Podcast EdShareOn: Eddy Wijaya Bahas Lengkap – Restorative Justice Aman dari Penyalahgunaan? Dr. Sheha A. Habib Beri Penjelasan
JAKARTA, 24 JUNI 2026 – Pergeseran besar orientasi penegakan hukum pidana Indonesia kini telah sah dan resmi berlaku. Dari yang sebelumnya berfokus pada pembalasan atau hukuman semata, kini berubah menjadi upaya pemulihan hak dan kondisi sosial melalui konsep restorative justice. Hal ini dikukuhkan kuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menjadi landasan hukum utama di seluruh Indonesia.
Sebelum masuk ke dalam undang-undang, konsep ini sebenarnya sudah dijalankan bertahap melalui berbagai peraturan internal lembaga, mulai dari Peraturan Kapolri, Peraturan Kejaksaan, hingga Peraturan Mahkamah Agung. Namun, seiring makin luasnya penerapan, muncul keresahan mendasar di masyarakat: apakah konsep baru ini rentan disalahgunakan, dijadikan jalan pintas, atau alat pemerasan oleh oknum penegak hukum yang tidak bertanggung jawab?
Pertanyaan krusial inilah yang dibahas mendalam dalam program EdShareOn – Eddy Sharing and Discussion. Eddy Wijaya selaku pemandu diskusi menggali pandangan langsung dari pakar hukum sekaligus Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Dr. Sheha A. Habib, S.H., M.H., CPM., CPArb., untuk mendapatkan penjelasan tuntas dan jelas.
Meluruskan Kesalahpahaman: Bukan "Damai Bisa Diatur"
Menjawab kekhawatiran publik, Dr. Sheha langsung menegaskan bahwa anggapan tersebut lahir dari pemahaman yang belum utuh dan keliru. "Banyak yang mengira restorative justice itu artinya bebas berdamai dengan cara apa saja, cukup bayar uang lalu beres. Itu salah besar. Secara hukum dan prosedur, hal itu tidak mungkin terjadi karena pagar dan syaratnya sudah dibuat sangat tinggi dan ketat," tegasnya.
Ia menjabarkan, mekanisme ini hanya diberlakukan pada kategori tindak pidana tertentu dengan ancaman hukuman yang relatif ringan. Lebih dari itu, penyelesaian damai harus mutlak berdasar kemauan sendiri dari korban maupun pelaku, tanpa ada sedikit pun unsur paksaan, tekanan, atau rekayasa pihak mana pun.
Selain itu, bentuk tanggung jawab pelaku tidak melulu berupa materi atau uang. Bisa berupa permintaan maaf secara terbuka, perbaikan kerusakan yang ditimbulkan, kerja sosial, atau ganti rugi yang nilainya wajar dan disepakati bersama. Tak kalah penting, seluruh tahapan hingga hasil kesepakatan pun wajib dicatat, diperiksa, dan disahkan aparat berwenang, sehingga terbuka dan bisa diawasi publik.
Penyalahgunaan Adalah Kejahatan Terpisah, Bukan Bagian Aturan
Dr. Sheha mengingatkan kembali dengan tegas: jika ada oknum yang memaksa atau meminta imbalan tertentu dengan alasan "ingin mempermudah damai", maka perbuatan itu sama sekali bukan keadilan restoratif. Itu adalah tindak pidana murni berupa pemerasan dan penyalahgunaan jabatan yang justru akan ditindak tegas oleh hukum yang sama.
"Aturan keadilan restoratif ini justru dibuat untuk menutup celah praktik-praktik kotor semacam itu. Segala sesuatu harus tertulis dan resmi, tidak ada ruang untuk transaksi di bawah tangan atau keputusan sepihak," tambahnya.
Dengan payung hukum yang kini sudah kokoh di undang-undang, keadilan restoratif hadir sebagai bukti kedewasaan hukum Indonesia. Tujuannya bukan melemahkan penegakan hukum, melainkan memastikan hak korban pulih sepenuhnya, pelaku bertanggung jawab secara wajar, dan hubungan sosial kembali harmonis.
"Selama dijalankan sesuai koridor aturan yang ditetapkan, konsep ini adalah langkah besar hukum kita menjadi lebih beradab, manusiawi, dan menjamin rasa keadilan bagi semua pihak," pungkas Dr. Sheha A. Habib.
(red)