H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.SI.: SINERGI KORTASTIPIDKOR DAN DITRESKRIMSUS KUNCI HADAPI KORUPSI TERPADU
BANDUNG, 10 JULI 2026 – Sinergi penyidikan antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dinilai langkah strategis penting Wakil Ketua Umum DPN Persatuan Advokat Indonesia H Yovie Megananda Santosa S.H. M.Si. menyatakan dukungan penuh atas upaya tersebut
KEBUTUHAN PENANGANAN BERSAMA
Kejahatan korupsi kini terjalin erat dengan pencucian uang jaringan perusahaan samar dan aliran dana lintas wilayah sehingga penanganan satuan perorangan tidak lagi efektif Sinergi ini memungkinkan pertukaran data cepat penyusunan bukti utuh dan pelacakan aset lebih menyeluruh
"Kekuatan gabungan menjawab kompleksitas kejahatan yang semakin terorganisir" ujarnya
PATUHAN TERHADAP ATURAN HUKUM
Seluruh proses harus berlandaskan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta ratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi Penegakan hukum tegas tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia asas praduga tak bersalah dan hak pembelaan hukum
KESAMAAN POSISI DI HADAPAN HUKUM
Penerapan hukum harus adil tanpa memandang jabatan status kekayaan maupun latar belakang Tidak boleh ada perlakuan istimewa atau diskriminasi Keadilan konsisten adalah kunci kepercayaan publik
HARAPAN PERKUAT PENEGAKAN HUKUM
Langkah ini diharapkan menjadi acuan nasional demi terciptanya sistem penegakan hukum yang kuat bersih dan dapat diandalkan seluruh elemen bangsa
(Redaksi)