ILMU DAN SENI PENAFSIRAN HUKUM: MENEMUKAN KEEQUILIBRIAN ANTARA KEPASTIAN DAN KEADILAN – WAWANCARA EKSKLUSIF DENGAN KETUA UMUM DPN PERADI DR. IMAM HIDAYAT, S.H., M.H.
Bandung, 30 Maret 2026 – Hukum bukan sekadar kumpulan aturan yang harus ditegakkan secara kaku. Sebagai sistem yang mengatur kehidupan bersama, hukum menyatu dengan dimensi ilmiah yang terstruktur dan dimensi kreatif yang harus senantiasa menyelaraskan diri dengan konteks sosial budaya masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., dalam acara edukasi hukum yang bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum terkait proses penafsiran dan penerapan norma hukum di masyarakat.
METODOLOGI PENAFSIRAN HUKUM: PONDASI UNTUK TERWUJUDNYA KEPASTIAN HUKUM
Menurut Dr. Imam, proses penafsiran hukum harus selalu berpijak pada kaidah metodologi yang telah distandarisasi guna menjamin konsistensi dan objektivitas dalam memahami makna yang terkandung dalam setiap teks hukum.
"Terdapat tiga pendekatan utama dalam metodologi penafsiran hukum: pertama, pendekatan gramatikal yang menganalisis struktur bahasa dan makna kata-kata dalam ketentuan hukum; kedua, pendekatan historis yang mengkaji latar belakang pembuatan undang-undang serta maksud yang ingin dicapai oleh pembuat undang-undang pada saat itu; dan ketiga, pendekatan sistematis yang menyatukan setiap pasal hukum ke dalam kerangka sistem hukum nasional agar tidak terjadi konflik antar peraturan," jelasnya.
Penerapan kaidah ini sangat penting untuk menjaga prinsip kepastian hukum – salah satu pilar utama dalam membangun sistem hukum yang dapat dipercaya. Tanpa landasan metodologi yang jelas, hukum berisiko mengalami berbagai macam penafsiran yang berbeda, yang dapat menimbulkan ketidakpastian dan menyimpangkan tujuan yang ingin dicapai oleh peraturan tersebut. Namun demikian, ia mengingatkan agar tidak hanya terpaku pada pendekatan yang hanya melihat makna harfiah tanpa memahami esensi dan tujuan di balik aturan tersebut.
"Penafsiran hukum yang baik tidak boleh hanya fokus pada sisi teks semata. Contohnya, peraturan perlindungan konsumen dibuat untuk melindungi pihak yang lebih lemah dalam transaksi bisnis, sehingga dalam penerapannya harus diarahkan pada tercapainya tujuan itu, bukan hanya memenuhi syarat formal semata," tambahnya.
Dr. Imam menegaskan bahwa pemahaman tentang metodologi penafsiran hukum tidak hanya penting bagi praktisi hukum dan akademisi, tetapi juga bagi seluruh masyarakat. "Ketika masyarakat memahami dengan benar bagaimana hukum diinterpretasikan secara metodis dan valid, mereka akan lebih mampu menghargai hukum sebagai alat perlindungan hak serta lebih cermat dalam menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan," ujarnya.
UNSUR KREATIF DALAM PENAFSIRAN HUKUM UNTUK REALISASI KEADILAN SUBSTANTIF
Selain sisi ilmiahnya, Dr. Imam menyatakan bahwa penafsiran hukum juga memiliki unsur seni yang melibatkan kemampuan untuk menemukan titik seimbang antara ketetapan hukum dengan dinamika perkembangan masyarakat serta kondisi khusus dari setiap kasus yang dihadapi.
"Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan substantif, sehingga dalam proses penafsirannya diperlukan kepekaan terhadap konteks faktual dan sosial dari setiap perkara. Inilah yang menjadi bagian kreatif dalam memahami hukum – bagaimana menerapkan prinsip hukum yang umum pada kasus dengan kompleksitas dan konteks yang berbeda, sambil tetap menjamin terwujudnya keadilan yang adil dan sesuai proporsi," paparnya.
Setiap kasus hukum memiliki karakteristik tersendiri, terutama di Indonesia yang memiliki masyarakat multikultural dan beragam lapisan sosial. Misalnya, kasus yang melibatkan kelompok ekonomi lemah atau kelompok rentan memerlukan pendekatan yang tidak hanya memperhatikan aspek normatif, tetapi juga faktor eksternal seperti kondisi ekonomi, tingkat pendidikan, dan akses terhadap sumber daya hukum yang dimiliki oleh pihak-pihak yang terlibat.
Untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam proses peradilan, Dr. Imam mengusulkan untuk menerapkan konsep pemeriksaan persiapan dalam sistem peradilan perdata. "Konsep ini memungkinkan pihak-pihak yang terlibat untuk menyempurnakan berkas dan argumen hukum mereka sebelum memasuki tahap sidang utama, dengan bimbingan dari hakim yang menangani kasus tersebut. Dengan demikian, sidang dapat lebih fokus pada inti masalah hukum yang menjadi perdebatan dan tidak terganggu oleh kekurangan teknis yang bisa dicegah lebih awal," jelasnya.
Menurutnya, sistem hukum harus memiliki fleksibilitas untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, tanpa menyimpang dari prinsip-prinsip dasar negara hukum. "Hukum tidak boleh bersifat statis, melainkan harus mampu merespons tantangan baru yang muncul seiring dengan perkembangan kehidupan bermasyarakat, teknologi, dan nilai-nilai sosial yang berlaku," tegasnya.
UPAYA PENINGKATAN LITERASI HUKUM DAN INTEGRITAS SISTEM PERADILAN
Dr. Imam menyampaikan bahwa salah satu tantangan utama dalam pengembangan sistem hukum nasional adalah rendahnya literasi hukum di masyarakat, yang sering menyebabkan kesalahpahaman terhadap fungsi dan tujuan hukum, serta menciptakan kesenjangan antara ekspektasi masyarakat dengan realitas penerapan hukum di lapangan.
"Edukasi hukum harus dilakukan secara menyeluruh ke seluruh lapisan masyarakat. Pendidikan hukum tidak boleh hanya terbatas pada lingkup akademis atau profesi hukum, tetapi juga harus disebarkan melalui program sosialisasi yang terstruktur dan mudah diakses, seperti penyuluhan hukum di tingkat kelurahan, institusi pendidikan, serta melalui platform media yang dapat menjangkau khalayak luas," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan objektivitas di setiap tahap proses penafsiran dan penerapan hukum. "Profesi hukum dan institusi peradilan harus selalu berpegang pada prinsip keadilan, objektivitas, dan bebas dari pengaruh kepentingan yang tidak relevan. Ketika masyarakat melihat bahwa sistem hukum berjalan dengan integritas yang tinggi, kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan semakin meningkat, yang pada gilirannya akan memperkuat legitimasi keseluruhan sistem hukum," ujarnya.
Sebagai Ketua Umum PERADI, ia berkomitmen untuk terus mendorong berbagai inisiatif guna memperkuat pemahaman hukum masyarakat dan memperluas akses keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. "PERADI akan terus aktif sebagai agen penyampaian informasi hukum yang akurat dan berdasarkan bukti, sekaligus sebagai wadah untuk memfasilitasi akses masyarakat terhadap layanan hukum yang berkualitas dan sesuai dengan standar profesionalisme hukum," pungkasnya.
(red)