Dr. Appe Hutauruk Waketum DPN PERADI: Penegakan Hukum di Indonesia Terjebak dalam Paradoks yang Merusak Kewibawaan
JAKARTA,17 MARET 2026 – Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.,wakil ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia(DPN PERADI) mengungkapkan kekhawatirannya mendalam terkait kondisi sistem penegakan hukum di Indonesia, yang menurutnya jauh dari prinsip kesetaraan dan keadilan yang tercantum dalam konstitusi negara.
Ketentuan Pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan bahwa 'Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Namun dalam realitas yang terjadi di lapangan, justru ketentuan imperatif tersebut seringkali dilanggar bahkan diabaikan oleh para petugas yang menyandang gelar penegak hukum, ujarnya dalam paparan khusus.
Paradoks yang Memilukan Jadi Realitas Sehari-hari
Menurut Dr. Appe Hutauruk, kontras mendalam terjadi antara norma hukum dan implementasinya di masyarakat. Di satu sisi masyarakat yang berada di bawah lapisan ekonomi atau memiliki akses terbatas terhadap sumber daya, seringkali mendapatkan konsekuensi hukum yang berat bahkan untuk kesalahan yang tergolong ringan. Di sisi lain, kelompok yang memiliki kekuasaan ekonomi, politik, atau sosial yang kerap disebut sebagai oligarki atau borjuis justru cenderung memperoleh hukuman yang tidak proporsional ketika terlibat dalam kejahatan berat, jelasnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun asas hukum tidak boleh berbelas kasihan menjadi salah satu landasan dalam sistem peradilan pidana, implementasinya telah menyimpang. Asas tersebut seharusnya menjamin konsistensi penegakan hukum, bukan menjadi alat untuk memperkuat ketidakadilan. Kondisinya kini bertentangan dengan akal sehat (contra rationem), sehingga masyarakat merasakan bahwa supremasi hukum hanya sebatas retorika belaka, katanya.
Hukum Seolah Menjadi Komoditas yang Bisa Diperjualbelikan
Dr. Appe Hutauruk mengungkapkan bahwa persepsi masyarakat yang menyatakan hukum tidak dapat melawan kekuasaan (Contra vim non valet ius) tidak muncul tanpa dasar. Fakta yang mereka alami secara langsung menunjukkan bahwa hukum di Indonesia sering digambarkan seperti mata pisau yang tajam hanya untuk menimpa kalangan bawah, namun tumpul dan tidak berdaya ketika menghadapi kalangan berkuasa, paparnya.
Ia menegaskan bahwa praktik yang tidak seharusnya terjadi telah membuat hukum kehilangan esensinya sebagai alat keadilan. Kenyataan yang terjadi adalah hukum seolah menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan. Kalangan yang memiliki kekuasaan, pengaruh, serta kaum kapitalis yang menguasai sumber daya ekonomi, kerap kali mampu memanipulasi proses hukum sesuai dengan kepentingan mereka,tegasnya.
Menurutnya, kondisi ini tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat, tetapi juga menyebabkan hilangnya kewibawaan hukum (gezag) sebagai institusi yang seharusnya menjadi benteng perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tugas Hukum yang Dwitunggal Sudah Hilang Maknanya
Dr. Appe Hutauruk menekankan bahwa tugas hukum yang bersifat dwitunggal memberikan kepastian hukum dan menjamin kesebandingan hukum kini telah kehilangan makna bagi sebagian besar masyarakat. Kedua fungsi ini adalah inti dari keberadaan sistem hukum. Ketika keduanya tidak dapat terwujud, tujuan utama hukum untuk mewujudkan kedamaian hidup bersama (peaceful living together) akan sangat sulit dicapai, ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa akibat dari ketidakpercayaan ini telah mulai muncul dalam bentuk perilaku yang mengkhawatirkan. Masyarakat mulai cenderung melakukan tindakan main hakim sendiri (eigen richting). Bahkan dalam beberapa peristiwa kejahatan skala besar, terdapat indikasi bahwa penguasa dan kelompok penekan (pressure group) seringkali memberikan perlindungan kepada para pelaku kejahatan, jelasnya.
Kita membutuhkan refleksi mendalam dan langkah konkret dari seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki sistem penegakan hukum, sehingga kembali menjadi instrumen yang adil dan dapat dipercaya oleh seluruh rakyat Indonesia, tutup Dr. Appe Hutauruk.(red)