HEGEMONI KEKUASAAN: ANALISIS KRITIS TERHADAP TRANSFORMASI FUNGSI HUKUM DAN INSTITUSI
JAKARTA, 27 APRIL 2026– Dinamika kekuasaan dalam tata kelola negara dan organisasi di Indonesia saat ini menampilkan fenomena yang menarik untuk dikaji secara ilmiah. Konsep hegemoni, yang diperkenalkan oleh Antonio Gramsci, tampaknya menjadi kerangka kerja yang relevan untuk membedah bagaimana dominasi kekuasaan tidak hanya beroperasi melalui koersi fisik, melainkan lebih dominan melalui konstruksi ideologi, nilai-nilai, dan norma sosial yang diterima secara luas.
Dalam sebuah kajian mendalam, Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H. – yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia serta akademisi hukum – memaparkan analisis teoritis dan praktis mengenai bagaimana mekanisme hegemoni bekerja, serta implikasinya terhadap prinsip rule of law dan demokrasi.
KONSEPTUALISASI HEGEMONI: DOMINASI MELALUI KONSENSUS
Secara teoritis, Dr. Appe menjelaskan bahwa hegemoni merupakan bentuk dominasi yang bersifat kompleks. Berbeda dengan otoritarianisme yang bersifat represif, hegemoni bekerja melalui mekanisme konsensus.
"Dalam perspektif sosiologi hukum, hegemoni terjadi ketika kelompok yang berkuasa berhasil menanamkan paradigma dan cara pandang tertentu sehingga dianggap sebagai kebenaran mutlak atau common sense. Masyarakat atau pihak yang didominasi tidak merasa dipaksa, melainkan cenderung menerima kondisi tersebut sebagai sesuatu yang wajar dan sah secara normatif," paparnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa fenomena ini membawa dampak signifikan terhadap sistem hukum. "Dalam kondisi ideal, hukum seharusnya berfungsi sebagai superstructure yang mengatur dan menata kehidupan sosial. Namun, dalam situasi hegemoni, hukum sering kali mengalami alienasi dan bertransformasi menjadi instrumen untuk memelihara dan melanggengkan kepentingan kelompok dominan, sehingga konsep rechtstaat bergeser menjadi machtstaat," urainya.
IMPLEMENTASI HEGEMONI DALAM ORGANISASI PROFESI
Sebagai pemimpin organisasi advokat, Dr. Appe menyoroti bagaimana teori ini juga berlaku dalam manajemen organisasi profesi. Menurutnya, penyimpangan terhadap Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga (AD/ART) sering kali merupakan manifestasi dari praktik hegemoni.
"Kita mengamati adanya kecenderungan di mana aturan organisasi yang seharusnya bersifat binding dan mengikat seluruh elemen, justru diinterpretasikan atau dimodifikasi secara sepihak untuk kepentingan kelompok tertentu. Hal ini melanggar prinsip demokrasi organisasi dan asas good governance," tegasnya.
Ia menambahkan, ketika kekuasaan menjadi tujuan utama, maka prinsip akuntabilitas dan transparansi sering kali terabaikan. "Struktur organisasi yang seharusnya bersifat hierarkis namun partisipatif, dapat berubah menjadi otoriter jika kontrol internal lemah dan interpretasi aturan didominasi oleh satu arah pandangan saja," tambahnya.
DAMPAK SISTEMIS: KRISIS LEGITIMITAS DAN SUPREMACY OF LAW
Dampak dari praktik hegemoni ini, menurut Dr. Appe, sangat berdampak pada kepercayaan publik dan efektivitas hukum. Terjadi apa yang disebut sebagai ketidaksetaraan di hadapan hukum (inequality before the law).
"Penegakan hukum yang bersifat selektif adalah bukti nyata dari dominasi kekuasaan. Hukum menjadi tajam kepada pihak yang lemah namun tumpul kepada mereka yang memiliki pengaruh. Kondisi ini pada akhirnya menciptakan krisis legitimasi, di mana masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum dan negara," jelasnya.
Hal ini, lanjutnya, bertentangan dengan semangat reformasi yang menghendaki adanya kesetaraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
REKOMENDASI KONSEPTUAL: PEMULIHAN PRINSIP DAN TATA KELOLA
Untuk mengatasi fenomena ini, diperlukan upaya yang komprehensif, tidak hanya secara teknis tetapi juga paradigmatik:
1. Kepatuhan Normatif dan Konstitusionalisme Organisasi
"Setiap institusi harus kembali pada komitmen awal terhadap aturan dasar. Tidak boleh ada interpretasi yang menyimpang dari maksud dan tujuan organisasi demi kepentingan jangka pendek atau kelompok. Masa jabatan dan mekanisme pemilihan adalah keniscayaan demokrasi yang harus dihormati," ujarnya.
2. Penguatan Independensi dan Otonomi Hukum
Institusi hukum harus memiliki otonomi yang cukup agar tidak menjadi alat politik atau kekuasaan semata. "Hukum harus memiliki logika dan rasionalitasnya sendiri yang berbasis pada keadilan (ex aequo et bono), bukan sekadar mengikuti logika politik atau ekonomi," tambahnya.
3. Pendidikan dan Kesadaran Kritis
Masyarakat dan anggota organisasi profesi harus dibekali dengan pemahaman hukum yang memadai agar tidak mudah tergerus oleh wacana yang tidak berdasar. "Kesadaran kritis adalah kunci untuk memutus mata rantai hegemoni ideologi yang keliru," pungkasnya.
KESIMPULAN
Dr. Appe Hutauruk menegaskan bahwa hukum dan organisasi harus kembali pada fungsinya sebagai sarana mewujudkan keadilan, bukan sebagai alat kekuasaan. "Hegemoni dapat dilawan dengan penguatan prinsip, kepatuhan terhadap aturan main, dan kesadaran kolektif bahwa kekuasaan itu bersifat sementara, sedangkan kebenaran dan keadilan adalah nilai yang abadi," tutupnya.(red)