Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.: Perkara Laka Lantas Resmi Tuntas, Hakim Sahkan Perdamaian Tanpa Sisa Tuntutan
SURABAYA, 10 JUNI 2026 – Kepastian hukum mutlak akhirnya tercapai dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menyeret nasib tiga korban, yakni almarhum Miftahul Ulum, Faras, dan Boy Hilmi. Perkara yang sempat berliku ini kini resmi dinyatakan tuntas dan selesai sepenuhnya setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan yang mengukuhkan kesepakatan damai yang telah dicapai antar para pihak.
Penyelesaian berbasis perdamaian ini lahir dari kesepakatan yang diambil oleh pihak terkait dengan seluruh keluarga besar korban, yang dalam prosesnya diwakili dan didampingi secara hukum oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. Naskah kesepakatan yang telah disusun dan ditandatangani bersama tersebut kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya guna memperoleh pengesahan dan kekuatan hukum tetap.
Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung khidmat, Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut. Secara tegas dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa seluruh isi perjanjian perdamaian tersebut adalah SAH, BERLAKU, dan MENGIKAT bagi seluruh pihak yang berperkara.
Hakim menegaskan, perjanjian yang disusun secara sadar, sukarela, dan tanpa unsur paksaan ini memiliki kedudukan hukum yang sama kuatnya dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Konsekuensi utamanya adalah berakhirnya segala hak dan kewajiban para pihak, sehingga tidak ada lagi gugatan, klaim, atau tuntutan hukum dalam bentuk apa pun yang boleh diajukan di kemudian hari terkait peristiwa kecelakaan tersebut.
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., selaku kuasa hukum yang mewakili keluarga besar korban, menyambut gembira putusan tersebut dan menilai ini sebagai titik akhir yang melegakan sekaligus memberikan kepastian hukum yang utuh.
"Alhamdulillah, segala puji bagi Tuhan. Setelah melalui diskusi mendalam dan kesepakatan penuh bersama seluruh keluarga besar korban, akhirnya kita sampai pada penyelesaian yang berkeadilan dan beradab. Hari ini, Majelis Hakim mengukuhkan apa yang telah kita sepakati bersama. Artinya, perkara ini sudah selesai sepenuhnya, tuntas sampai ke akar‑akarnya, dan menutup kemungkinan adanya sengketa atau tuntutan baru di masa mendatang," tegas Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. usai persidangan.
Ia menambahkan, langkah perdamaian ini bukan hanya sekadar penyelesaian hukum, melainkan juga wujud tanggung jawab kemanusiaan dan pemulihan suasana. Keadilan tetap ditegakkan melalui jalur damai namun tetap berpijak kuat pada koridor hukum yang berlaku.
"Dengan diketukkannya putusan ini, maka segala hak telah terpenuhi dan kewajiban telah diselesaikan sepenuhnya. Lembaran peristiwa yang menyedihkan ini kini tertutup rapat secara hukum. Semua pihak kini bisa melangkah ke depan tanpa beban hukum lagi, karena segala sesuatunya telah diselesaikan dan dilunasi sebagaimana ketentuan yang disahkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya," tambahnya.
Dengan berakhirnya proses hukum ini, maka peristiwa kecelakaan yang menimpa Miftahul Ulum, Faras, dan Boy Hilmi kini telah memiliki kepastian hukum yang final, mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat lagi.
(Redaksi)