Pandangan Hukum dan Sikap Resmi Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. (Ketua Umum DPN PERADI) Terhadap Tragedi Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

Terkini 28 Apr 2026 23:27 4 min read 4 views By DPN PERADI
Pandangan Hukum dan Sikap Resmi Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. (Ketua Umum DPN PERADI) Terhadap Tragedi Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur
Penilaian Yuridis, Tanggung Jawab Penyelenggara, dan Perlindungan Hak Korban

JAKARTA, 28 APRIL 2026 – Peristiwa kecelakaan lalu lintas angkutan kereta api yang melibatkan Kereta Api Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek dan rangkaian Kereta Rel Listrik Commuter Line jurusan Cikarang di kawasan Stasiun Bekasi Timur merupakan peristiwa hukum yang serius dan berdampak luas, baik dari segi kemanusiaan maupun penegakan aturan hukum nasional. Insiden ini tidak hanya mengakibatkan hilangnya nyawa serta penderitaan fisik bagi sejumlah penumpang, tetapi juga menyebabkan kerusakan sarana dan prasarana yang cukup parah, sekaligus menandai adanya kelemahan mendasar dalam penerapan standar keselamatan pada sistem transportasi umum.

 

Merespons peristiwa yang memilukan tersebut, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) mewakili seluruh jajaran pengurus, staf kesekretariatan, dan anggota organisasi menyampaikan ucapan duka cita yang mendalam dan tulus. Beliau menyampaikan keprihatinan yang sangat besar serta turut berbelasungkawa kepada seluruh keluarga korban yang gugur, mengalami luka-luka, maupun yang merasakan dampak langsung dari peristiwa nahas ini.

 

Ungkapan Duka dan Keprihatinan Lembaga

 

“Atas nama seluruh elemen DPN PERADI, kami menyampaikan rasa duka cita yang sedalam-dalamnya atas terjadinya musibah ini. Kejadian yang menimpa saudara-saudara kita sungguh sangat memilukan dan menjadi perhatian bersama. Kami turut merasakan kesedihan yang mendalam dan berharap agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, serta bagi yang terluka segera diberikan penanganan terbaik dan pemulihan kesehatan secara menyeluruh,” ujar Dr. Imam Hidayat dalam pernyataan resminya.

 

Beliau menambahkan bahwa tragedi ini tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi peringatan bagi seluruh pihak terkait akan pentingnya menjamin keselamatan dan keamanan dalam setiap penyelenggaraan layanan publik, khususnya di sektor transportasi.

 

Penilaian Yuridis Terhadap Peristiwa Kecelakaan

 

Dalam pandangan hukumnya, Dr. Imam Hidayat menjelaskan bahwa penyelenggaraan layanan kereta api merupakan bagian dari pelayanan publik yang memegang peran strategis bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, penyelenggara memiliki kewajiban mutlak untuk menerapkan standar keselamatan tertinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam konteks ini, berlaku prinsip tanggung jawab mutlak, di mana penyedia layanan wajib menanggung segala risiko dan kerugian yang dialami oleh penumpang maupun pihak terkait lainnya, tanpa harus menunggu pembuktian adanya kesalahan terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan kegiatan penyelenggaraan transportasi dikategorikan sebagai kegiatan berisiko tinggi, sehingga seluruh beban tanggung jawab hukum sepenuhnya menjadi tanggungan penyelenggara.

 

Jaminan Hak dan Perlindungan Bagi Korban

 

Lebih lanjut, Dr. Imam Hidayat menegaskan bahwa hak-hak korban dan ahli warisnya harus dipenuhi sepenuhnya dan dijamin sesuai dengan prinsip keadilan. Hak-hak tersebut mencakup akses atas pelayanan kesehatan yang layak, pemberian ganti rugi dan santunan yang wajar serta memadai, hak memperoleh informasi yang jelas dan terbuka mengenai proses penanganan kasus, serta perlindungan hukum yang menjamin kepastian dan rasa aman selama proses penyelesaian berlangsung. Pemenuhan hak-hak ini harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan bukan sekadar formalitas belaka, guna mengembalikan kondisi korban sebagaimana keadaan sebelum peristiwa terjadi.

 

Rekomendasi Penanganan dan Pencegahan

 

Terkait penanganan kasus ini, Ketua Umum DPN PERADI menekankan perlunya proses penyelidikan yang mandiri, objektif, dan mendalam untuk mengungkap fakta hukum yang sebenarnya. Hasil penyelidikan tersebut harus menjadi dasar penentuan tanggung jawab hukum dalam berbagai ranah, baik itu ranah pidana, perdata, maupun administrasi. Selain itu, hasil temuan tersebut juga wajib dijadikan landasan untuk menyempurnakan kebijakan dan peraturan di bidang transportasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

 

“Keselamatan dan keamanan penumpang adalah hak dasar yang wajib dijamin oleh negara dan penyelenggara layanan. Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus berjalan tegas, adil, dan transparan demi menegakkan keadilan serta memberikan efek jera agar tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan masyarakat,” tambah Dr. Imam Hidayat.

 

Sebagai organisasi profesi yang peduli terhadap kepentingan umum dan penegakan hukum, DPN PERADI berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya penanganan kasus ini serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan sikap dan ungkapan duka ini disampaikan melalui saluran resmi DPN PERADI yang beralamat di Mega Glodok Kemayoran Tower Office Lantai 9, Jalan Angkasa Kavling B-6 Kemayoran, Jakarta Pusat 10610, serta dapat diakses melalui laman situs dan akun media sosial resmi organisasi.(red)

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp