Kantongi Surat Kejaksaan Agung, Robert Simangunsong Desak Pemkot Surabaya Bayar Rp 104 Miliar

Hukum 09 Jun 2026 08:42 3 min read 6 views By DPN PERADI
Kantongi Surat Kejaksaan Agung, Robert Simangunsong Desak Pemkot Surabaya Bayar Rp 104 Miliar
Kejagung Tegaskan: Pendapat Hukum Tak Boleh Halangi Eksekusi Putusan Sudah Tetap

SURABAYA, 09 JUNI 2026 – Pintu kelonggaran bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk menunda kewajiban hukumnya kini tertutup rapat. Berbekal surat resmi ketegasan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Robert Simangunsong, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana, menuntut pelaksanaan segera atas seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum mutlak.

 

Dalam surat bernomor B‑506/G/Gp.1/05/2026 bertanggal 29 Mei 2026, Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung secara tegas menggarisbawahi satu poin penting: produk berupa Pendapat Hukum atau Legal Opinion sama sekali tidak memiliki kekuatan mengikat. Dokumen itu hanya pandangan hukum, bukan peraturan atau putusan, sehingga tidak boleh, tidak dapat, dan tidak sah dijadikan alat untuk menghambat, menunda, atau menggagalkan eksekusi putusan hakim yang sudah sah.

 

Ketegasan ini diterbitkan sebagai jawaban resmi atas permohonan penegasan hukum yang diajukan Robert Simangunsong pada 7 April 2026 lalu melalui surat nomor 05/LF.JLI/IV/2026. Ia mendesak agar Pemkot Surabaya segera tunduk dan patuh pada rangkaian putusan court yang telah diputus sejak tingkat pertama hingga tingkat akhir, yaitu:

 

- Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.649/Pdt.G/2012/PN Sby

- Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.177/PDT/2014/PT. SBY

- Putusan Mahkamah Agung No.320 K/Pdt/2016

- Putusan Peninjauan Kembali No.763 PK/PDT/2021

 

Berdasarkan amar putusan tersebut, kewajiban pembayaran yang harus dilunasi Pemkot Surabaya kepada PT Unicomindo Perdana adalah Rp 104.241.354.128,00 (Seratus Empat Miliar Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Delapan Rupiah). Nilai ini adalah angka mutlak, rinci, dan tidak dapat ditawar lagi nilainya.

 

Legal Opinion Bukan Aturan, Hanya Pandangan

 

Direktur Perdata Kejaksaan Agung, Ikhwan Nul Hakim, S.H., menjelaskan landasan hukumnya merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021. Di sana ditegaskan bahwa tidak ada celah hukum bagi pemerintah daerah untuk menahan hak yang telah dimenangkan pihak swasta di pengadilan.

 

"Pendapat Hukum (Legal Opinion) itu bersifat layanan dan tidak mengikat, hanya berisi pandangan hukum semata. Kami tegaskan agar dokumen ini jangan dijadikan instrumen menunda atau menghambat pelaksanaan Putusan a quo yang sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan hakim adalah hukum yang wajib dijalankan," tegas isi surat Kejaksaan Agung tersebut.

 

Tak Ada Alasan Lagi, Wajib Bayar Sekarang

 

Merespons dokumen resmi yang kini ada di tangannya, Robert Simangunsong menegaskan bahwa argumen birokrasi sudah tidak punya tempat lagi di hadapan hukum. Surat Kejagung ini adalah bukti sah yang menguatkan posisi kliennya.

 

"Kami sudah memegang surat resmi Kejagung. Pesannya singkat dan tegas: Jangan pakai pendapat hukum untuk menghambat putusan yang sudah inkracht. Maka, tanpa alasan apa pun, Pemkot Surabaya wajib segera membayar tepat Rp 104.241.354.128,00 kepada PT Unicomindo Perdana. Putusan yang sudah tetap adalah hukum tertinggi, selesai urusannya," tandas Robert saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (9/6/2026).

 

Ia menambahkan, sikap Pemkot Surabaya kali ini akan menjadi tolak ukur keseriusan menghormati konstitusi dan negara hukum. Agar perintah ini berjalan sempurna, surat ketegasan ini juga telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk pengawasan langsung.

 

(red)

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp