonang Daulay menegaskan bahwa setiap upaya pembaruan harus senantiasa berpijak pada kerangka dasar yang menjadi landasan filosofis bangsa:
Pertama, Perwujudan Supremasi Hukum yang Berkeadilan.
Hukum merupakan panglima tertinggi dalam kehidupan bernegara yang harus dijalankan secara konsisten. Penerapannya tidak boleh bersifat diskriminatif, melainkan harus mengarah pada tercapainya keadilan substantif bagi setiap subjek hukum.
Kedua, Tata Pemerintahan yang Berlandaskan Akuntabilitas.
Penyelenggaraan kekuasaan negara harus terbebas dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Pengelolaan keuangan dan kebijakan publik harus didasarkan pada prinsip transparansi sebagai perwujudan tanggung jawab konstitusional rakyat.
Ketiga, Jaminan Independensi Kekuasaan Kehakiman.
Lembaga peradilan harus terbebas dari intervensi kekuasaan politik maupun kepentingan lain. Dalam memutus perkara, hakim semata-mata berpegang pada norma hukum serta kesadaran keadilan yang objektif.
Keempat, Perlindungan Hak Asasi Manusia yang Komprehensif.
Negara hukum bertujuan melindungi martabat manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan negara harus menjamin hak-hak dasar warga negara secara merata dan berkeadilan.
Kelima, Pemberantasan Korupsi Secara Integral.
Kejahatan korupsi merupakan kejahatan struktural yang merusak fondasi negara. Penindakannya harus dilakukan secara tuntas hingga ke akar-akarnya, sekaligus memperbaiki sistem yang memungkinkan praktik tersebut tumbuh.
KESIMPULAN
Belum tercapainya cita-cita tersebut membuktikan bahwa mandat sejarah Reformasi 1998 masih merupakan amanah yang belum selesai. Oleh karenanya, upaya pembaruan hukum harus terus didorong melalui sinergi seluruh elemen bangsa demi terwujudnya cita hukum Indonesia yang berdaulat dan berkeadilan sosial.(red)