KLAIM MENJADI KORBAN TIDAK BISA MENGABAIKAN LOGIKA DAN BUKTI

Breaking news 15 Jul 2026 14:29 2 min read 5 views By DPN PERADI
KLAIM MENJADI KORBAN TIDAK BISA MENGABAIKAN LOGIKA DAN BUKTI
Pembuktian Menjadi Satu-satunya Acuan Penentuan Tanggung Jawab

SURABAYA, 15 JULI 2026 – Klaim yang memposisikan diri sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus dugaan penganiayaan bersama dinilai tidak selaras dengan kondisi faktual di lapangan. Hal ini ditegaskan oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., S.Psi., M.H., M.M. selaku Ayah Korban sekaligus Ketua Tim Advokasi.

Sangat sulit diterima akal sehat jika kelompok yang hadir dalam jumlah belasan orang justru menyatakan diri sebagai korban pemukulan, sementara pihak lain yaitu Anthony Benjamin diketahui berada sendirian saat peristiwa berlangsung. Narasi semacam ini tidak bisa diterima begitu saja sebelum dibuktikan kebenarannya secara menyeluruh.

Seluruh keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan harus diuji melalui alat bukti sah: keterangan saksi, rekaman lokasi, hasil visum yang prosedural, serta data digital. Penyidikan bertujuan mengungkap kebenaran materiil, bukan tempat untuk menyusun alibi demi menghindari tanggung jawab pidana.

KEBOHONGAN DALAM PROSES HUKUM ADA SANKSI NYATA

Wakil Ketua Tim Advokasi, Adv. Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H. mengingatkan bahwa upaya memutarbalikkan fakta untuk mengalihkan kesalahan dapat menghambat jalannya peradilan dan berkonsekuensi pidana.

"Penyampaian keterangan yang tidak sesuai kenyataan di hadapan penyidik bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan perbuatan yang memiliki batasan hukum yang tegas," tegas Adv. Oki.

Hal ini merujuk pada Pasal 291 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai keterangan palsu, serta ketentuan pemeriksaan saksi dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

DALIL PENGEROUKAN TIDAK BISA DIELAKKAN

Apabila terbukti terjadinya tindak pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP, setiap pihak yang terlibat dalam kekerasan bersama-sama wajib menjawab perbuatannya sesuai peran masing-masing. Tidak ada alasan yang bisa dijadikan tameng jika fakta menunjukkan sebaliknya.

Posisi ini disampaikan menyusul pemeriksaan calon tersangka AA, yang mengaku korban, melampirkan visum yang diduga rekayasa, serta menyatakan konflik terjadi karena dipicu pihak lawan.

MOHON KEPADA PENYIDIK AGAR TETAP TEGUH

Dr. Teguh berharap penyidik Polrestabes Surabaya senantiasa objektif dan tidak terpengaruh narasi buatan.

"Hukum harus berpijak pada bukti, bukan cerita. Yang benar dilindungi, yang salah harus bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

(Redaksi)

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp