H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.SI., WAKETUM DPN PERADI: APRESIASI KEJARI BANDUNG HENTIKAN PERKARA ERWIN, TIDAK ADA UNSUR KORUPSI

Breaking news 03 Jun 2026 19:58 2 min read 5 views By DPN PERADI
H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.SI., WAKETUM DPN PERADI: APRESIASI KEJARI BANDUNG HENTIKAN PERKARA ERWIN, TIDAK ADA UNSUR KORUPSI
Penegakan Hukum Tidak Boleh Berpijak Dugaan, Harus Berdasar Alat Bukti Sah

BANDUNG, 3 JUNI 2026 – Keputusan Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Rendiana Awangga mendapat apresiasi tinggi dari kalangan profesi hukum.

 

Wakil Ketua Umum DPN PERADI, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., menilai langkah tersebut tepat dan sesuai aturan hukum, karena dari awal kasus ini tidak ditemukan bukti serta unsur pidana yang cukup.

 

SEJAK AWAL SUDAH DINILAI TIDAK MEMENUHI UNSUR

 

“Sejak awal saya katakan, perkara ini harus diuji dengan hukum yang berlaku. Tidak ada aliran dana, tidak terpenuhi unsur dalam Undang-Undang Tipikor, dan alat bukti tidak cukup, maka wajar jika dihentikan. Jangan sampai proses hukum berjalan hanya karena asumsi atau tekanan publik,” ujar Yovie, Rabu (3/6).

 

Ia menegaskan, hukum pidana korupsi sangat ketat syaratnya. Tidak bisa seseorang dituduh atau diproses jika tidak ada dasar yang kuat dan sah menurut hukum.

 

“Status tersangka itu beban berat. Kalau tidak terbukti, negara wajib membebaskan. Itu bentuk perlindungan hukum yang adil,” tambahnya.

 

KEPUTUSAN YANG BERANI DAN PROFESIONAL

 

Menurut Yovie, sikap Kejari Bandung patut diacungi jempol karena berani menempatkan hukum di atas segalanya.

 

“Saya sangat apresiasi profesionalisme penyidik. Menghentikan perkara saat bukti belum lengkap, sama benar dan pentingnya dengan melanjutkan perkara saat bukti sudah cukup. Itulah wajah negara hukum yang sesungguhnya, tidak pandang siapa yang bersangkutan dan tidak terpengaruh suara luar,” tegasnya.

 

Penghentian ini bukan berarti membenarkan atau memihak, melainkan pelaksanaan asas kepastian hukum. Negara harus melindungi masyarakat dari kejahatan, tapi juga wajib melindungi warga dari proses hukum yang keliru.

 

PINTU HUKUM MASIH TERBUKA

 

Yovie juga sepakat dengan ketentuan yang menyatakan perkara bisa dibuka kembali jika kelak ditemukan bukti baru.

 

“Itu aturan yang benar. Dihentikan sekarang karena syarat belum terpenuhi, bukan berarti selamanya tertutup. Kalau ada bukti baru yang sah, aparat tetap berhak menindaklanjuti sesuai hukum,” jelasnya.

 

Di akhir pernyataannya, Yovie kembali memuji kinerja Kejari Bandung.

 

“Terima kasih dan hormat untuk seluruh jajaran. Keputusan hukum harus selalu berdasar fakta, bukti, dan undang-undang. Bukan asumsi, bukan tekanan. Inilah penegakan hukum yang kita harapkan terus terjaga,” pungkasnya.

 

(Redaksi)

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp