Hendrick P.S. Napitupulu, S.H., M.H. (WAKETUM DPN PERADI): Tegakkan Kepastian Hukum dan Pembenahan Tata Kelola untuk Tutup Celah Manipulasi Hukum
Jakarta, 16 Mei 2026 – Cita-cita negara hukum tidak dapat diukur semata dari banyaknya produk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan. Demikian pula, penegakan hukum tidak layak dinilai hanya berdasarkan kuantitas penangkapan dan pemidanaan semata. Ukuran utamanya terletak pada sejauh mana norma hukum diterapkan secara konsisten, selaras dengan asas lex superior, serta didukung oleh penataan sistem pemerintahan yang memegang teguh asas-asas umum pemerintahan yang baik. Hakikatnya, penegakan hukum bertujuan melindungi hak konstitusional serta menjamin pemenuhan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara.
Namun dalam realitas ketatanegaraan saat ini, terlihat kesenjangan yang cukup mendasar: tumpukan regulasi yang belum terintegrasi secara sistematis, kerap terjadi konflik norma, serta perbaikan mekanisme administrasi yang belum sepenuhnya mendukung pelaksanaan hukum materiil. Kondisi ini justru membuka celah terjadinya praktik manipulasi hukum, di mana aturan sengaja ditafsirkan secara sempit atau dipelintir demi kepentingan kelompok tertentu. Hal ini menjadi akar munculnya ketidakpastian hukum, yang secara langsung menghambat akses masyarakat untuk memperoleh hak atas keadilan secara nyata.
Hal ini disampaikan secara tegas oleh Hendrick P.S. Napitupulu, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. Beliau menegaskan bahwa perbaikan sistem hukum harus dibarengi pembenahan tata kelola pemerintahan, guna menjamin setiap tindakan administrasi memiliki kekuatan hukum dan legalitas yang sah serta bebas dari rekayasa hukum.
“Supremasi hukum hanya akan hidup jika aturan tidak saling berbenturan dan lembaga negara bekerja secara sinergis. Kami di Peradi menyaksikan langsung banyak perkara tidak terselesaikan bukan karena kurangnya pembuktian, melainkan terhambat ego sektoral, prosedur yang berbelit, hingga maraknya rekayasa dan manipulasi hukum. Sering kali aturan justru dijadikan alat untuk melindungi kepentingan tertentu dan menindas rakyat lemah. Ini jelas bertentangan dengan tujuan hukum. Penataan sistem pelayanan pemerintahan harus diarahkan agar mendukung penegakan hukum yang berpihak pada kebenaran dan keadilan,” ujar Hendrick dalam pemaparannya.
Harmonisasi Norma: Mencegah Celah Manipulasi Hukum
Menurut Hendrick, sumber utama ketidakpastian hukum dan praktik manipulasi adalah belum tegaknya asas hierarki peraturan. Sering ditemukan norma di tingkat peraturan pelaksana yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, hingga menimbulkan kekaburan norma.
“Ketidakharmonisan ini sengaja dibiarkan justru untuk membuka ruang penafsiran sepihak dan rekayasa hukum. Aturan yang tumpang tindih sering kali dipilih-pilih penerapannya demi meloloskan kepentingan kekuasaan atau ekonomi tertentu. Hal ini jelas melanggar asas kepastian hukum yang dijamin Undang-Undang Dasar. Oleh sebab itu, evaluasi berkala, sinkronisasi, serta pengujian uji materiil terhadap seluruh regulasi wajib dilakukan agar terbentuk satu sistem hukum nasional yang utuh, terpadu, dan menutup celah penyimpangan hukum,” tegasnya.
Sinergi Antar-Lembaga: Menghilangkan Ruang Rekayasa
Beliau mengingatkan bahwa pemisahan kekuasaan bukan berarti pemisahan tanggung jawab. Justru diperlukan koordinasi fungsional antar-lembaga untuk menjamin efektivitas hukum dan mencegah kolusi.
“Sebagai advokat, kami sering mengalami kendala dalam mengakses dokumen resmi, data negara, maupun informasi publik yang merupakan bagian dari hak konstitusional profesi. Ketidaksiapan instansi bekerja sama sering kali menjadi kedok untuk menutupi praktik manipulasi administrasi dan hukum. Ketidaktelusuran data memudahkan terjadinya penyimpangan yang merugikan negara maupun masyarakat. Sinergi yang dibangun di atas dasar transparansi akan memutus mata rantai rekayasa hukum,” tambahnya.
Penataan Mekanisme Administrasi: Menutup Celah Penyalahgunaan Wewenang
Penyempurnaan sistem kerja pemerintahan tidak cukup hanya memangkas prosedur, tetapi harus diselaraskan dengan asas kepatuhan hukum, asas keterbukaan, serta asas tidak sewenang-wenang.
“Sistem birokrasi yang kaku dan tertutup adalah sarang bagi maladministrasi dan rekayasa prosedur. Kami menjumpai banyak kasus di mana dokumen dipalsukan, izin diterbitkan secara melawan hukum, atau proses diperlambat untuk memeras kepentingan masyarakat. Pembaruan pola pelayanan harus tetap menjamin kekuatan pembuktian dokumen dan akses informasi bagi pencari keadilan. Setiap tindakan administrasi negara wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak boleh dijadikan alat rekayasa,” paparnya.
Posisi Strategis Peradi Mengawal Penegakan Hukum
Sebagai organisasi yang diakui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Peradi memiliki peran konstitusional menjaga martabat profesi dan mengawal kebijakan hukum negara dari penyimpangan.
“Kami membekali anggota dengan kemampuan nalar hukum (legal reasoning) yang tajam agar mampu mengungkap dan melawan praktik manipulasi hukum. Selain itu, Peradi aktif memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban rekayasa hukum, serta mendesak penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap setiap penyalahgunaan wewenang yang menyimpang dari rasa keadilan,” jelas Hendrick.
Penutup: Mewujudkan Tata Kelola Bersih dari Rekayasa Hukum
Di akhir pernyataannya, beliau menegaskan komitmen Peradi.
“Indikator keberhasilan negara hukum terletak pada terjaminnya hak asasi, tegaknya kepastian hukum, serta terbebasnya sistem dari manipulasi dan rekayasa hukum. Aturan yang harmonis, sistem pemerintahan yang tertib, dan kerja sama antar-lembaga adalah kuncinya. Peradi siap menjadi garda terdepan melawan penyimpangan hukum serta menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan keadilan hakiki bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Hendrick P.S.(red)