ROBERT SIMANGUNSONG: PT UNICOMINDO MENAGIH HAK RP104 MILIAR YANG BELUM DIPENUHI! PERINGATAN TERAKHIR KE PEMKOT SURABAYA

Breaking news 02 Jul 2026 17:09 2 min read 6 views By DPN PERADI
ROBERT SIMANGUNSONG: PT UNICOMINDO MENAGIH HAK RP104 MILIAR YANG BELUM DIPENUHI! PERINGATAN TERAKHIR KE PEMKOT SURABAYA
Kejaksaan Agung Tegas: Pendapat Hukum Daerah Tidak Dapat Menghalangi Putusan Pengadilan!

SURABAYA – 2 JULI 2026 – Langkah tegas akhirnya diambil! Robert Simangunsong, S.H., M.H., Presiden Lawfirm Java Lawyers International (JLI) resmi melayangkan surat peringatan tahap akhir atas nama PT UNICOMINDO kepada Wali Kota Surabaya. Hak pembayaran senilai lebih dari seratus empat miliar rupiah yang menjadi milik PT UNICOMINDO hingga saat ini belum juga diselesaikan oleh Pemkot Surabaya.

Kesepakatan Rapat yang Belum Terlaksana

Surat resmi bernomor 11/LF.JLI/VII/2026 ditandatangani langsung oleh Robert Simangunsong. Sebenarnya dalam rapat Komisi B DPRD pada 13 April lalu, semua pihak sudah sepakat bahwa Pemkot Surabaya dan DPRD akan segera duduk bersama membahas penyelesaian tagihan dari PT UNICOMINDO. Namun kenyataannya, janji pertemuan itu sampai sekarang belum pernah diwujudkan.

Alasan Penolakan yang Tidak Berlandasan Hukum

Selama ini Pemkot Surabaya terus mengacu pada Pendapat Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tahun 2019 sebagai alasan untuk menunda pemenuhan hak PT UNICOMINDO. Menilai hal itu sebagai pemahaman yang keliru, tim hukum yang dipimpinnya pun langsung melangkah mencari kejelasan hukum hingga ke tingkat tertinggi.

Kejaksaan Agung Berikan Kepastian Mutlak

Tanggapan resmi datang dari Kejaksaan Agung lewat surat nomor B-506/G/Gp.1/05/2026 dengan bunyi yang sangat tegas:

"Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib ditaati serta dilaksanakan. Sedangkan Pendapat Hukum sifatnya tidak mengikat, sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda atau menghambat pelaksanaan putusan tersebut."

Kedudukan Hukum yang Jelas dan Tak Terbantahkan

Dari penegasan itu menjadi jelas bahwa pendapat hukum daerah tidak memiliki kekuatan untuk menahan putusan pengadilan. Pemkot Surabaya pun ternyata tidak memiliki landasan hukum yang sah untuk menolak, sehingga mutlak wajib melunasi seluruh hak yang menjadi milik PT UNICOMINDO sebesar Rp104.241.354.128,00 secara utuh tanpa potongan sedikit pun.

Peringatan Keras Atas Ketidakpatuhan

Robert Simangunsong memperingatkan dengan tegas, jika sikap menunda pemenuhan hak PT UNICOMINDO ini tetap dipertahankan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pembangkangan sekaligus penghinaan terhadap kewibawaan hukum. Surat peringatan ini juga telah disampaikan tembusannya kepada Jamdatun Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya, serta pihak klien dan arsip.

(Redaksi Hukum)

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp