H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.SI., WAKETUM DPN PERADI: APRESIASI KEJARI BANDUNG HENTIKAN PERKARA ERWIN, TIDAK ADA UNSUR KORUPSI
Penegakan Hukum Tidak Boleh Berpijak Dugaan, Harus Berdasar Alat Bukti Sah
BANDUNG, 3 JUNI 2026 – Keputusan Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Rendiana Awangga mendapat apresiasi tinggi dari kalangan profesi hukum.
Wakil Ketua Umum DPN PERADI, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., menilai langkah tersebut tepat dan sesuai aturan hukum, karena dari awal kasus ini tidak ditemukan bukti serta unsur pidana yang cukup.
SEJAK AWAL SUDAH DINILAI TIDAK MEMENUHI UNSUR
“Sejak awal saya katakan, perkara ini harus diuji dengan hukum yang berlaku. Tidak ada aliran dana, tidak terpenuhi unsur dalam Undang-Undang Tipikor, dan alat bukti tidak cukup, maka wajar jika dihentikan. Jangan sampai proses hukum berjalan hanya karena asumsi atau tekanan publik,” ujar Yovie, Rabu (3/6).
Ia menegaskan, hukum pidana korupsi sangat ketat syaratnya. Tidak bisa seseorang dituduh atau diproses jika tidak ada dasar yang kuat dan sah menurut hukum.
“Status tersangka itu beban berat. Kalau tidak terbukti, negara wajib membebaskan. Itu bentuk perlindungan hukum yang adil,” tambahnya.
KEPUTUSAN YANG BERANI DAN PROFESIONAL
Menurut Yovie, sikap Kejari Bandung patut diacungi jempol karena berani menempatkan hukum di atas segalanya.
“Saya sangat apresiasi profesionalisme penyidik. Menghentikan perkara saat bukti belum lengkap, sama benar dan pentingnya dengan melanjutkan perkara saat bukti sudah cukup. Itulah wajah negara hukum yang sesungguhnya, tidak pandang siapa yang bersangkutan dan tidak terpengaruh suara luar,” tegasnya.
Penghentian ini bukan berarti membenarkan atau memihak, melainkan pelaksanaan asas kepastian hukum. Negara harus melindungi masyarakat dari kejahatan, tapi juga wajib melindungi warga dari proses hukum yang keliru.
PINTU HUKUM MASIH TERBUKA
Yovie juga sepakat dengan ketentuan yang menyatakan perkara bisa dibuka kembali jika kelak ditemukan bukti baru.
“Itu aturan yang benar. Dihentikan sekarang karena syarat belum terpenuhi, bukan berarti selamanya tertutup. Kalau ada bukti baru yang sah, aparat tetap berhak menindaklanjuti sesuai hukum,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Yovie kembali memuji kinerja Kejari Bandung.
“Terima kasih dan hormat untuk seluruh jajaran. Keputusan hukum harus selalu berdasar fakta, bukti, dan undang-undang. Bukan asumsi, bukan tekanan. Inilah penegakan hukum yang kita harapkan terus terjaga,” pungkasnya.
(Redaksi)
Recent Articles
•
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. (Direktur Lawfirm TSR): Partij Verzet di Persimpangan – Antara Hak Pembelaan dan Strategi Menjegal Eksekusi
•
DR. IMAM HIDAYAT, S.H., M.H., KETUA UMUM DPN PERADI: APAPUN PUTUSAN HUKUM TIDAK BERPENGARUH PADA PERADI YANG KAMI PIMPIN
•
ROBERT SIMANGUNSONG, S.H., M.H., KABID SDM PMI JAWA TIMUR: PERKUAT SDM, SIAPKAN PENERUS KEMANUSIAAN YANG BERKUALITAS
•
KAJIAN HUKUM H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: STATUS P-21 DAN BATAS PENERAPAN PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS
•
Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. (Ketum DPN PERADI) Pimpin Langsung Pelantikan Pengurus DPC Kota Palu Periode Baru
•
Prof. Dr. Oscarius Y. A. Wijaya, M.Si., M.H., M.M., CLI: Independensi Advokat dan Prinsip Due Process of Law Harus Dijunjung Tinggi
•
TS Hamonangan Daulay, S.H. (Wasekjen DPN PERADI): Laporan 'Pesta Babi' Murni Soal Data Pribadi, Dialog Tetap Terbuka
•
"Mens sana in corpore sano": Keseimbangan Jasmani dan Rohani Syarat Utama Pengabdian yang Bermakna
•
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. (WAKETUM DPN PERADI): Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital – Antara Hak Konstitusional dan Batasan Yuridis
•
H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. (WAKETUM DPN PERADI): Sinergi Penegak Hukum Kunci Keadilan yang Berkeadaban
Popular Articles
•
Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI dalam Kasus Andrie Yunus: Ujian bagi Integritas dan Profesionalisme Institusi
•
Pandangan Akademik dan Strategi Edukasi dalam Konteks Implementasi Praktis Perlindungan Data di Era Digital: Perspektif dari Ketua Umum DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H.
•
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H – KETUA UMUM PERADI DR. IMAM HIDAYAT BERIKAN PESAN MENDALAM, AJAK MASYARAKAT JALANI MOMEN KEMENANGAN DENGAN NILAI-NILAI KEADILAN
•
REFORMASI POLRI WAJIB BERBASIS NEGARA HUKUM DAN HAM
•
ILMU DAN SENI PENAFSIRAN HUKUM: MENEMUKAN KEEQUILIBRIAN ANTARA KEPASTIAN DAN KEADILAN – WAWANCARA EKSKLUSIF DENGAN KETUA UMUM DPN PERADI DR. IMAM HIDAYAT, S.H., M.H.