ANCAMAN RUSAK REPUTASI DIDUGA DIJADIKAN ALAT PEMERASAN! Sengketa AS‑H Memanas
BANDUNG, 12 AGUSTUS 2026 - Label “Oknum Pajak” Tidak Memiliki Dasar Fakta Penyebaran narasi yang melabeli AS sebagai “oknum pajak” dinilai tidak berdasar dan merupakan bagian dari strategi dugaan pemerasan dengan ancaman merusak reputasi. Yovie Megananda Santosa menegaskan bahwa AS sama sekali bukan pegawai maupun memiliki ikatan kerja dengan instansi Direktorat Jenderal Pajak. Narasi tersebut diduga sengaja digulirkan untuk mendiskreditkan nama baik AS di mata masyarakat.
Landasan Hukum Penyebaran Informasi Palsu
“Penyebaran informasi palsu yang menyerang kehormatan seseorang di ruang digital memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Tindakan ini dapat dijerat Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) mengenai pencemaran nama baik,” jelas Yovie.
Ancaman penyebaran informasi palsu tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk memaksa AS memenuhi tuntutan keuangan dan pengalihan aset rumah. Bukti‑bukti terkait penyebaran narasi keliru ini juga telah dikumpulkan dan menjadi bagian dari berkas yang diserahkan kepada kepolisian.(RED)