Dr. H. Iwan Setyawan, S.H., M.H. (Waketum DPN PERADI): Praperadilan – Tameng Hukum Uji Kewenangan Aparat
JAKARTA, 24 JUNI 2026 – Dalam sistem hukum pidana Indonesia, warga negara punya jalur khusus saat merasa haknya dilanggar atau diperlakukan sewenang‑wenang aparat: Praperadilan. Mekanisme ini tertuang dalam Pasal 77 hingga 83 serta Pasal 95 Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, berfungsi sebagai pengawas utama di tahap awal penanganan perkara.
Menurut Dr. H. Iwan Setyawan, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum DPN PERADI, praperadilan adalah wujud pengawasan antarlelembaga. Tujuannya jelas: mencegah kesewenang‑wenangan dalam penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, maupun penuntutan.
“Di Belanda ada Hakim Komisaris, di Prancis ada Hakim Penyidik. Di Indonesia, wewenang itu ada di Pengadilan Negeri. Hakim berhak memeriksa dan memutus sah atau tidak langkah yang diambil penegak hukum,” paparnya.
Cakupan Kewenangan Kini Lebih Luas
Seiring waktu, ruang lingkup makin terbuka lebar berkat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU‑XII/2014. Kini, hal yang bisa diuji meliputi: keabsahan penangkapan dan penahanan, penghentian penyidikan/penuntutan, hak atas ganti rugi dan pemulihan nama baik, tindakan penggeledahan dan penyitaan, serta poin paling krusial: keabsahan penetapan status tersangka. Aturan ini jadi perlindungan utama masyarakat belakangan ini.
Siapa yang Berhak Mengajukan?
Tidak sembarangan orang bisa mengajukan. Pasal 79 KUHAP mengatur pemohon sah: orang yang ditangkap/ditahan dan menilai prosedurnya salah; korban atau pihak berkepentingan menguji keabsahan penghentian penuntutan; serta Penuntut Umum atau pihak terkait menguji penghentian penyidikan.
Tuntutan ganti rugi baru bisa diajukan jika terbukti ada penangkapan tidak sah, kekeliruan identitas, kesalahan penerapan hukum, atau pelanggaran prosedur saat penggeledahan dan penyitaan.
Proses Cepat, Sederhana, & Berbatas Waktu
Kelebihan utama praperadilan adalah prosesnya yang cepat dan tidak berbelit. Diperiksa Hakim Tunggal, sidang ditetapkan paling lambat 3 hari setelah permohonan masuk, dan putusan wajib turun dalam 7 hari kerja sejak sidang pertama. Alurnya: pembacaan permohonan, jawab‑menjawab, pembuktian, hingga kesimpulan akhir.
Catatan penting: jika berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, permohonan otomatis gugur. Soal upaya hukum, umumnya putusan tak bisa dibanding, kecuali menyatakan penghentian penyidikan/penuntutan tidak sah, dan tertutup jalur kasasi sesuai aturan Mahkamah Agung tahun 2007.
Terbukti Ampuh di Kasus‑Kasus Besar
Dua tahun terakhir membuktikan kekuatan jalur ini. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan uji sah penetapan tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook. Sekjen DPR Indra Iskandar menempuh jalur sama, dan PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan serta memerintahkan penyidikan dihentikan.
Hal serupa terjadi pada Paulus Tannos terkait kasus e‑KTP, hingga kasus daerah: PN Sintang mengabulkan gugatan warga dan membatalkan penetapan tersangka Polda Kalbar karena tak berdasar hukum.
Kenyataan ini menegaskan satu hal: kekuasaan penegak hukum di Indonesia tidak mutlak. Praperadilan adalah benteng hukum nyata, memastikan setiap langkah aparat tetap dalam koridor hukum dan konstitusi.
(red)