DR. TEGUH S. UTOMO, S.Psi., S.H., M.H., M.M., WAKETUM DPN PERADI: JEJAK SEJARAH DAN TRANSFORMASI ORGANISASI ADVOKAT DARI MASA KE MASA
JAKARTA, 23 MEI 2026 – Perjalanan organisasi advokat di Indonesia bukanlah jalan yang datar dan lurus. Ia adalah sejarah panjang perjuangan, penyatuan visi, perdebatan prinsip, hingga transformasi besar yang akhirnya melahirkan satu wadah sah dan diakui negara: Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Dari masa ke masa, perubahan bentuk, pola pikir, dan cara kerja selalu terjadi, seiring dinamika hukum dan tuntutan zaman. Salah satu perubahan paling mendasar dan berdampak besar adalah pergeseran dari sistem satu wadah tunggal ke sistem beragam organisasi atau dikenal sebagai perubahan dari single bar menjadi multi bar.
Garis besar perjalanan sejarah, makna perubahan besar, hingga pergeseran sistem ini diuraikan secara lengkap dan mendalam oleh Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI. Beliau memaparkan bahwa memahami sejarah adalah kunci untuk memahami identitas, kekuatan, dan arah tujuan organisasi advokat saat ini.
Awal Mula: Beragam Wadah, Semangat Sama
Menurut Dr. Teguh, benih organisasi advokat sudah tumbuh sejak masa awal kemerdekaan, namun bentuk yang terstruktur baru mulai terbentuk pada awal tahun 1960-an. Tonggak sejarah dimulai dengan berdirinya Persatuan Advokat Indonesia (PAI) pada 4 Maret 1963, yang kemudian berubah nama menjadi Peradin (Persatuan Advokat Indonesia) pada Kongres Solo, 30 Agustus 1964. Di masa itu, semangat utamanya adalah membela hukum dan keadilan di tengah pembangunan bangsa.
“Setelah itu, lahir berbagai organisasi lain: ada IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, dan beberapa lagi. Selama puluhan tahun, kita hidup dalam sistem beragam wadah. Masing‑masing punya karakter, cara pandang, dan cara kerja berbeda. Ada yang lebih berorientasi perjuangan hukum, ada yang lebih menekankan pembinaan profesi. Namun intinya sama: ingin memuliakan profesi dan melayani keadilan,” jelas Dr. Teguh.
Ia menilai, keberagaman itu ada sisi positifnya—menunjukkan kebebasan berpikir—tapi juga membawa kelemahan: suara advokat terpecah, standar belum seragam, dan posisi tawar terhadap negara belum kuat.
Titik Balik: Lahirnya UU Advokat dan Penyatuan Menjadi Sistem Tunggal
Perubahan paling besar dan bersejarah terjadi saat disahkan Undang‑Undang tentang Advokat. Ini adalah titik balik yang mengubah seluruh peta organisasi profesi, menetapkan satu wadah sah sebagai satu‑satunya wadah profesi, yang kemudian dikenal sebagai sistem single bar.
“Aturan ini adalah amanah besar. Negara meminta kita bersatu. Maka, delapan organisasi besar yang ada saat itu sepakat melebur dan membentuk PERADI pada akhir 2004, lalu diresmikan tahun 2005. Ini bukan sekadar ganti nama, tapi revolusi: dari banyak wadah menjadi satu wadah sah, berwenang mengangkat advokat, menyusun kode etik, hingga memberikan perlindungan hukum,” urai Wakil Ketua Umum DPN PERADI ini.
Bagi beliau, masa penyatuan ini adalah kemajuan penting dalam sejarah. Dengan satu wadah, standar pendidikan, ujian kompetensi, dan etika bisa disamakan. Advokat Indonesia punya identitas tunggal yang diakui secara resmi, dan kekuatan organisasi menjadi lebih padu dan berpengaruh.
Pergeseran Besar: Dari Single Bar Menjadi Multi Bar
Namun, seiring berjalannya waktu, dinamika di dunia hukum dan organisasi membawa perubahan baru yang sangat mendasar. Sistem yang tadinya satu wadah tunggal, bertransformasi kembali menjadi sistem beragam organisasi atau multi bar. Pergeseran ini terjadi seiring perkembangan praktik, keputusan‑keputusan hukum, serta tuntutan dan aspirasi yang berkembang di kalangan advokat dan masyarakat.
“Perubahan ini sangat terasa. Dulu kita sepakat bersatu dalam satu wadah tunggal. Namun dalam perjalanannya, terbuka kembali ruang bagi keberadaan lebih dari satu organisasi advokat yang berjalan dan diakui keberadaannya. Inilah yang kita sebut pergeseran dari sistem satu wadah menjadi sistem beragam organisasi,” jelas Dr. Teguh.
Menurutnya, perubahan ini membawa dampak dua sisi. Di satu sisi, memberikan ruang kebebasan berorganisasi dan keragaman gagasan. Namun di sisi lain, tantangan baru muncul: bagaimana menjaga keseragaman standar kualitas, etika, dan aturan main, jika ada banyak wadah yang berbeda‑beda kebijakannya.
“Tantangan terbesarnya sekarang adalah: meski ada banyak wadah, kualitas advokat dan tegaknya kode etik harus tetap sama tinggi. Kita tidak boleh sampai standar profesi menjadi turun atau berbeda‑beda hanya karena berbeda organisasi. Itulah fokus utama kita saat ini: menjaga mutu dan kehormatan profesi di tengah keberagaman wadah,” tegas beliau.
Perkembangan Saat Ini: Lebih Profesional, Berintegritas, dan Berperan Besar
Berbicara tentang kondisi saat ini, Dr. Teguh melihat PERADI telah bertransformasi jauh dibanding masa‑masa awal, dan terus menyesuaikan diri dengan perubahan sistem tersebut. Jika dulu organisasi lebih banyak bergerak di bidang advokasi dan perjuangan hukum, kini tugasnya jauh lebih luas, sistematis, dan terstruktur, sekaligus menjadi acuan utama dalam menjaga standar profesi di tengah banyaknya organisasi yang ada.
“Kalau kita lihat sekarang, perubahannya sangat nyata. Pertama: standar kualitas jauh lebih ketat. Dulu jadi advokat relatif lebih mudah, sekarang ada pendidikan khusus, ujian kompetensi, dan syarat magang wajib. Ini agar masyarakat percaya: yang berpraktik adalah orang yang benar‑benar paham hukum dan beretika,” katanya.
Kedua, kata beliau, organisasi kini jauh lebih tertata. Ada aturan main jelas, struktur berjenjang dari pusat hingga daerah, hingga sistem perlindungan anggota yang semakin kuat. PERADI tidak lagi hanya berkutat di pengadilan, tapi berperan besar dalam pembahasan kebijakan hukum nasional, bantuan hukum bagi rakyat miskin, hingga pengawasan kinerja penegak hukum, dan menjadi mitra utama negara dalam menjaga kualitas profesi advokat.
“Ketiga: peran strategis makin diakui. Dulu organisasi advokat sering dianggap hanya 'pembela penjahat'. Sekarang persepsi berubah total. Kita dipandang sebagai mitra negara, pengawal konstitusi, dan garda depan perlindungan hak asasi. Kehadiran kita sangat ditunggu masyarakat saat hukum dirasa tidak berpihak,” tambahnya.
Tantangan dan Arah Perubahan Ke Depan
Meski sudah sangat maju dan mampu beradaptasi dengan perubahan sistem organisasi, Dr. Teguh mengakui perjalanan belum selesai. Tantangan saat ini adalah menjaga persatuan di tengah keberagaman wadah, meningkatkan kualitas terus‑menerus, dan memastikan setiap anggota benar‑benar menjalankan kewajiban profesi.
“Perubahan tidak berhenti. Saat ini kita sedang bergerak ke arah: lebih digital, pelayanan lebih cepat, pembinaan lebih intensif, dan pengawasan etika lebih tegas. Kita ingin setiap advokat PERADI dikenal tidak hanya pintar hukum, tapi juga berakhlak, berintegritas, dan bermanfaat, menjadi teladan di tengah keberadaan banyak organisasi lain,” tegasnya.
Beliau mengingatkan, sejarah mengajarkan bahwa kekuatan advokat ada pada persatuan dan kualitas. Perubahan dari banyak ke satu, lalu kembali beragam, adalah bukti kedewasaan kita beradaptasi. Maka, tugas generasi sekarang adalah menjaga amanah itu, mengembangkan organisasi, dan terus mengabdi menegakkan hukum demi keadilan.
Penutup: Menghargai Sejarah, Melangkah ke Depan
Di akhir pemaparannya, Dr. Teguh S. Utomo menegaskan bahwa memahami sejarah dan perubahan ini penting agar kita tidak kehilangan jati diri.
“Kita datang dari perjalanan panjang, penuh perjuangan dan perubahan. Dari beragam wadah, bersatu, lalu kembali beragam. Namun tujuan akhirnya tetap sama: menegakkan hukum, melayani keadilan, dan memuliakan profesi. Mari kita jaga dan besarkan organisasi ini, sebagai warisan berharga bagi masa depan hukum Indonesia,” pungkasnya.
Pandangan ini menjadi pengingat: organisasi advokat tidak statis, ia terus berubah dan berkembang, namun selalu berakar pada sejarah panjang perjuangan keadilan bagi seluruh bangsa.
(Redaksi)