Dr. Appe Hutauruk Waketum DPN PERADI: Penegakan Hukum di Indonesia Terjebak dalam Paradoks yang Merusak Kewibawaan
DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, SH.,MH. Ketua Umum Periode 2026-2031
JAKARTA,17 MARET 2026 – Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.,wakil ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia(DPN PERADI) mengungkapkan kekhawatirannya mendalam terkait kondisi sistem penegakan hukum di Indonesia, yang menurutnya jauh dari prinsip kesetaraan dan keadilan yang tercantum dalam konstitusi negara.
Ketentuan Pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan bahwa 'Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Namun dalam realitas yang terjadi di lapangan, justru ketentuan imperatif tersebut seringkali dilanggar bahkan diabaikan oleh para petugas yang menyandang gelar penegak hukum, ujarnya dalam paparan khusus.
Paradoks yang Memilukan Jadi Realitas Sehari-hari
Menurut Dr. Appe Hutauruk, kontras mendalam terjadi antara norma hukum dan implementasinya di masyarakat. Di satu sisi masyarakat yang berada di bawah lapisan ekonomi atau memiliki akses terbatas terhadap sumber daya, seringkali mendapatkan konsekuensi hukum yang berat bahkan untuk kesalahan yang tergolong ringan. Di sisi lain, kelompok yang memiliki kekuasaan ekonomi, politik, atau sosial yang kerap disebut sebagai oligarki atau borjuis justru cenderung memperoleh hukuman yang tidak proporsional ketika terlibat dalam kejahatan berat, jelasnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun asas hukum tidak boleh berbelas kasihan menjadi salah satu landasan dalam sistem peradilan pidana, implementasinya telah menyimpang. Asas tersebut seharusnya menjamin konsistensi penegakan hukum, bukan menjadi alat untuk memperkuat ketidakadilan. Kondisinya kini bertentangan dengan akal sehat (contra rationem), sehingga masyarakat merasakan bahwa supremasi hukum hanya sebatas retorika belaka, katanya.
Hukum Seolah Menjadi Komoditas yang Bisa Diperjualbelikan
Dr. Appe Hutauruk mengungkapkan bahwa persepsi masyarakat yang menyatakan hukum tidak dapat melawan kekuasaan (Contra vim non valet ius) tidak muncul tanpa dasar. Fakta yang mereka alami secara langsung menunjukkan bahwa hukum di Indonesia sering digambarkan seperti mata pisau yang tajam hanya untuk menimpa kalangan bawah, namun tumpul dan tidak berdaya ketika menghadapi kalangan berkuasa, paparnya.
Ia menegaskan bahwa praktik yang tidak seharusnya terjadi telah membuat hukum kehilangan esensinya sebagai alat keadilan. Kenyataan yang terjadi adalah hukum seolah menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan. Kalangan yang memiliki kekuasaan, pengaruh, serta kaum kapitalis yang menguasai sumber daya ekonomi, kerap kali mampu memanipulasi proses hukum sesuai dengan kepentingan mereka,tegasnya.
Menurutnya, kondisi ini tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat, tetapi juga menyebabkan hilangnya kewibawaan hukum (gezag) sebagai institusi yang seharusnya menjadi benteng perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tugas Hukum yang Dwitunggal Sudah Hilang Maknanya
Dr. Appe Hutauruk menekankan bahwa tugas hukum yang bersifat dwitunggal memberikan kepastian hukum dan menjamin kesebandingan hukum kini telah kehilangan makna bagi sebagian besar masyarakat. Kedua fungsi ini adalah inti dari keberadaan sistem hukum. Ketika keduanya tidak dapat terwujud, tujuan utama hukum untuk mewujudkan kedamaian hidup bersama (peaceful living together) akan sangat sulit dicapai, ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa akibat dari ketidakpercayaan ini telah mulai muncul dalam bentuk perilaku yang mengkhawatirkan. Masyarakat mulai cenderung melakukan tindakan main hakim sendiri (eigen richting). Bahkan dalam beberapa peristiwa kejahatan skala besar, terdapat indikasi bahwa penguasa dan kelompok penekan (pressure group) seringkali memberikan perlindungan kepada para pelaku kejahatan, jelasnya.
Kita membutuhkan refleksi mendalam dan langkah konkret dari seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki sistem penegakan hukum, sehingga kembali menjadi instrumen yang adil dan dapat dipercaya oleh seluruh rakyat Indonesia, tutup Dr. Appe Hutauruk.(red)
Recent Articles
•
Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. (Dewan Pakar DPN PERADI): Bimbing Dua Mahasiswi FH Unikom, Karya Ilmiahnya Diterima di Jurnal Sinta dan Internasional
•
H. Yovie Megananda Santosa (Wakil Ketua Umum DPN PERADI): Hari Buruh Milik Semua Pihak, Keadilan Harus Dibuktikan Lewat Perbuatan
•
Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. (Ketua Umum) dan Alam P. Simamora, S.H., M.H. (Sekretaris Jenderal) DPN PERADI: Selamat Hari Buruh Nasional – Buruh Hebat, Indonesia Kuat
•
Dinamika Penegakan Hukum dalam Kasus Penyerangan Terhadap Andrie Yunus: Tinjauan dan Desakan Robert Simangunsong, S.H., M.H. (Bendahara Umum DPN PERADI)
•
Pandangan Hukum dan Sikap Resmi Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. (Ketua Umum DPN PERADI) Terhadap Tragedi Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur
•
DUKUNGAN DARI MADURA RAYA: SYAFRAWI, S.H. - DPC MADURA RAYA SAMPAIKAN SELAMAT ATAS PENGUKUHAN DR. IMAM HIDAYAT DAN ALAM P. SIMAMORA PIMPIN DPN PERADI PERIODE 2026-2031
•
SOLIDITAS DARI WILAYAH: ITO LAWPUTRA, S.H., S.I.KOM., M.H., CMED., CTA. - DPC KOTA PALU SAMPAIKAN APRESIASI ATAS PELANTIKAN DR. IMAM HIDAYAT, S.H., M.H. SEBAGAI KETUA UMUM DAN ALAM P. SIMAMORA, S.H., M.H. SEBAGAI SEKJEN DPN PERADI PERIODE 2026-2031
•
MOMENTUM BARU ORGANISASI: DR. TEGUH S. UTOMO, S.H., M.H., MM. SAMPAIKAN APRESIASI ATAS PELANTIKAN DR. IMAM HIDAYAT, S.H., M.H. SEBAGAI KETUA UMUM DAN ALAM P. SIMAMORA, S.H., M.H. SEBAGAI SEKJEN DPN PERADI PERIODE 2026-2031
•
SUARA DARI SULTENG: GILANG PEBRIWAN M, S.H. - DPC LUWUK BANGGAI SAMPAIKAN APRESIASI ATAS PELANTIKAN DR. IMAM HIDAYAT, S.H., M.H. SEBAGAI KETUA UMUM DAN ALAM P. SIMAMORA, S.H., M.H. SEBAGAI SEKJEN DPN PERADI PERIODE 2026-2031
•
DUKUNGAN LUAS: HJ. YUNI INDRIANY, S.E., M.SI SAMPAIKAN SELAMAT ATAS TERPILIHNYA DR. IMAM HIDAYAT DAN ALAM P. SIMAMORA PIMPIN DPN PERADI PERIODE 2026-2031
Popular Articles
•
Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI dalam Kasus Andrie Yunus: Ujian bagi Integritas dan Profesionalisme Institusi
•
Pandangan Akademik dan Strategi Edukasi dalam Konteks Implementasi Praktis Perlindungan Data di Era Digital: Perspektif dari Ketua Umum DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H.
•
REFORMASI POLRI WAJIB BERBASIS NEGARA HUKUM DAN HAM
•
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H – KETUA UMUM PERADI DR. IMAM HIDAYAT BERIKAN PESAN MENDALAM, AJAK MASYARAKAT JALANI MOMEN KEMENANGAN DENGAN NILAI-NILAI KEADILAN
•
ILMU DAN SENI PENAFSIRAN HUKUM: MENEMUKAN KEEQUILIBRIAN ANTARA KEPASTIAN DAN KEADILAN – WAWANCARA EKSKLUSIF DENGAN KETUA UMUM DPN PERADI DR. IMAM HIDAYAT, S.H., M.H.