Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., C.T.T.: Klien Bisa Menjadi Tantangan Terberat Bagi Seorang Advokat
Batas Antara Membela Hak dan Mematuhi Aturan Hukum
SURABAYA, 27 JUNI 2026 - Banyak orang mengira musuh utama advokat adalah jaksa, penyidik, atau kuasa hukum dari pihak lawan di ruang sidang. Namun dalam perjalanan praktik hukum sehari-hari, kenyataannya sering kali berbeda. Ujian paling berat dan membingungkan justru bisa datang dari pihak yang seharusnya dibela, yaitu klien sendiri.
Bukan berarti ada perseteruan sejak awal hubungan terjalin. Masalah muncul ketika klien tidak bersikap jujur, menyembunyikan fakta penting, memberikan keterangan yang berubah-ubah, memalsukan dokumen, bahkan memaksa advokat melakukan tindakan yang jelas bertentangan dengan hukum dan kode etik profesi. Hal inilah yang sering membuat perkara menjadi rumit dan sulit diselesaikan dengan baik.
Perlu dipahami secara tegas bahwa advokat bukanlah sosok yang bisa menjamin kemenangan mutlak atau hanya berperan sebagai “tukang menang perkara”. Sebagai penegak hukum, ia memiliki kewajiban membela hak-hak klien, namun tetap harus melakukannya melalui jalur yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketika klien meminta merekayasa bukti, mengarahkan saksi untuk berbohong, atau menyalahgunakan proses hukum demi kepentingan pribadi, di situlah advokat harus berani berkata tegas tidak.
Kepercayaan adalah fondasi utama hubungan kerja antara advokat dan klien. Jika dasar itu runtuh karena kebohongan dan ketidakterbukaan, maka strategi pembelaan yang paling matang sekalipun bisa gagal di tengah jalan. Sebaliknya, klien yang terbuka menyampaikan seluruh fakta apa adanya akan sangat memudahkan advokat menyusun pembelaan yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan Hukum yang Mengatur Independensi Profesi
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri. Kemandirian ini memiliki makna mendalam: advokat tidak boleh menjadi alat bagi kepentingan siapa pun, termasuk keinginan klien yang bertentangan dengan aturan hukum dan etika profesi.
Pasal 16 dalam undang-undang yang sama memberikan perlindungan hukum bagi advokat yang menjalankan tugasnya dengan iktikad baik. Namun perlindungan ini bukanlah tameng untuk melakukan perbuatan terlarang hanya karena permintaan klien. Begitu pula Pasal 19 yang mewajibkan menjaga kerahasiaan informasi klien, tidak berarti advokat harus menuruti segala keinginan yang melanggar hukum maupun Kode Etik Advokat Indonesia.
Pada akhirnya, advokat yang berintegritas bukanlah mereka yang selalu menyenangkan hati klien, melainkan yang tetap teguh menjaga prinsip dan kehormatan profesi. Sebab kemenangan yang diraih dengan cara melanggar aturan bukanlah keberhasilan sejati, melainkan awal dari masalah hukum yang lebih besar di kemudian hari.
Pengalaman Nyata: Berjuang Maksimal, Malah Dibalas Pengaduan
Kenyataan ini tergambar jelas dalam peristiwa yang saya alami pada tahun 2025 silam. Saat itu saya mendampingi rekan sejawat, Samuel Teguh Santoso, S.H., M.H., M.M., seorang advokat senior yang telah berkiprah lebih dari 10 tahun dengan rekam jejak yang baik. Rekan Samuel berjuang sepenuh hati membela kliennya, bahkan berani menjaminkan dirinya sendiri agar klien tidak ditahan di tingkat Kejaksaan Negeri Surabaya.
Namun seiring berjalannya proses hukum, perkara tidak berjalan sesuai harapan dan klien akhirnya tetap ditahan hingga tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Di tengah situasi tersebut, klien justru mencabut surat kuasa, menyalahkan kinerja rekan Samuel, dan melayangkan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Peradi.
Dalam sidang pemeriksaan etik, rekan Samuel dipermalukan, dihujat, dan dicari-cari kesalahannya oleh mantan klien yang telah ia bela habis-habisan. Meskipun akhirnya diputuskan bebas murni hingga tingkat DPP Peradi Pusat, pengaduan itu telah merusak nama baik dan reputasi yang dibangun selama bertahun-tahun.
Kisah ini menjadi pelajaran berharga, terutama bagi para advokat muda. Lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima perkara, serta mengenali itikad baik klien, adalah langkah awal menjaga integritas profesi.
“Advokat yang kehilangan perkara masih dapat berjuang kembali. Namun advokat yang kehilangan integritas, sesungguhnya telah kehilangan kehormatan profesinya.”
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 5 ayat (1), Pasal 16, Pasal 19; serta Kode Etik Advokat Indonesia yang mengatur kewajiban menjunjung kehormatan profesi, kemandirian, integritas, dan larangan bertindak melanggar hukum serta etika.
(red)
Recent Articles
•
Dr. H. Iwan Setyawan, S.H., M.H. (Waketum DPN PERADI): Praperadilan – Tameng Hukum Uji Kewenangan Aparat
•
Podcast EdShareOn: Eddy Wijaya Bahas Lengkap – Restorative Justice Aman dari Penyalahgunaan? Dr. Sheha A. Habib Beri Penjelasan
•
Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H. (Waketum DPN PERADI & Founder Lawfirm TSR): Ruang Digital Bukan Kawasan Bebas Hukum – Kreator Liar Wajib Dijerat!
•
H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. (Waketum DPN PERADI): Taufik Hidayat Diringkus Usai Buron – Kekerasan pada Perempuan Tak Akan Dibiarkan
•
H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si.: YMS and PARTNERS, Tegakkan Hukum Bersih Tanpa Kompromi
•
H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si.: Praperadilan Bukan Sarana Memaksakan Perkara Berlanjut
•
PKPA DPN PERADI Dr. Imam Hidayat Batch 1: Hadirkan Pakar Hukum Papan Atas, Standar Kualitas Jadi Fokus Utama
•
Putusan MK Masih Mengandung Ambiguitas, DPN PERADI Pimpinan Dr. Imam Hidayat Siap Tawarkan Konsep Baru: UU Advokat Wajib Dirombak Total
•
Dr. Pieter Zulkifli: Pasal Pengawasan Bermakna Ganda, MK Perintahkan Perubahan UU Advokat Maksimal Dua Tahun
•
Eddy Wijaya (Dewan Kehormatan DPN PERADI & Ketua Umum Yayasan Wijaya Peduli Bangsa): Hari Lingkungan Hidup & Bakti Sosial, Wujud Kepedulian Nyata Bagi Alam dan Masyarakat
Popular Articles
•
Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI dalam Kasus Andrie Yunus: Ujian bagi Integritas dan Profesionalisme Institusi
•
Di Bawah Kepemimpinan Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., DPN PERADI Sukses Gelar PKPA Batch 1 Secara Daring Bersama Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
•
Pandangan Akademik dan Strategi Edukasi dalam Konteks Implementasi Praktis Perlindungan Data di Era Digital: Perspektif dari Ketua Umum DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H.
•
ILMU DAN SENI PENAFSIRAN HUKUM: MENEMUKAN KEEQUILIBRIAN ANTARA KEPASTIAN DAN KEADILAN – WAWANCARA EKSKLUSIF DENGAN KETUA UMUM DPN PERADI DR. IMAM HIDAYAT, S.H., M.H.
•
REFORMASI POLRI WAJIB BERBASIS NEGARA HUKUM DAN HAM