ROBERT SIMANGUNSONG, S.H., M.H. (BENDUM DPN PERADI): PROSES HUKUM PENGADAAN CHROMEBOOK 2019–2022 SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU
JAKARTA, 21 MEI 2026 – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan sistem pendukungnya pada rentang waktu 2019 hingga 2022 masih berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Kasus yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim ini bermula dari perencanaan akhir 2019, diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp5,2 triliun akibat penyimpangan prosedur, penggelembungan harga, serta ketidaksesuaian spesifikasi barang dengan kebutuhan pendidikan nasional.
Sebagai Bendahara Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Robert Simangunsong memberikan sorotan mendalam terkait keabsahan proses hukum yang berjalan.
Tahapan Penting Persidangan
Saat ini persidangan telah memasuki fase penentuan. Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun beserta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun. Persidangan selanjutnya diagendakan mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Sementara itu, dalam perkara terpisah yang saling berkaitan, konsultan teknologi Ibrahim Arief telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas keterlibatannya dalam rangkaian penyimpangan pengadaan tersebut.
Keabsahan dan Dasar Hukum
Menurut Robert Simangunsong, seluruh rangkaian proses hukum telah dilaksanakan secara sah dan sejalan dengan aturan perundang‑undangan yang berlaku.
“Penolakan permohonan praperadilan yang diajukan sebelumnya semakin mengukuhkan keabsahan setiap langkah penegakan hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga persidangan di pengadilan,” ujarnya.
Lebih rinci ia memaparkan dua aspek pokok:
- Aspek Formil: Seluruh prosedur hukum telah dipenuhi secara lengkap, meliputi pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga pendalaman keterangan ahli secara objektif.
- Aspek Materiil: Terbukti adanya unsur penyalahgunaan wewenang, perencanaan yang tidak transparan, serta kerugian yang nyata dan merugikan keuangan negara.
Makna Strategis Bagi Penegakan Hukum
Ia menegaskan perkara ini menjadi landasan penting bagi akuntabilitas pejabat publik:
“Ini menjadi bukti nyata bahwa hukum berjalan seadil‑adilnya. Tidak ada kekebalan jabatan; setiap pejabat maupun pihak terkait wajib bertanggung jawab penuh jika terbukti menyalahgunakan wewenang hingga merugikan negara,” tegasnya.
Diharapkan persidangan ini berlanjut secara transparan dan menjadi acuan agar setiap pengadaan barang publik ke depan senantiasa mengedepankan prinsip efisiensi, manfaat, dan pertanggungjawaban yang jelas.(red)