Dr. Pieter Zulkifli: Pasal Pengawasan Bermakna Ganda, MK Perintahkan Perubahan UU Advokat Maksimal Dua Tahun

Artikel/opini 18 Jun 2026 12:12 4 min read 5 views By DPN PERADI
Dr. Pieter Zulkifli: Pasal Pengawasan Bermakna Ganda, MK Perintahkan Perubahan UU Advokat Maksimal Dua Tahun
Tata Kelola Baru Wajib Pisahkan Organisasi dan Regulator demi Cegah Intervensi dan Sengketa Berulang

JAKARTA, 18 JUNI 2026 – Ketidakjelasan makna dan batas kewenangan dalam aturan pengawasan organisasi advokat akhirnya mendapat perhatian serius dari Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dinilai multitafsir, membuka peluang intervensi, serta menciptakan ketidakpastian hukum bagi profesi yang sejatinya harus mandiri dan bebas.

 

Pengujian terhadap kedua pasal tersebut diajukan lantaran aturan yang ada kini kerap menjadi pemicu konflik internal. Perselisihan itu terjadi berulang kali dan terbukti sulit diselesaikan, bahkan melalui jalur pengadilan. Menanggapi kondisi tersebut, MK mengeluarkan putusan yang mewajibkan DPR serta Pemerintah selaku pembentuk undang‑undang merevisi UU Advokat secara menyeluruh dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ditetapkan.

 

Menjawab keputusan itu, Dr. Pieter Zulkifli, S.H., M.H.—pengamat hukum dan praktisi yang lama meneliti regulasi profesi—menilai langkah MK ini sangat tepat dan sudah lama ditunggu. Menurutnya, masalah pokok yang muncul selama ini berakar dari rumusan aturan yang belum membedakan secara tegas antara fungsi organisasi profesi dan fungsi pengaturan serta pengawasan.

 

Sumber Perselisihan: Rumusan Pasal yang Tidak Tegas

 

Dalam penjelasannya, Dr. Pieter menguraikan bahwa ketentuan pada Pasal 12 ayat (1) mengenai kedudukan wadah tunggal advokat, serta Pasal 28 ayat (1) soal kewenangan pengawasan, memiliki ruang penafsiran yang terlalu luas. Hal ini kerap dimanfaatkan pihak‑pihak tertentu untuk menguasai kendali organisasi, bahkan mengganggu kemandirian advokat dalam menjalankan tugasnya.

 

“Kalau pasal tidak tegas membedakan mana wadah berkumpul dan mana lembaga yang berwenang mengawasi atau menetapkan standar, konflik kepentingan tak terelakkan. Di satu sisi organisasi harus melindungi anggota, di sisi lain ia berhak menjatuhkan sanksi. Peran yang bertolak belakang ini disatukan, tentu sangat rawan disalahgunakan,” ujar Dr. Pieter saat diwawancarai.

 

Ia menambahkan, rentetan sengketa kepengurusan dan pertikaian kewenangan belakangan ini membuktikan mekanisme penyelesaian masalah dalam aturan lama sudah tidak efektif. Perselisihan yang berlarut‑larut merusak citra profesi sekaligus menyulitkan advokat menjalankan hak dan kewajibannya di mata hukum.

 

Arahan MK: Revisi Wajib Hapus Tumpang Tindih Kepentingan

 

Melalui putusannya, MK menegaskan revisi UU Advokat harus memuat pengaturan fungsi organisasi yang jelas dan terstruktur. Tujuannya agar tidak ada lagi ruang bagi konflik kepentingan yang selama ini menjadi penyakit utama organisasi.

 

MK juga mewajibkan pembaruan mendasar pada tata kelola. Dalam rancangan ideal yang disarankan, harus ada pemisahan tegas antara peran organisasi profesi sebagai wadah aspirasi dan tempat berkumpul, dengan peran lembaga pengatur atau pengawas yang harus bersifat netral dan mandiri.

 

“Inti desain yang diminta MK adalah pemisahan fungsi. Jangan lagi gabungkan dua tugas berbeda dalam satu badan. Contoh nyatanya pembentukan dewan atau konsil profesi. Lembaga itulah yang berwenang menyusun standar, mengawasi kode etik, hingga menjatuhkan sanksi. Sementara organisasi cukup fokus pada pembinaan, perlindungan hukum, dan peningkatan kualitas anggotanya,” jelas Dr. Pieter.

 

Selain pemisahan peran, arahan MK juga mewajibkan penetapan standar nasional profesi advokat. Standar ini mencakup syarat kompetensi, kode etik, hingga kualifikasi yang sama di seluruh Indonesia agar kualitas pelayanan hukum terjamin dan seragam.

 

Harapan dan Langkah ke Depan

 

Dengan tenggat waktu dua tahun yang ditetapkan, Dr. Pieter berharap DPR dan Pemerintah tidak menunda penyusunan rancangan baru. Menurutnya, keterlambatan hanya akan memperpanjang ketidakpastian hukum yang sudah dirasakan terlalu lama.

 

“Revisi ini bukan sekadar ubah bunyi pasal, tapi merombak pola pikir dan struktur pengelolaan. Kuncinya ada pada pemisahan organisasi dan regulator, serta standar nasional yang jelas. Jika diterapkan, intervensi terhadap kemandirian advokat bisa dicegah, dan sengketa internal yang berulang bisa diakhiri selamanya,” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan agar proses penyusunan revisi ini melibatkan partisipasi luas dari berbagai unsur organisasi, akademisi, hingga masyarakat umum. Hal ini penting agar aturan baru nanti benar‑benar menjamin kemandirian profesi sekaligus memberi kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi pencari keadilan.

 

Putusan MK ini menjadi babak baru bagi dunia hukum Indonesia, membawa harapan agar profesi advokat kembali tegak sebagai penegak hukum yang mandiri, berintegritas, dan bebas dari konflik kepentingan.

 

(Tim Jurnalistik Hukum & Kebijakan)

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp