"Kesenjangan Konstitusi dan Realitas: Dr. Iwan Setyawan Tekankan Hukum Harus Jadi Panglima, Bukan Alat Kekuasaan"
PERADI NEWS,17 MARET 2026 - Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Iwan Setyawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia saat ini belum selaras dengan esensi negara hukum yang ditegaskan dalam konstitusi. Menurutnya, kesenjangan yang melebar antara prinsip dasar dengan praktik lapangan telah secara bertahap menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.
“Indonesia secara eksplisit diamanahkan sebagai negara hukum, yang berarti hukum harus berperan sebagai panglima yang mengikat seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Namun realitas yang terjadi justru menunjukkan kondisi sebaliknya—pelanggaran hukum skala besar kerap kali dilakukan oleh mereka yang berada pada posisi berkuasa, sementara masyarakat biasa menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujar Dr. Iwan dalam wawancara eksklusif.
Ia mengemukakan bahwa independensi hukum, yang menjadi pilar utama dalam konsep negara hukum, dalam sejumlah kasus telah mengalami gangguan yang signifikan. Bahkan, hukum berpotensi berubah menjadi instrumen untuk menekan masyarakat apabila digunakan secara tidak sesuai dengan prinsip keadilan oleh pihak berkuasa.
“Hukum tidak lagi berfungsi sebagai landasan yang kokoh bagi terwujudnya keadilan. Dalam beberapa konteks, hukum justru dijadikan sarana oleh penguasa untuk menindas rakyatnya sendiri. Kondisi ini membuat esensi konsep negara hukum yang kita anut bersama menjadi terbalik secara fundamental,” jelasnya.
Menurut Dr. Iwan, dalam kerangka negara hukum yang ideal, hukum seharusnya menjadi pedoman yang mengatur jalannya dinamika politik. Namun kenyataan yang ada menunjukkan bahwa arah pengaruh seringkali berbalik—politik memiliki peran yang signifikan dalam mengarahkan alur proses penegakan hukum.
“Prinsip yang seharusnya berlaku adalah hukum yang mengatur politik, bukan politik yang mengatur hukum. Apabila politik telah berhasil mengendalikan jalannya sistem hukum, maka independensi dalam penegakan hukum akan sulit terwujud secara optimal. Ini adalah masalah mendasar yang tidak dapat kita abaikan lagi,” tegasnya.
Dr. Iwan menyampaikan bahwa kondisi tersebut telah melahirkan sejumlah fenomena yang tidak selaras dengan prinsip keadilan, seperti kasus di mana pihak korban justru berakhir sebagai tersangka dalam proses hukum.
“Kita telah menyaksikan kasus di mana korban pencurian kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Fenomena semacam ini tidak hanya menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, tetapi juga mengangkat pertanyaan mendasar terkait kredibilitas dan objektivitas sistem keadilan yang kita miliki,” paparnya.
Selain persoalan dalam tataran penegakan hukum, narasumber ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Banyaknya pengajuan uji materiil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa mekanisme pembuatan aturan masih memerlukan pembenahan yang serius dan mendalam.
“Banyak peraturan yang akhirnya harus melalui proses pengujian karena dianggap memiliki kekeliruan substansial, bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi, atau menimbulkan tumpang tindih dengan peraturan lain. Hal ini membuktikan bahwa kita perlu memperbaiki mekanisme pembentukan regulasi agar setiap aturan yang dibuat memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan masalah baru di masa mendatang,” katanya.
Dr. Iwan menekankan bahwa reformasi sistem penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, dengan fokus utama pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di kalangan aparat penegak hukum.
“Aparat penegak hukum adalah ujung tombak dalam upaya menjaga dan menegakkan keadilan. Mereka harus memiliki keberanian moral yang tinggi untuk menjalankan tugas tanpa terpengaruh oleh tekanan kekuasaan dari mana pun. Tidak hanya kompetensi teknis yang perlu ditingkatkan, integritas juga harus menjadi prioritas utama dalam pembinaan dan pengembangan mereka,” jelasnya.
Ia berharap akan segera muncul langkah-langkah reformasi yang serius dan terstruktur agar hukum di Indonesia benar-benar dapat berfungsi sebagai instrumen keadilan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat.
“Tanpa reformasi yang komprehensif dan mendasar, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan terus mengalami penurunan. Dan tanpa kepercayaan tersebut, fungsi hukum sebagai penjaga ketertiban dan keadilan negara akan tidak dapat berjalan dengan maksimal. Kita perlu mengambil langkah nyata dan konkrit mulai dari sekarang,” pungkas Dr. Iwan Setyawan.(red)