Alam P. Simamora, SH., MH.: "Sistem Hukum Indonesia Butuh Reformasi Mendalam;Kita Harus Pulihkan Kredibilitas Hukum Sebagai Instrumen Keadilan"
JAKARTA,17 MARET 2026 - Alam P. Simamora, SH., MH., Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), mengemukakan pandangan bahwa sistem hukum di Indonesia menghadapi tantangan krusial yang memerlukan penanganan serius dan komprehensif. Menurutnya, terdapat dugaan adanya kesenjangan yang signifikan antara konsep negara hukum dengan realitas penegakan hukum di lapangan, yang telah menggerus kredibilitas institusi hukum secara bertahap.
“Sebagai negara hukum, Indonesia seharusnya menjadikan hukum sebagai dasar bagi setiap langkah kebijakan dan tindakan kekuasaan. Namun kenyataan yang kita hadapi saat ini mengarah pada dugaan adanya kondisi di mana hukum belum berperan sebagai panglima yang mengikat seluruh elemen masyarakat, termasuk mereka yang berada di lingkaran kekuasaan,” ujar Alam dalam wawancara khusus.
Sebagai Sekretaris Jenderal PERADI, ia menyampaikan bahwa dari sudut pandang profesinya, terdapat dugaan adanya intervensi yang tidak sesuai dengan prinsip hukum dalam proses peradilan, terutama pada kasus yang menyentuh kepentingan pihak berwenang.
“Hukum seharusnya berjalan dengan netralitas dan independensi yang tinggi. Namun, terdapat dugaan adanya praktik di mana hukum justru dijadikan instrumen untuk melindungi kepentingan tertentu atau bahkan menekan pihak yang dianggap tidak selaras dengan keinginan kekuasaan. Kondisi semacam ini jelas bertentangan dengan esensi negara hukum yang kita anut bersama,” jelasnya.
Alam menegaskan bahwa berdasarkan pandangannya, terdapat dugaan adanya dominasi politik dalam jalannya sistem hukum nasional. Menurutnya, dalam kerangka negara hukum yang ideal, hukum harus menjadi pedoman yang mengatur dinamika politik, bukan sebaliknya.
“Ketika politik mulai mengambil alih kendali proses hukum, prinsip keadilan yang adil dan merata akan sulit terwujud secara optimal. Terdapat dugaan adanya keputusan hukum yang lebih dipengaruhi oleh pertimbangan politik daripada asas hukum dan bukti yang sahih. Ini adalah masalah mendasar yang harus segera kita atasi,” tegasnya.
Sebagai pemimpin yang mengkoordinasikan upaya pengembangan profesi advokat dan pemajuan hukum nasional, ia juga menyampaikan pandangannya bahwa terdapat dugaan adanya fenomena yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan yang terus muncul akibat kondisi sistem hukum yang belum optimal, seperti kasus di mana pihak yang seharusnya menjadi korban justru diperlakukan sebagai pelaku.
“Dari sudut pandang saya, terdapat dugaan adanya kasus di mana korban kekerasan dalam rumah tangga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, atau pedagang kecil dikenai sanksi berat sementara pelanggaran yang dilakukan oleh pihak berkuasa tidak mendapatkan penanganan yang proporsional. Fenomena seperti ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum kita,” paparnya.
Selain persoalan penegakan hukum, Alam juga mengemukakan pandangannya terkait pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menunjukkan dugaan adanya kekurangan yang perlu diperbaiki. Menurutnya, banyaknya pengajuan uji materiil terhadap undang-undang di Mahkamah Konstitusi menjadi indikasi yang mengarah pada dugaan adanya kelalaian dalam proses pembuatan aturan.
“Berdasarkan pandangan saya, terdapat dugaan adanya sejumlah peraturan yang dikeluarkan kemudian ternyata memiliki kekeliruan substansial, tumpang tindih dengan peraturan lain, atau bahkan bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi. Hal ini menunjukkan perlunya memperkuat mekanisme kajian hukum dalam setiap tahap pembentukan regulasi, agar tidak menimbulkan kerancuan dan ketidakadilan di masa mendatang,” katanya.
Sebagai Sekretaris Jenderal PERADI, ia menegaskan bahwa dari pandangannya, terdapat dugaan adanya kebutuhan mendesak akan reformasi sistem hukum yang dilakukan secara menyeluruh, dengan fokus pada peningkatan kapasitas dan integritas aparat penegak hukum serta penyempurnaan infrastruktur hukum nasional.
“Aparat penegak hukum—mulai dari hakim, jaksa, hingga advokat—harus memiliki kompetensi yang tinggi dan integritas yang tidak bisa diragukan. Terdapat dugaan adanya perlunya mereka memiliki keberanian untuk menegakkan keadilan tanpa terpengaruh oleh tekanan dari mana pun. Selain itu, kita perlu memperbaiki akses masyarakat terhadap layanan hukum agar keadilan benar-benar dapat diraih oleh seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap bahwa berbagai pihak dapat bersinergi untuk menjalankan reformasi yang mendalam agar hukum di Indonesia benar-benar berfungsi sebagai instrumen keadilan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat.
“Reformasi sistem hukum tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Sebagai Sekretaris Jenderal PERADI, saya melihat adanya dugaan adanya kebutuhan akan kerja sama erat antara pemerintah, lembaga peradilan, organisasi profesi hukum, dan masyarakat secara luas. Tanpa langkah nyata dan komprehensif, kredibilitas hukum kita akan terus tercoreng, dan tujuan pembangunan negara yang adil dan makmur akan sulit tercapai,” pungkas Alam P. Simamora.