KERAUHAN: TELAAH YURIDIS DAN SOSIOLOGIS HUKUM ADAT BALI, ASSOC. PROF. DR. MUSA DARWIN PANE, S.H., M.H.: KAJIAN INI PERLUAS CAKRAWALA HUKUM NASIONAL
JAKARTA, 21 MEI 2026 – Kajian mendalam berbasis antropologi hukum berhasil mengungkap dimensi yuridis yang utuh dari fenomena kerauhan yang tumbuh dan berlaku di masyarakat adat Bali. Hal ini menjadi sorotan utama dalam sidang promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara.
Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. (Dewan Pakar Dewan Pimpinan Nasional PERADI) bertindak sebagai narasumber utama, menilai penelitian ini sebagai terobosan ilmiah yang mengukuhkan kedudukan hukum adat sebagai bagian tak terpisahkan dari kekayaan sistem hukum nasional. Disertasi yang dikaji disusun oleh Dewa Gede Edi Praditha dengan judul Analisis Antropologi Hukum Terhadap Fenomena Kerauhan Bagi Masyarakat Bali.
Kerangka Analisis Kajian
Narasumber menjelaskan bahwa keunggulan penelitian ini terletak pada kerangka analisisnya yang komprehensif dan sistematis, meliputi:
- Telaah Filosofis: Menggali akar nilai kerauhan dari ajaran Tri Hita Karana, yang menempatkannya sebagai fondasi keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam semesta.
- Identifikasi Norma Hukum: Menguraikan secara rinci kaidah‑kaidah yang hidup, tata cara pelaksanaan, hak dan kewajiban, serta sanksi adat yang berlaku mengikat di lingkungan desa pakraman.
- Kesesuaian Hukum Positif: Menguji keselarasan substansi kerauhan dengan konstitusi dan peraturan perundang‑undangan, khususnya Undang‑Undang Desa Adat serta pengakuan atas hak kebudayaan masyarakat.
- Relevansi Teoretis: Menunjukkan bagaimana nilai keadilan kolektif dan kelestarian lingkungan dalam kerauhan dapat memperkaya pembangunan hukum nasional yang berkelanjutan.
Penilaian Akademis Narasumber
“Kajian ini mengubah paradigma sempit yang selama ini memandang kerauhan hanya sebagai tradisi belaka. Melalui pendekatan ilmiah, terbukti bahwa kerauhan memiliki struktur hukum yang jelas, teratur, dan diakui kesahihannya oleh kesadaran hukum masyarakat,” tegas Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane.
Beliau menambahkan, kekuatan utama penelitian ini adalah kemampuannya menjembatani hukum adat dan hukum negara:
“Sebagai praktisi dan pengamat hukum, saya melihat temuan ini sangat strategis. Hukum yang hidup di masyarakat harus mendapat tempat yang layak dalam sistem hukum nasional. Kajian ini menjadi bukti otentik bahwa integrasi nilai lokal akan memperkuat legitimasi hukum di mata rakyat,” imbuhnya.
Signifikansi Hasil Kajian
Lebih lanjut, narasumber menegaskan hasil kajian ini memiliki signifikansi luas:
- Menjadi landasan ilmiah bagi pengakuan dan perlindungan hukum terhadap lembaga adat.
- Memberikan acuan bagi penegak hukum dalam menyelesaikan perkara yang berbasis nilai budaya.
- Memperkaya khazanah ilmu hukum Indonesia yang berkarakter dan berakar pada kearifan bangsa.
“Penelitian ini menjadi langkah awal yang sangat penting. Semoga di masa depan lahir lebih banyak kajian serupa dari berbagai daerah Nusantara untuk melengkapi wajah hukum nasional yang sesungguhnya,” pungkas beliau.
Sidang berlangsung dengan tertib dan objektif di Auditorium Gedung M Lantai 8, Kampus I Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat.(red)