H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. – Wakil Ketua Umum DPN PERADI: Penertiban Cicadas Wujud Kewibawaan Negara dalam Supremasi Hukum
Bandung, 19 Mei 2026 – Upaya bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung menertibkan kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Cicadas, menjadi langkah strategis yang menyita perhatian. Tindakan ini dipandang bukan sekadar penataan fisik kota, melainkan bentuk penegakan prinsip negara hukum demi mengembalikan fungsi ruang publik bagi masyarakat luas.
H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, memberikan sorotan hukum yang tajam terkait kebijakan tersebut.
Dasar Hukum yang Tidak Dapat Diganggu Gugat
Menurutnya, dalam sistem negara hukum, setiap kebijakan wajib berlandaskan aturan perundang-undangan. Trotoar, bahu jalan, dan ruang milik jalan secara tegas diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rencana Tata Ruang Wilayah, serta Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
“Ruang publik adalah milik bersama, bukan untuk dikuasai secara sepihak. Sekalipun telah berlangsung bertahun-tahun, kebiasaan melanggar hukum tidak akan pernah berubah menjadi hak yang sah. Hukum tidak memberikan legitimasi atas pelanggaran yang dibiarkan terjadi,” tegasnya.
Ia menegaskan tindakan penertiban ini merupakan tindakan pemerintahan yang sah (bestuursdaad) dan menjadi kewajiban negara untuk mengakhiri pembiaran yang berlangsung terlalu lama.
Mengembalikan Hak Masyarakat Umum
Selama ini, kawasan Cicadas mengalami penyempitan akses jalan, kemacetan parah, hingga terhambatnya hak pejalan kaki dan pengguna jalan akibat pendirian lapak liar.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran. Jika dibiarkan, akan lahir persepsi keliru bahwa aturan bisa diabaikan. Penertiban ini adalah upaya memulihkan hak seluruh warga yang selama ini terabaikan demi kepentingan individu atau kelompok tertentu,” ujarnya.
Ketegasan yang Tetap Berkeadilan
Pihaknya juga mengingatkan agar penegakan hukum tetap mengedepankan aspek kemanusiaan. Ketegasan harus dibarengi kebijaksanaan.
“Inilah tolok ukur kepemimpinan: berani mengambil keputusan yang tegas demi ketertiban, namun tetap peduli nasib rakyat kecil. Pemerintah wajib menyediakan solusi relokasi yang layak dan program pemberdayaan ekonomi agar penertiban tidak menimbulkan kesengsaraan baru,” tambahnya.
Apresiasi Langkah Pemerintah
H. Yovie memberikan apresiasi atas keberanian Gubernur Jawa Barat dan jajarannya yang berani mengambil keputusan strategis, meski mungkin tidak populer sesaat.
“Langkah ini patut dijadikan momentum. Ketika hukum ditegakkan secara konsisten dan berkeadilan, wibawa negara akan terjaga. Akhirnya, ketertiban dan rasa adil akan dirasakan oleh seluruh masyarakat Kota Bandung,” pungkasnya.
(Redaksi Hukum & Tata Kota)