Dr. Appe H. Hutauruk, S.H., M.H. (WAKETUM DPN PERADI): Negara Tak Boleh Kalah dari Mafia dan Koruptor — Hukum Tak Boleh Jadi Alat Penjarahan Kekayaan Bangsa
Jakarta, 15 Mei 2026 – Kedaulatan sebuah negara tidak hanya diukur dari luas wilayah atau kekuatan pertahanan, tetapi yang paling mendasar adalah kemampuan negara menjaga wibawa hukum, menguasai kekayaan alam, dan mengelola asetnya demi kesejahteraan seluruh rakyat. Ancaman terbesar saat ini bukan datang dari luar, melainkan dari dalam: berupa kekuatan kelompok terorganisir yang disebut “mafia”, yang bekerja sama atau didukung oleh para pelaku korupsi yang bersarang di dalam birokrasi dan lembaga negara. Bahaya utamanya bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan cara mereka memanfaatkan hukum, undang-undang, dan kebijakan negara yang seharusnya melindungi kepentingan publik, justru dijadikan celah, alat, dan tameng sah untuk mengeruk, menguasai, dan menguras kekayaan negara secara sistematis, terstruktur, dan masif.
Pandangan tegas dan kritis ini dikemukakan oleh Dr. Appe H. Hutauruk, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. Beliau juga menjabat sebagai Dewan Penasihat Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia, serta Ketua Umum Yayasan Pengabdian Hukum dan Keadilan. Sebagai tokoh hukum, pemikir, dan pemimpin organisasi yang memiliki komitmen tinggi terhadap keadilan, kemandirian bangsa, dan pemberdayaan ekonomi rakyat, Dr. Appe H. Hutauruk menegaskan prinsip utama yang tidak bisa ditawar: Negara tidak boleh, tidak akan, dan tidak boleh dibiarkan kalah oleh kekuatan mafia maupun koruptor. Hukum dan undang-undang harus dikembalikan pada fungsinya sejati: sebagai benteng pelindung negara, bukan senjata bagi segelintir orang untuk menjadi kaya di atas penderitaan rakyat.
Berikut adalah uraian lengkap analisis dan pandangan beliau.
Bahaya Ganda: Hukum Dijadikan Alat, Korupsi Menjadi Mekanisme
Dr. Appe H. Hutauruk menjelaskan bahwa kejahatan terhadap kekayaan negara kini telah berevolusi menjadi bentuk yang jauh lebih berbahaya dan sulit ditangkap. Dulu mafia dan koruptor bergerak di luar hukum atau sembunyi-sembunyi, namun kini mereka bergerak tepat di dalam selubung hukum dan prosedur resmi. Ada kolaborasi nyata antara kekuatan ekonomi, kekuasaan politik, dan oknum birokrasi korup yang bekerja sama untuk mengubah aturan atau menafsirkannya sedemikian rupa, sehingga segala bentuk pengambilan hak negara, penipuan anggaran, atau penguasaan sumber daya alam terlihat sah, legal, dan formal di mata hukum.
“Dalam pengamatan saya selaku praktisi hukum dan pembina dunia usaha, bahaya yang kita hadapi kini jauh lebih canggih. Di satu sisi, mafia merancang skema bisnis yang memanfaatkan celah peraturan. Di sisi lain, para koruptor yang bersarang di jabatan publik berperan sebagai ‘kuncinya’: mereka yang mengurus izin, mengubah pasal, memberikan persetujuan, atau memutuskan kontrak proyek dengan cara-cara yang melanggar etika dan kewajiban jabatannya demi menerima imbalan. Akibatnya, undang-undang, peraturan pemerintah, hingga keputusan pejabat negara sengaja dibentuk atau dimanipulasi agar memberikan hak eksklusif, kemudahan luar biasa, dan keuntungan besar bagi kelompok tertentu. Pengurasan kekayaan negara dilakukan dengan membawa surat izin, keputusan, atau landasan hukum yang seolah-olah sah, padahal itu adalah penjarahan yang dibungkus formalitas, dan di baliknya ada praktik korupsi yang merajalela. Hukum yang seharusnya menjadi pertahanan, berubah fungsi menjadi senjata; dan pejabat yang seharusnya menjadi penjaga, berubah menjadi penjagal kekayaan rakyat,” tegas Dr. Appe H. Hutauruk dengan nada tegas.
Ia menambahkan, kondisi ini sangat berbahaya karena membuat negara seolah-olah tidak punya kekuatan untuk menindak, padahal hakikatnya aturan telah diselewengkan dan kekuasaan negara dijualbelikan.
Koruptor: Penyakit Utama yang Melumpuhkan Pertahanan Negara
Secara khusus, Dr. Appe H. Hutauruk memberikan sorotan tajam terhadap peran koruptor. Menurutnya, mafia akan sangat sulit bergerak dan tidak akan mampu menguasai kekayaan negara sebesar ini jika tidak ada koruptor yang menjadi perantara dan pelindung di dalam sistem pemerintahan. Korupsi bukan sekadar pencurian uang negara, melainkan kejahatan luar biasa yang merusak sendi negara, mencederai kedaulatan hukum, dan membiarkan kekayaan bangsa berpindah tangan secara tidak sah.
“Koruptor adalah musuh utama negara dan musuh utama rakyat. Mereka yang diberi amanah mengurus negara, justru menjual hak-hak negara, menjual keputusan, menjual kebijakan, dan menjual hukum demi keuntungan pribadi atau kelompok. Korupsi adalah mekanisme yang memungkinkan mafia berkuasa. Tanpa korupsi, celah hukum tidak akan bisa dibuka, izin tidak akan diterbitkan secara melawan hukum, dan kekayaan alam tidak akan bisa dikuras habis. Bahaya korupsi jauh lebih besar daripada sekadar nilai uang yang hilang; korupsi merusak tatanan, menghancurkan kepercayaan, dan yang paling parah: membuat hukum tidak berwibawa. Ketika pejabat korup yang menafsirkan dan menjalankan undang-undang, maka pastilah undang-undang itu akan dipelintir sedemikian rupa agar menguntungkan pihak yang memberi uang. Koruptor adalah kanker yang mematikan tubuh negara, dan jika dibiarkan, mereka akan membiarkan negara kalah sepenuhnya dihadapan kekuatan asing atau kekuatan kelompok,” urainya.
Bagi beliau, membiarkan korupsi berlanjut sama artinya dengan membiarkan negara bangkrut dan rakyat menderita selamanya.
Negara Tidak Boleh Kalah: Prinsip Kedaulatan Mutlak
Menanggapi fenomena di mana sering kali terlihat kekuatan mafia dan jaringan korupsi lebih kuat daripada otoritas negara, Dr. Appe H. Hutauruk menegaskan bahwa hal itu tidak boleh dan tidak akan dibiarkan berlanjut. Negara adalah pemegang kedaulatan tertinggi yang berkewajiban mutlak melindungi segenap kekayaan, sumber daya, dan hak rakyatnya. Jika negara kalah, berarti negara telah gagal menjalankan fungsi dasarnya dan telah mengkhianati amanah konstitusi.
“Prinsip kami tegas dan tidak bisa ditawar: Negara tidak boleh kalah. Kalah di sini artinya membiarkan kekuatan kelompok atau oknum korup mengatur tatanan, mengambil hak, dan menikmati kekayaan yang sejatinya milik seluruh bangsa Indonesia. Negara memiliki kewenangan tertinggi untuk menata ulang, mengoreksi, dan menarik kembali hak-hak yang telah disalahgunakan, baik karena rekayasa aturan maupun karena praktik suap dan korupsi. Jika ada undang-undang yang disalahgunakan, negara wajib memperbaikinya. Jika ada pejabat yang menjual kekuasaan, negara wajib menindaknya seberat-beratnya. Negara harus lebih kuat, lebih cerdas, dan lebih berani daripada mereka yang ingin merampas hak rakyat. Kemenangan negara atas mafia dan koruptor adalah syarat mutlak agar kekayaan bangsa ini dinikmati rakyat banyak, bukan diambil segelintir orang yang berkuasa dan korup,” serunya.
Ia mengingatkan, kekayaan alam Indonesia terbatas, dan jika dikuras habis lewat rekayasa hukum dan korupsi, generasi mendatang akan kehilangan hak hidupnya.
Mengembalikan Fungsi Hukum: Berpihak pada Kepentingan Umum
Masalah utama, menurut Dr. Appe H. Hutauruk, terletak pada cara memahami dan menerapkan hukum. Banyak pembuat kebijakan, penegak hukum, maupun pejabat terjebak pada formalitas semata, lupa bahwa tujuan hukum di Indonesia adalah keadilan sosial, bukan sekadar kepatuhan prosedur. Mafia dan koruptor memanfaatkan kelemahan ini dengan sangat cerdik.
“Berbekal pengalaman mengawal kepentingan hukum dan memberdayakan masyarakat, saya tegaskan: hukum kita berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, yang tujuan akhirnya adalah keadilan sosial. Artinya, setiap undang-undang, setiap peraturan, dan setiap keputusan pejabat harus ditafsirkan dan diterapkan dengan semangat melindungi kepentingan umum. Ketika sebuah aturan atau izin—yang didapatkan lewat rekayasa atau suap—justru menyebabkan kekayaan negara hilang, meskipun secara prosedur ada dokumennya, secara substansial itu bertentangan dengan tujuan hukum. Di sinilah peran krusial kita: berani menegakkan kebenaran hakiki, menutup celah yang disalahgunakan, dan membatalkan keputusan atau izin yang lahir dari praktik korupsi. Jangan biarkan undang-undang menjadi tameng bagi penjahat kerah putih dan koruptor untuk makin kaya raya di atas kemiskinan rakyat. Hukum harus menjadi alat keadilan, bukan alat penguasaan dan penjarahan,” jelasnya.
Dalam kapasitasnya di berbagai organisasi, ia menegaskan akan selalu berada di barisan terdepan mengawal hukum dan menentang segala bentuk rekayasa aturan serta praktik korupsi.
Langkah Strategis: Tegas Hukum, Bersihkan Sistem, Perbaiki Regulasi
Untuk memastikan negara menang dan hukum kembali ke jalur benar, Dr. Appe H. Hutauruk mengusulkan langkah-langkah tegas yang tidak boleh ditunda lagi:
1. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Segala bentuk perizinan, kontrak, atau keputusan yang terindikasi lahir dari rekayasa, kolusi, atau korupsi—meskipun dokumennya lengkap—harus diperiksa ulang, dibatalkan, dan pelakunya ditindak tegas. Sanksi bagi koruptor harus berat dan menimbulkan efek jera, karena mereka merugikan negara secara luar biasa. Negara tidak boleh ragu menarik kembali aset atau hak yang telah diambil secara tidak sah.
2. Bersihkan Sistem Birokrasi: Memutus mata rantai kerja sama antara mafia dan oknum korup di dalam pemerintahan. Pejabat yang terbukti membiarkan atau terlibat pengurasan kekayaan negara harus dicopot, ditindak, dan dikembalikan kerugiannya.
3. Perbaikan Regulasi: Evaluasi menyeluruh undang-undang yang mengatur kekayaan alam dan aset negara. Hilangkan pasal multitafsir dan pasal yang memberi peluang keuntungan sepihak. Regulasi harus ketat, jelas, dan memastikan kontrol penuh negara.
“Jangan biarkan celah sekecil apa pun dimanfaatkan. Regulasi yang baik sulit dimanipulasi, dan sistem yang bersih sulit ditembus suap. Kuncinya ada pada kemauan politik. Selama negara bertekad kuat menang, selama hukum ditegakkan bersih dan adil, maka kekuatan mafia dan jaringan korupsi tidak akan berdaya,” tegasnya.
Penutup: Hukum Sebagai Benteng Terakhir Kekayaan Bangsa
Di akhir pernyataannya, Dr. Appe H. Hutauruk kembali mengingatkan pesan utama bahwa hukum dan undang-undang adalah benteng terakhir kita menjaga kekayaan dan kedaulatan negara. Jika benteng ini dirusak dari dalam oleh koruptor dan dikuasai oleh mafia, maka bangsa ini akan kehilangan segalanya.
“Kita harus sadar sepenuhnya: pertarungan kita saat ini adalah mempertahankan kekayaan bangsa agar tidak habis dikuras oleh mafia, dan dijaga agar tidak dijualbelikan oleh koruptor. Negara harus menang, hukum harus menang, dan rakyatlah yang menjadi pemenang sejatinya. Tidak ada kompromi dalam menjaga kekayaan negara, dan tidak ada alasan membiarkan undang-undang dijadikan alat penjarahan. Mari kita jaga hukum kita, bersihkan negara dari korupsi, dan perkuat pertahanan kita, agar kekayaan alam dan aset negara ini menjadi berkah dan sumber kemajuan, bukan sumber kekayaan segelintir orang saja,” pungkas Dr. Appe H. Hutauruk, S.H., M.H.(red)