Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. (KETUM DPN PERADI): Hukum Sebagai Kerangka Dasar dan Instrumen Strategis Pembangunan Ekonomi Nasional
Jakarta, 15 Mei 2026 – Pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan, berdaya saing, dan inklusif tidak hanya bergantung pada akumulasi modal, kemajuan teknologi, atau kelimpahan sumber daya alam. Secara mendasar, keberhasilan dan kualitas pertumbuhan ekonomi sangat ditentukan oleh kualitas sistem hukum yang berlaku, karena seluruh aktivitas ekonomi—mulai dari produksi, pertukaran, investasi, hingga distribusi hasil—pada hakikatnya merupakan serangkaian hubungan sosial yang diatur, dibatasi, dan dilindungi oleh norma hukum. Dalam kerangka pemikiran hukum dan ekonomi, tatanan hukum berfungsi sebagai kerangka institusional utama yang membentuk perilaku pelaku ekonomi, menciptakan kepastian, dan menjamin bahwa hasil pembangunan dinikmati secara adil. Tanpa hukum yang kuat, jelas, dan ditegakkan secara konsisten, mekanisme pasar berisiko mengalami kegagalan, ketimpangan, dan kerentanan yang menghambat kemajuan jangka panjang.
Pandangan komprehensif ini dikemukakan oleh Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, akademisi, serta pakar hukum ekonomi dan kebijakan publik, dalam kajian mendalam mengenai hubungan timbal balik antara sistem hukum dan dinamika ekonomi negara. Menurutnya, pendekatan ekonomi yang mengabaikan dimensi hukum bersifat tidak lengkap; hukum bukan sekadar pelengkap, melainkan faktor penentu yang menentukan arah, kualitas, dan keberlanjutan ekonomi nasional. Berikut adalah uraian analisisnya.
Hukum Sebagai Struktur Dasar dan Pengatur Relasi Ekonomi
Secara ontologis, Dr. Imam Hidayat menegaskan bahwa ekonomi adalah sistem relasi yang tidak mungkin berjalan tertib tanpa kerangka hukum. Setiap transaksi, kontrak, atau perjanjian usaha selalu mengandung hak dan kewajiban yang harus dijamin pelaksanaannya oleh aturan hukum. Hukumlah yang memberikan standar, definisi, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang menjadi prasyarat agar pertukaran ekonomi dapat berlangsung luas, aman, dan dapat diprediksi.
“Dalam perspektif yuridis, hukum berfungsi memberikan bentuk dan aturan main yang jelas. Bayangkan jika tidak ada undang-undang yang melindungi hak milik, mengikat perjanjian, atau mengatur tanggung jawab usaha; maka ekonomi hanya akan berjalan berdasarkan kekuatan dan kepercayaan semata, yang sangat rawan konflik dan penipuan. Hukumlah yang mengubah hubungan sembarang menjadi hubungan yang teratur dan memiliki kepastian hukum. Di sini letak fungsi fundamentalnya: hukum adalah infrastruktur sosial yang memungkinkan ekonomi tumbuh dan berkembang secara massal. Semakin lengkap, jelas, dan mudah diakses aturannya, semakin tinggi pula kemampuan ekonomi negara tersebut berintegrasi dan berkembang,” urai Dr. Imam Hidayat.
Kelengkapan dan kejelasan hukum ekonomi menjadi indikator utama kematangan sebuah negara dalam mengelola sumber daya dan potensi ekonominya.
Kepastian Hukum Sebagai Modal Utama Pertumbuhan dan Investasi
Salah satu poin paling strategis yang disorot oleh Dr. Imam Hidayat adalah nilai kepastian hukum. Dalam teori ekonomi, ketidakpastian adalah hambatan terbesar bagi pertumbuhan. Pelaku usaha, investor, maupun masyarakat tidak akan berani menanamkan modal atau berinovasi jika aturan berubah-ubah, tafsirnya kabur, atau penerapannya tidak sama bagi semua pihak. Kepastian hukum adalah komoditas paling mahal yang dicari dalam iklim ekonomi.
“Dari sisi hukum, kita bisa mengukur daya tarik ekonomi sebuah negara dari seberapa besar kepastian yang diberikannya. Negara maju memiliki ekonomi kuat karena hukum mereka sangat pasti: aturan transparan, tidak diskriminatif, dan perlindungan hak terjamin. Di Indonesia, reformasi regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan penguatan perlindungan hak kekayaan intelektual adalah langkah vital untuk menciptakan rasa aman. Ketika seseorang yakin bahwa haknya dilindungi, kontraknya dihormati, dan usahanya aman dari intervensi semena-mena, maka ia akan berani berinvestasi jangka panjang, berinovasi, dan bekerja lebih produktif. Kepastian hukum menurunkan biaya transaksi dan risiko usaha, sehingga energi dan sumber daya teralokasi sepenuhnya untuk kegiatan produktif,” jelasnya.
Rasa aman yang dibangun oleh hukum menjadi bahan bakar utama yang menggerakkan roda ekonomi secara berkelanjutan.
Hukum Sebagai Instrumen Keadilan dan Penyeimbang Pasar
Selain menjamin kelancaran usaha, Dr. Imam Hidayat mengingatkan fungsi hukum yang paling hakiki, yaitu mewujudkan keadilan. Mekanisme pasar yang berjalan sendiri tanpa kendali hukum cenderung menumpuk kekayaan di segelintir pihak, menciptakan monopoli, dan persaingan tidak sehat yang merugikan rakyat banyak. Di sinilah hukum berperan sebagai penyeimbang dan pelindung kepentingan umum.
“Tujuan akhir hukum adalah keadilan, dan tujuan akhir ekonomi adalah kesejahteraan. Keduanya harus berjalan beriringan. Hukum berwenang mengatur agar kekayaan dan hasil pembangunan terdistribusi secara merata, tidak terpusat pada kelompok tertentu saja. Ini terlihat nyata dalam aturan anti-monopoli, perlindungan konsumen, hukum persaingan usaha, hingga regulasi pemberdayaan usaha mikro dan kecil. Hukum melarang praktik eksploitatif dan memastikan persaingan berjalan sehat. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tapi tidak adil adalah kegagalan sistem, dan itu berarti hukum belum berfungsi maksimal. Ekonomi yang sehat adalah ekonomi yang kuat kuantitasnya namun adil kualitasnya, dan kuncinya ada pada penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan rakyat,” tegas Dr. Imam Hidayat.
Bagi beliau, hukum adalah jaminan agar pembangunan ekonomi benar-benar menjadi sarana kemakmuran bersama, bukan alat penumpukan kekayaan segelintir golongan.
Implementasi Hukum: Kunci Keberhasilan Tata Kelola Ekonomi
Di akhir analisisnya, Dr. Imam Hidayat menegaskan bahwa memiliki aturan hukum yang lengkap saja tidak cukup jika tidak disertai penegakan yang tegas, konsisten, dan berwibawa. Sering kali tantangan terbesar di Indonesia bukan pada kurangnya undang-undang, melainkan pada kesenjangan antara aturan tertulis dan pelaksanaannya di lapangan.
“Analisis hukum mengajarkan kita membedakan norma dalam teori dan norma dalam kenyataan. Kita sudah memiliki banyak regulasi ekonomi yang modern dan lengkap, sejajar standar internasional. Namun, masalah utamanya ada pada penegakan. Jika aturan dilanggar tanpa sanksi, atau diterapkan secara pilih kasih, maka fungsinya hilang sama sekali. Penegakan hukum yang lemah menciptakan biaya ekonomi tinggi, ketidakpercayaan, dan ketidakpastian yang menghambat investasi. Oleh karena itu, penguatan lembaga penegak hukum, kemandirian peradilan, dan reformasi birokrasi adalah agenda utama. Membangun ekonomi sama artinya dengan membangun kemampuan kita menegakkan hukum secara benar dan adil,” ujarnya.
Kesimpulan: Sinergi Mutlak Hukum dan Ekonomi
Sebagai penutup, Dr. Imam Hidayat menegaskan bahwa hukum dan ekonomi adalah dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Memajukan ekonomi berarti memajukan sistem hukumnya, dan memperbaiki hukum sama artinya memperkuat fondasi ekonomi negara.
“Tidak akan ada ekonomi yang kokoh, berkeadilan, dan berdaulat tanpa hukum yang kokoh pula. Hukum memberikan kerangka, kepastian, perlindungan, dan arah keadilan. Ekonomi mengubah potensi menjadi kesejahteraan nyata. Tantangan kita ke depan adalah memastikan setiap aturan tidak hanya tertulis rapi, tapi juga berjalan nyata, tegas, dan berkeadilan. Melalui integrasi yang utuh antara hukum dan ekonomi, kita akan mewujudkan Indonesia yang maju secara ekonomi, kuat secara hukum, dan makmur serta adil bagi seluruh rakyat,” pungkas Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. (Ketua Umum DPN Peradi).*red