DR. TEGUH S. UTOMO, S.Psi., S.H., M.H., M.M.: AYAH KORBAN SEKALIGUS WAKETUM DPN PERADI, TEGASKAN AKAN TUNTUT HUKUM TUNTAS PENGEROYOK REMAJA SURABAYA YANG DIPICU PROVOKASI INSTAGRAM
TIDAK ADA TAWAR, TIDAK ADA TOLERANSI: KEADILAN MUTLAK AKAN DITEMPUH HINGGA AKHIR
SURABAYA, 25 MEI 2026 – Tindak kekerasan keji berupa pengeroyokan terhadap remaja berinisial AB mengguncang Surabaya. Peristiwa terjadi di kawasan Jalan Mayjen Jonosewojo, tepat di depan gerai McDonald’s Graha Family, Kecamatan Wiyung. Aksi biadab ini secara nyata dipicu provokasi dan adu domba melalui media sosial Instagram, bermula dari persoalan asmara yang diperuncing hingga meledak menjadi kekerasan fisik.
Akibat pengeroyokan yang dilakukan secara bersama‑sama dan kejam tersebut, korban menderita luka berat di sekujur tubuh serta trauma psikis mendalam yang mengancam masa depannya. Pihak keluarga telah resmi melaporkan perkara ini ke Polrestabes Surabaya, lengkap dengan bukti sah berupa hasil pemeriksaan visum et repertum medis yang menjadi dasar kuat penegakan hukum.
BERAWAL DARI ADU DOMBA, BERAKHIR PENGEROYOKAN TERENCANA
Berdasarkan fakta dan kronologi resmi yang terungkap, perselisihan bermula dari pesan pribadi (DM) masuk ke akun Instagram korban yang dikirim perempuan berinisial NS, dengan pesan yang jelas bertujuan memancing: “ko ada sg ngajak berantem HAHAHA”.
Awalnya korban sama sekali tidak menanggapi serius, bahkan membalas dengan nada santai karena tidak memiliki niat sedikit pun untuk berkonflik. Namun situasi berubah total dan menjadi jebakan saat korban tiba di lokasi: sorakan, teriakan, dan tantangan terbuka dilancarkan terus‑menerus oleh sekelompok orang yang sudah menunggu. Provokasi yang terstruktur dan berulang itu akhirnya memancing emosi korban, yang kemudian menghadapi pelaku utama berinisial AA – yang teridentifikasi sebagai otak sekaligus pemimpin kelompok pengeroyok.
Saat itulah, rencana jahat terbukti nyata: korban langsung dikepung dan dipukuli secara bersama‑sama tanpa kesempatan membela diri.
TEGAS TANPA TAWAR: JALUR HUKUM DITEMPUH SAMPAI TUNTAS, PELAKU HARUS BERTANGGUNG JAWAB PENUH
Menanggapi peristiwa keji yang menimpa putranya, Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. – ayah korban sekaligus Pimpinan Lawfirm TSR dan Wakil Ketua Umum DPN PERADI – menyampaikan kecaman paling keras dan tegas tanpa kompromi.
“Ini bukan sekadar keributan biasa, melainkan tindak pidana pengeroyokan yang direncanakan, kejam, dan tidak berperikemanusiaan. Aksi ini melanggar hukum negara, mencederai nilai kemanusiaan, serta menghancurkan masa depan anak muda. Kami mengecam sekeras‑kerasnya dan TIDAK AKAN MEMAINKAN PERKARA INI,” tegas Dr. Teguh dengan nada keras.
Sebagai orang tua dan tokoh hukum nasional, beliau menegaskan sikap mutlak: tidak ada jalan damai di luar jalur hukum, tidak ada toleransi bagi pelaku, dan tidak ada kata berhenti sebelum keadilan tercapai sepenuhnya.
“Kami akan menempuh SELURUH jalur hukum yang tersedia, mulai dari penyelidikan kepolisian, penuntutan di kejaksaan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Segala dalih, alasan, atau upaya pelemahan bukti AKAN KAMI TANGGULANGI DAN TOLAK TEGAS. Pelaku utama, otak pelaksana, serta seluruh pihak yang terlibat wajib bertanggung jawab secara pidana maupun perdata tanpa terkecuali,” tandasnya.
Dr. Teguh juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh aparat penegak hukum:
“Kami minta kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan bertindak CEPAT, TEGAS, TRANSPARAN, DAN TANPA PIHAK. Proses hukum tidak boleh mandek, tidak boleh dihambat, dan tidak boleh ada intervensi apa pun. Kami tuntut putusan yang memberikan EFEK JERA MAKSIMAL, agar tidak ada lagi korban serupa dan hukum negara benar‑benar terasa adil bagi seluruh rakyat.”
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian terus mendalami kasus, mengamankan bukti elektronik maupun fisik, serta memanggil seluruh pihak terkait. Pihak keluarga menegaskan akan mengawasi setiap tahapan proses hukum hingga tuntas, dan tidak akan berhenti sebelum pelaku dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.
(Redaksi)
Recent Articles
•
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. (Direktur Lawfirm TSR): Partij Verzet di Persimpangan – Antara Hak Pembelaan dan Strategi Menjegal Eksekusi
•
DR. IMAM HIDAYAT, S.H., M.H., KETUA UMUM DPN PERADI: APAPUN PUTUSAN HUKUM TIDAK BERPENGARUH PADA PERADI YANG KAMI PIMPIN
•
ROBERT SIMANGUNSONG, S.H., M.H., KABID SDM PMI JAWA TIMUR: PERKUAT SDM, SIAPKAN PENERUS KEMANUSIAAN YANG BERKUALITAS
•
H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.SI., WAKETUM DPN PERADI: APRESIASI KEJARI BANDUNG HENTIKAN PERKARA ERWIN, TIDAK ADA UNSUR KORUPSI
•
KAJIAN HUKUM H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: STATUS P-21 DAN BATAS PENERAPAN PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS
•
Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. (Ketum DPN PERADI) Pimpin Langsung Pelantikan Pengurus DPC Kota Palu Periode Baru
•
Prof. Dr. Oscarius Y. A. Wijaya, M.Si., M.H., M.M., CLI: Independensi Advokat dan Prinsip Due Process of Law Harus Dijunjung Tinggi
•
TS Hamonangan Daulay, S.H. (Wasekjen DPN PERADI): Laporan 'Pesta Babi' Murni Soal Data Pribadi, Dialog Tetap Terbuka
•
"Mens sana in corpore sano": Keseimbangan Jasmani dan Rohani Syarat Utama Pengabdian yang Bermakna
•
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. (WAKETUM DPN PERADI): Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital – Antara Hak Konstitusional dan Batasan Yuridis
Popular Articles
•
Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI dalam Kasus Andrie Yunus: Ujian bagi Integritas dan Profesionalisme Institusi
•
Pandangan Akademik dan Strategi Edukasi dalam Konteks Implementasi Praktis Perlindungan Data di Era Digital: Perspektif dari Ketua Umum DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H.
•
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H – KETUA UMUM PERADI DR. IMAM HIDAYAT BERIKAN PESAN MENDALAM, AJAK MASYARAKAT JALANI MOMEN KEMENANGAN DENGAN NILAI-NILAI KEADILAN
•
REFORMASI POLRI WAJIB BERBASIS NEGARA HUKUM DAN HAM
•
ILMU DAN SENI PENAFSIRAN HUKUM: MENEMUKAN KEEQUILIBRIAN ANTARA KEPASTIAN DAN KEADILAN – WAWANCARA EKSKLUSIF DENGAN KETUA UMUM DPN PERADI DR. IMAM HIDAYAT, S.H., M.H.