TONGGAK SEJARAH BARU: DR. IWAN SETYAWAN, S.H., M.H. SAMPAIKAN APRESIASI ATAS PELANTIKAN DR. IMAM HIDAYAT, S.H., M.H. SEBAGAI KETUA UMUM DPN PERADI PERIODE 2026-2031

Terkini 28 Apr 2026 13:12 2 min read 5 views By DPN PERADI
TONGGAK SEJARAH BARU: DR. IWAN SETYAWAN, S.H., M.H. SAMPAIKAN APRESIASI ATAS PELANTIKAN DR. IMAM HIDAYAT, S.H., M.H. SEBAGAI KETUA UMUM DPN PERADI PERIODE 2026-2031
Optimisme Mewujudkan Organisasi yang Solid, Berintegritas, dan Berorientasi Masa Depan

JAKARTA, 28 APRIL 2026 – Prosesi pelantikan yang diselenggarakan di Sofyan Hotel, Menteng, Jakarta, telah secara resmi mengukuhkan Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., untuk memimpin Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) periode 2026-2031. Momentum ini menjadi titik balik penting bagi penguatan struktur dan konsolidasi organisasi profesi hukum di Indonesia.

 

Dalam kesempatan tersebut, tokoh hukum Dr. Iwan Setyawan, S.H., M.H., menyampaikan pandangan strategis dan dukungan penuhnya. Menurutnya, kepemimpinan Dr. Imam Hidayat merupakan pilihan yang tepat guna menjawab berbagai tantangan dan dinamika yang ada di masyarakat.

 

"Pelantikan Bapak Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., sebagai Ketua Umum DPN PERADI periode 2026-2031 adalah wujud nyata dari kepercayaan besar yang diberikan oleh seluruh elemen organisasi. Dengan kapabilitas dan visi yang luas, saya yakin beliau mampu membawa PERADI menuju era yang lebih maju, profesional, dan bermartabat," ujar Dr. Iwan Setyawan, S.H., M.H.

 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa periode lima tahun ke depan adalah waktu yang krusial untuk melakukan terobosan. "Di bawah kepemimpinan beliau, diharapkan organisasi semakin kokoh dalam menjaga kode etik, melayani anggota dengan prima, serta memperkuat peran advokat sebagai garda terdepan penegak keadilan dan supremasi hukum di tanah air," tambahnya.

 

Pernyataan ini memperkuat semangat kebersamaan di antara seluruh hadirin, menandakan komitmen bersama untuk mendukung kepemimpinan baru demi kemajuan PERADI yang lebih gemilang.

 

(red)

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp