Akhir Dominasi Wadah Tunggal: Federasi Bar Jawaban Atas Cacat Sejarah PERADI

Breaking news 07 Jun 2026 10:00 3 min read 69 views By DPN PERADI
Akhir Dominasi Wadah Tunggal: Federasi Bar Jawaban Atas Cacat Sejarah PERADI
Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H.: Transformasi Struktural Menuju Tata Kelola Advokat yang Berkeadilan - Menilik Akar Masalah: Pergeseran Makna Pendirian PERADI

JAKARTA, 07 JUNI 2026 – Mengkaji ulang landasan hukum dan sejarah pembentukan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pasca lahirnya Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tampak jelas adanya kesenjangan besar antara mandat awal dengan realitas yang terjadi belakangan ini. Berbagai pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam serangkaian uji materi yang diajukan, menegaskan satu hal mendasar: PERADI sejatinya hanya dibentuk sebagai wadah pelaksana amanah negara atas 8 kewenangan utama, bukan pemegang hak monopoli mutlak.

 

Kewenangan tersebut mencakup penyelenggaraan pendidikan khusus, ujian profesi, pengangkatan advokat, hingga penegakan kode etik. Secara historis pada akhir tahun 2004, wadah ini terbentuk dari penyatuan delapan organisasi besar—IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI—dengan prinsip keanggotaan tetap melekat pada induk organisasi masing‑masing.

 

Dari Wadah Penyatuan Menjadi Penguasa Tunggal

 

Pergeseran fungsi yang terjadi sejak tahun 2005 menjadi titik awal permasalahan. PERADI bertransformasi menjadi organisasi mandiri yang mengelola keanggotaan secara langsung dan sentralistik, seolah memutus akar sejarahnya. Doktrin Single Bar atau satu‑satunya wadah yang didengungkan saat itu kini terbukti rapuh dan tidak berjalan mulus.

 

Puncak krisis terjadi pada 2015, di mana organisasi ini terbelah menjadi beberapa kubu kepengurusan bersamaan dengan menjamurnya organisasi advokat baru. Fenomena ini memicu konflik tak berkesudahan: saling klaim legitimasi lewat produk administrasi negara, hingga perang hukum di beragam tingkatan pengadilan. Situasi ini adalah bukti nyata adanya cacat bawaan dalam struktur dan konsep yang dibangun sejak awal.

 

Validasi Hukum: Negara Mengakui Keberagaman Organisasi

 

Ketiadaan dasar mutlak atas konsep wadah tunggal ditegaskan lewat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015. Melalui aturan ini, Mahkamah Agung memerintahkan seluruh jajaran pengadilan tinggi untuk menerima dan menyumpah calon advokat dari organisasi mana pun, selama memenuhi syarat undang‑undang. Langkah ini adalah bentuk pengakuan hukum terhadap realitas sosial yang tidak bisa dibendung.

 

Argumentasi ini diperkuat oleh Putusan MK Nomor 35/PUU‑XVI/2018. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa keberadaan organisasi di luar PERADI adalah hak konstitusional warga negara sesuai Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, dan konsep Single Bar yang kaku dianggap bertentangan dengan hak asasi tersebut karena mematikan opsi kebebasan berorganisasi.

 

Membatasi Kekuasaan Demi Menjaga Kemurnian Profesi

 

Masalah mendasar lainnya adalah kecenderungan pemusatan kekuasaan yang rawan penyalahgunaan. Menjawab hal itu, MK mengeluarkan Putusan Nomor 91/PUU‑XX/2022 yang membatasi masa jabatan pimpinan maksimal dua periode, guna memastikan pergantian kepemimpinan yang sehat dan mencegah dominasi jangka panjang sekelompok elit.

 

Penyempurnaan aturan berlanjut lewat Putusan MK Nomor 23/PUU‑XXIII/2025 yang melarang rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat sebagai pejabat negara. Aturan ini dibuat untuk menjaga kemandirian profesi hukum dari pengaruh kekuasaan eksekutif serta menghapus potensi konflik kepentingan yang dapat mencederai rasa keadilan.

 

Jalan Tengah: Federasi Bar Sebagai Solusi Berkelanjutan

 

Seluruh rentetan peristiwa hukum tersebut menjadi penegas bahwa masa depan bukan lagi pada konsep wadah tunggal, namun juga bukan pada kebebasan organisasi yang tanpa aturan. Solusi yang paling ideal dan diterapkan di banyak negara maju adalah konsep Federasi Bar.

 

Dalam sistem ini, dibentuk satu lembaga payung bernama Dewan Advokat Indonesia (DAI) yang berfungsi menetapkan standar nasional—mulai kurikulum pendidikan, materi ujian, standar etik, hingga mekanisme pengangkatan. Di bawah naungan DAI, seluruh organisasi advokat yang ada tetap eksis dan otonom mengurus anggotanya, namun terikat pada standar mutu yang same dan berlaku bagi semua.

 

Kepemimpinan DAI dijalankan secara kolektif dan demokratis oleh wakil‑wakil organisasi anggota. Model ini diyakini mampu mengembalikan kehormatan advokat sebagai officium nobile, menjamin independensi profesi, serta memutus rantai konflik berkepanjangan yang melemahkan dunia hukum Indonesia.

 

(red)

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp