Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. (Direktur Lawfirm TSR): Partij Verzet di Persimpangan – Antara Hak Pembelaan dan Strategi Menjegal Eksekusi

Breaking news 06 Jun 2026 14:38 5 min read 14 views By DPN PERADI
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. (Direktur Lawfirm TSR): Partij Verzet di Persimpangan – Antara Hak Pembelaan dan Strategi Menjegal Eksekusi
Kajian Yuridis: Analisis Celah Normatif, Doktrin Misbruik van Procesrecht, dan Batas Sah Menurut SEMA No. 7 Tahun 2012

SURABAYA, 06 JUNI 2026 – Dalam sistem peradilan perdata, kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) adalah puncak dari seluruh proses pembuktian dan penegakan kebenaran materiil. Secara teoretis, ketika sebuah putusan telah mencapai tahap ini, sengketa dianggap selesai dan wajib dilaksanakan tanpa hambatan. Namun, kenyataan di lapangan memperlihatkan kontradiksi yang mencolok: banyak pihak yang telah memenangkan perkara di pengadilan justru gagal menikmati haknya, karena tahap pelaksanaan atau eksekusi kerap kali terhenti akibat pengajuan Perlawanan Pihak (Partij Verzet) yang tidak berdasar.

 

Fenomena ini menjadi sorotan tajam Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., Direktur Lawfirm TSR. Menurutnya, lembaga hukum yang sejatinya dirancang untuk menjamin hak dasar pembelaan diri (audi et alteram partem), kini mengalami pergeseran fungsi yang serius. Berubah menjadi taktik pertahanan berorientasi penundaan atau dilatory defense, lembaga ini kini kerap digunakan untuk mematikan prinsip utama pelaksanaan putusan, yakni Executio Rei Iudicatae.

 

“Ironi hukum yang paling nyata saat ini adalah kemenangan yang hanya tertulis di atas kertas. Ketika Partij Verzet diajukan bukan untuk melindungi hak yang dilanggar, melainkan semata‑mata untuk menghambat proses, maka yang terjadi adalah penghancuran asas kepastian hukum (rechtszekerheid). Ini adalah bentuk penyalahgunaan hak prosedural yang merusak sendi‑sendi keadilan,” tegas Dr. Teguh dalam uraian analisisnya.

 

Ketidakharmonisan Aturan: Celah yang Menjadi Pintu Masuk Masalah

 

Secara normatif, Pasal 207 ayat (3) HIR telah menegaskan prinsip dasar yang jelas: pengajuan perlawanan pihak tidak memiliki sifat menangguhkan eksekusi secara otomatis atau bersifat non suspensive. Artinya, meskipun ada perlawanan, proses eksekusi seharusnya tetap berjalan sebagaimana mestinya.

 

Namun, ketidaksinkronan muncul dari ketentuan dalam Buku II Pedoman Administrasi Peradilan Perdata, yang membuka ruang pengecualian luas di mana eksekusi dapat ditangguhkan jika perlawanan dinilai memiliki dasar yang beralasan. Kondisi ini diperparah oleh budaya kehati‑hatian hakim di lapangan yang cenderung memilih jalur aman dengan menunda proses, meskipun Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 telah menggariskan bahwa penangguhan eksekusi harus bersifat kasuistik dan luar biasa, bukan prosedur standar.

 

“Ketidaksesuaian antara aturan pokok dan panduan teknis inilah yang menciptakan wilayah abu‑abu. Masalah makin kompleks ketika terjadi pergantian pimpinan atau hakim di pengadilan. Hakim baru yang tidak memahami sejarah dan kedalaman substansi perkara sebelumnya, cenderung kembali menunda eksekusi demi keamanan prosedural semata. Akibatnya, kelanjutan proses terputus, dan putusan yang seharusnya mengikat mutlak menjadi tidak berdaya,” jelas Dr. Teguh menguraikan akar persoalan hukum ini.

 

Doktrin Misbruik van Procesrecht: Parameter Penyalahgunaan Hak

 

Untuk membedakan batas antara perlawanan yang sah dan rekayasa hukum, Dr. Teguh merujuk pada doktrin hukum warisan Belanda, yakni Misbruik van Procesrecht atau Penyalahgunaan Hukum Acara. Doktrin ini merupakan turunan langsung dari prinsip larangan penyalahgunaan wewenang (Misbruik van Bevoegdheid) sebagaimana tertuang dalam Pasal 3:13 KUHPerdata Belanda.

 

Merujuk pada yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Belanda (Hoge Raad) tertanggal 26 Juni 1959 serta pendapat para pakar hukum, ditegaskan bahwa setiap upaya hukum yang diajukan dengan niat buruk (kwade trouw) — semata‑mata bertujuan merugikan lawan, menyulitkan proses, atau mengulur waktu tanpa maksud mencari kebenaran — wajib dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NOV/Niet‑Ontvankelijke Verklaard).

 

“Ada prinsip fundamental yang sering terlupakan: recht moet worden uitgeoefend overeenkomstig haar bestemming — hak wajib dijalankan sesuai dengan tujuan pemberian hak tersebut. Jika hak mengajukan perlawanan digunakan bukan untuk melindungi hak, melainkan untuk menjegal keadilan, maka pelawan tersebut telah kehilangan unsur kepentingan hukumnya atau gebrek aan procesbelang. Tanpa kepentingan hukum yang nyata, gugatan itu tidak lagi memiliki kapasitas untuk diperiksa,” papar Dr. Teguh.

 

Batasan Mutlak Berdasarkan SEMA No. 7 Tahun 2012: Koridor yang Mengikat Penuh

 

Dalam hukum positif Indonesia, batas tegas mengenai sah atau tidaknya suatu perlawanan pihak telah diatur secara rinci dan mengikat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 yang masih berlaku penuh. Dr. Teguh menegaskan, aturan ini adalah satu‑satunya rujukan sah yang membatasi ruang gerak perlawanan hanya pada dua kondisi eksepsional:

 

1. Adanya bukti otentik bahwa pihak yang tereksekusi telah memenuhi seluruh kewajibannya secara lengkap dan tepat sesuai dengan isi amar putusan (volledige nakoming van de verbintenis);

2. Terjadi kesalahan prosedural yang nyata dalam pelaksanaan penyitaan, berupa ketidaksesuaian objek, kelebihan luas, atau cacat prosedur lain yang berkaitan langsung dengan cara pelaksanaan (onregelmatigheid in het beslag).

 

“Di luar dua alasan mutlak ini, perlawanan apa pun hanyalah akal‑akalan hukum. Mengajukan dalil lain sama artinya dengan mengulang pembuktian atau memperdebatkan kembali substansi perkara yang sudah selesai diputus, yang secara tegas dilarang oleh asas Rechtskracht van Gewijsde (kekuatan mengikat putusan). Membiarkan hal ini berlanjut sama saja menghapus kepastian hukum itu sendiri,” tegasnya.

 

Penutup: Mengembalikan Martabat Prinsip Litis Finiri Oportet

 

Sebagai penutup analisisnya, Dr. Teguh Suharto Utomo mengingatkan kembali pada adagium hukum klasik Litis Finiri Oportet, yang bermakna: setiap sengketa wajib ada akhirnya dan diselesaikan secara tuntas. Menurutnya, praktik penyalahgunaan Partij Verzet adalah pelanggaran nyata dan terang‑terangan terhadap prinsip luhur tersebut.

 

Sebagai solusi strategis, ia menekankan perlunya pembaruan hukum acara perdata yang tegas memuat larangan penyalahgunaan hukum acara, serta mewajibkan mekanisme penyaringan gugatan di tahap awal atau pretrial. Mekanisme ini bertujuan memangkas gugatan‑gugatan tanpa dasar sebelum masuk ke ruang sidang pemeriksaan.

 

“Sudah saatnya kita mengembalikan makna sejati dari putusan hakim. Kemenangan yang sesungguhnya bukanlah kemenangan di atas kertas, melainkan kemenangan yang berujung pada eksekusi nyata dan keadilan yang dirasakan. Jangan biarkan hukum acara dijadikan alat untuk memutarbalikkan keadilan. Keadilan sejati lahir ketika putusan dijalankan dengan tegas, pasti, dan adil,” pungkas Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.

 

(Tim Redaksi Hukum)

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp