OKI PRASETIAWAN, SM.,SH.,MH.: DINAMIKA HUKUM DAN PERANANNYA DALAM MEWUJUDKAN TRANSFORMASI SOSIAL YANG BERKEADILAN
JAKARTA, 31 MARET 2026 – Dalam perspektif ilmu hukum, sebuah sistem peraturan perundang-undangan tidak dapat dipandang sebagai konstruksi normatif yang bersifat statis dan terisolasi dari realitas kemasyarakatan. Hukum harus senantiasa bersifat adaptif dan dinamis, serta memiliki kapasitas substantif untuk berfungsi sebagai katalisator perubahan struktural dalam tatanan sosial.
Hal tersebut dikemukakan oleh Oki Prasetiawan, SM.,SH.,MH., dalam pemaparannya mengenai urgensi pembangunan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan umum. Menurutnya, esensi keberadaan hukum bukan hanya untuk mengatur, melainkan untuk mereformasi dan memajukan peradaban menuju arah yang lebih beradab.
"Hukum yang tidak mampu berperan sebagai instrumen transformasi sosial hanyalah sekumpulan huruf mati yang tidak memiliki makna bagi kehidupan masyarakat. Mari kita bersama-sama membangun hukum yang hidup dan menjadi bagian penting dalam perjalanan menuju Indonesia yang lebih adil dan sejahtera," tegas Oki Prasetiawan.
Pernyataan ini menegaskan paradigma hukum progresif, di mana norma hukum harus hadir secara konseptual dan operasional untuk menjawab tantangan zaman, melindungi hak-hak konstitusional warga negara, serta menjadi landasan kokoh dalam mewujudkan keadilan distributif dan kesejahteraan sosial yang berkelanjutan.(red)