Akhir Dominasi Wadah Tunggal: Federasi Bar Jawaban Atas Cacat Sejarah PERADI
Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H.: Transformasi Struktural Menuju Tata Kelola Advokat yang Berkeadilan - Menilik Akar Masalah: Pergeseran Makna Pendirian PERADI
JAKARTA, 07 JUNI 2026 – Mengkaji ulang landasan hukum dan sejarah pembentukan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pasca lahirnya Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tampak jelas adanya kesenjangan besar antara mandat awal dengan realitas yang terjadi belakangan ini. Berbagai pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam serangkaian uji materi yang diajukan, menegaskan satu hal mendasar: PERADI sejatinya hanya dibentuk sebagai wadah pelaksana amanah negara atas 8 kewenangan utama, bukan pemegang hak monopoli mutlak.
Kewenangan tersebut mencakup penyelenggaraan pendidikan khusus, ujian profesi, pengangkatan advokat, hingga penegakan kode etik. Secara historis pada akhir tahun 2004, wadah ini terbentuk dari penyatuan delapan organisasi besar—IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI—dengan prinsip keanggotaan tetap melekat pada induk organisasi masing‑masing.
Dari Wadah Penyatuan Menjadi Penguasa Tunggal
Pergeseran fungsi yang terjadi sejak tahun 2005 menjadi titik awal permasalahan. PERADI bertransformasi menjadi organisasi mandiri yang mengelola keanggotaan secara langsung dan sentralistik, seolah memutus akar sejarahnya. Doktrin Single Bar atau satu‑satunya wadah yang didengungkan saat itu kini terbukti rapuh dan tidak berjalan mulus.
Puncak krisis terjadi pada 2015, di mana organisasi ini terbelah menjadi beberapa kubu kepengurusan bersamaan dengan menjamurnya organisasi advokat baru. Fenomena ini memicu konflik tak berkesudahan: saling klaim legitimasi lewat produk administrasi negara, hingga perang hukum di beragam tingkatan pengadilan. Situasi ini adalah bukti nyata adanya cacat bawaan dalam struktur dan konsep yang dibangun sejak awal.
Validasi Hukum: Negara Mengakui Keberagaman Organisasi
Ketiadaan dasar mutlak atas konsep wadah tunggal ditegaskan lewat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015. Melalui aturan ini, Mahkamah Agung memerintahkan seluruh jajaran pengadilan tinggi untuk menerima dan menyumpah calon advokat dari organisasi mana pun, selama memenuhi syarat undang‑undang. Langkah ini adalah bentuk pengakuan hukum terhadap realitas sosial yang tidak bisa dibendung.
Argumentasi ini diperkuat oleh Putusan MK Nomor 35/PUU‑XVI/2018. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa keberadaan organisasi di luar PERADI adalah hak konstitusional warga negara sesuai Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, dan konsep Single Bar yang kaku dianggap bertentangan dengan hak asasi tersebut karena mematikan opsi kebebasan berorganisasi.
Membatasi Kekuasaan Demi Menjaga Kemurnian Profesi
Masalah mendasar lainnya adalah kecenderungan pemusatan kekuasaan yang rawan penyalahgunaan. Menjawab hal itu, MK mengeluarkan Putusan Nomor 91/PUU‑XX/2022 yang membatasi masa jabatan pimpinan maksimal dua periode, guna memastikan pergantian kepemimpinan yang sehat dan mencegah dominasi jangka panjang sekelompok elit.
Penyempurnaan aturan berlanjut lewat Putusan MK Nomor 23/PUU‑XXIII/2025 yang melarang rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat sebagai pejabat negara. Aturan ini dibuat untuk menjaga kemandirian profesi hukum dari pengaruh kekuasaan eksekutif serta menghapus potensi konflik kepentingan yang dapat mencederai rasa keadilan.
Jalan Tengah: Federasi Bar Sebagai Solusi Berkelanjutan
Seluruh rentetan peristiwa hukum tersebut menjadi penegas bahwa masa depan bukan lagi pada konsep wadah tunggal, namun juga bukan pada kebebasan organisasi yang tanpa aturan. Solusi yang paling ideal dan diterapkan di banyak negara maju adalah konsep Federasi Bar.
Dalam sistem ini, dibentuk satu lembaga payung bernama Dewan Advokat Indonesia (DAI) yang berfungsi menetapkan standar nasional—mulai kurikulum pendidikan, materi ujian, standar etik, hingga mekanisme pengangkatan. Di bawah naungan DAI, seluruh organisasi advokat yang ada tetap eksis dan otonom mengurus anggotanya, namun terikat pada standar mutu yang same dan berlaku bagi semua.
Kepemimpinan DAI dijalankan secara kolektif dan demokratis oleh wakil‑wakil organisasi anggota. Model ini diyakini mampu mengembalikan kehormatan advokat sebagai officium nobile, menjamin independensi profesi, serta memutus rantai konflik berkepanjangan yang melemahkan dunia hukum Indonesia.
(red)
Recent Articles
•
Eddy Wijaya (Dewan Kehormatan DPN PERADI & Ketua Umum Yayasan Wijaya Peduli Bangsa): Hari Lingkungan Hidup & Bakti Sosial, Wujud Kepedulian Nyata Bagi Alam dan Masyarakat
•
Di Bawah Kepemimpinan Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., DPN PERADI Sukses Gelar PKPA Batch 1 Secara Daring Bersama Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
•
Perkuat Kolaborasi Hukum: Robert Simangunsong, S.H., M.H. (Bendum DPN PERADI) Temui Pimpinan Kejati Sulawesi Tenggara di Surabaya
•
H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., M.H.: Perjuangan Keadilan di Ruang Sidang Militer, Antara Tekanan dan Prinsip Hukum
•
Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H.: Menata Ulang Arsitektur Advokasi Nasional – Dari Monopoli Kelembagaan Menuju Tata Kelola Federasi
•
Podcast EdShareOn yang Dipandu Eddy Wijaya: Ekspor Sawit Lewat Danantara, Pengusaha Minta Regulasi Sesuai Dinamika Industri
•
Hukum Acara Peradilan Militer: Panduan Praktis Bagi Advokat, Wujud Pembelaan Setara di Hadapan Hukum
•
PERADI Bandung Raya Buka Pendaftaran Pengangkatan Advokat 2026: Langkah Strategis Cetak Penegak Hukum Berkualitas
•
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.: Perkara Laka Lantas Resmi Tuntas, Hakim Sahkan Perdamaian Tanpa Sisa Tuntutan
•
Kantongi Surat Kejaksaan Agung, Robert Simangunsong Desak Pemkot Surabaya Bayar Rp 104 Miliar
Popular Articles
•
Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI dalam Kasus Andrie Yunus: Ujian bagi Integritas dan Profesionalisme Institusi
•
Pandangan Akademik dan Strategi Edukasi dalam Konteks Implementasi Praktis Perlindungan Data di Era Digital: Perspektif dari Ketua Umum DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H.
•
ILMU DAN SENI PENAFSIRAN HUKUM: MENEMUKAN KEEQUILIBRIAN ANTARA KEPASTIAN DAN KEADILAN – WAWANCARA EKSKLUSIF DENGAN KETUA UMUM DPN PERADI DR. IMAM HIDAYAT, S.H., M.H.
•
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H – KETUA UMUM PERADI DR. IMAM HIDAYAT BERIKAN PESAN MENDALAM, AJAK MASYARAKAT JALANI MOMEN KEMENANGAN DENGAN NILAI-NILAI KEADILAN
•
REFORMASI POLRI WAJIB BERBASIS NEGARA HUKUM DAN HAM