H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. (Waketum DPN PERADI): Taufik Hidayat Diringkus Usai Buron – Kekerasan pada Perempuan Tak Akan Dibiarkan
BANDUNG, 24 JUNI 2026 – Kabar gembira sekaligus kepuasan tersaji bagi pencari keadilan. Taufik Hidayat (30), buronan kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap pasangannya sendiri selama tiga tahun, akhirnya berhasil ditangkap tim Jatanras Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026). Keberhasilan operasi ini mendapatkan apresiasi tinggi dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Bukti Nyata Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Dalam pernyataannya, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, menyampaikan penghargaan setinggi‑tingginya kepada AKBP Afrito Marbaro, S.H., S.I.K., M.H. beserta seluruh tim yang bertanggung jawab dalam operasi penangkapan ini. Menurutnya, keberhasilan meringkus pelaku yang sempat menghilang menunjukkan keseriusan aparat menegakkan hukum.
“Di Perhimpunan Advokat Indonesia, kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan Pak Afrito dan timnya. Pelaku sempat berusaha lari, namun hukum tetap mampu menjangkau. Ini bukti nyata bahwa penegakan hukum berjalan profesional dan tak kenal lelah demi keadilan,” tegas H. Yovie.
Penderitaan Panjang di Balik Pintu Tertutup
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah korban berinisial YTT (29) berhasil diselamatkan dari sebuah rumah di kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung. Korban ditemukan dalam kondisi fisik luka‑luka dan trauma mendalam, hasil dari penyiksaan dan pengurungan berulang kali yang dilakukan pelaku selama bertahun‑tahun. Fakta kelam ini mengguncang masyarakat dan mendorong aparat bergerak cepat hingga akhirnya tersangka terjaring.
Pesan Keras: Tak Ada Tempat Sembunyi Bagi Pelaku
H. Yovie menegaskan, peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi siapa saja yang berniat menyakiti perempuan. Menurutnya, hukum Indonesia sangat jelas melarang segala bentuk kekerasan, dan penangkapan ini adalah bentuk jawaban tegas negara.
“Pesan kami lantang dan jelas: siapa pun yang berani menyakiti perempuan, di mana pun ia bersembunyi, hukum akan terus mengejarnya sampai dapat. Tidak ada tempat aman, tidak ada kekebalan, dan pertanggungjawaban pasti harus dibayar,” ucapnya.
Perlindungan Warga Adalah Wajib Negara
Lebih jauh, H. Yovie mengingatkan bahwa melindungi warga negara, terutama perempuan dan kelompok rentan, adalah tugas konstitusional aparat. Kinerja tim Polda Jabar kali ini disebutnya sebagai contoh bagaimana kerja cepat, teliti, dan berani bisa melindungi hak asasi manusia yang terancam.
“Peran kepolisian sangat vital dalam kasus‑kasus kekerasan dalam rumah tangga atau hubungan personal. Kecepatan bertindak menyelamatkan korban dan menindak tegas pelaku adalah kunci, dan kali ini kami melihatnya dilakukan dengan sangat baik. Ini patut jadi teladan,” tambahnya.
Proses Hukum Harus Adil dan Menghukum
Saat ini, Taufik Hidayat sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan mendalam. Ia dijerat pasal‑pasal berat terkait tindak pidana penyekapan dan penganiayaan. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan vonis yang dijatuhkan setimpal dengan penderitaan yang telah ia timbulkan.
Bagi Perhimpunan Advokat Indonesia, kasus ini menjadi pengingat untuk terus memperkuat advokasi dan perlindungan bagi korban kekerasan, agar tak ada lagi perempuan yang harus menderita diam‑diam dan terabaikan haknya di mata hukum.
(red)