MDP Pakar Pidana Minta KPK Harus Adil: Tahanan Rumah untuk Eks Menag Seharusnya Berlaku Juga bagi Tahanan Lain
Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum sebagai Fondasi Sistem Peradilan
Bandung, 23 Maret 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum memiliki mandat penting dalam rangka menegakkan keadilan tanpa diskriminasi Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum bukan slogan semata, melainkan fondasi penting dalam sistem peradilan yang berintegritas. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil KPK patut mencerminkan keadilan substantif, bukan hanya formalitas prosedural.
Persoalan muncul ketika seorang mantan Menteri Agama (eks Menag) mendapatkan perlakuan tahanan rumah. Kebijakan ini memicu pertanyaan publik, apakah perlakuan serupa juga dapat diberikan kepada tahanan lain dengan kondisi yang setara? Jika tidak, maka muncul kesan adanya perlakuan spesial yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Rasuah ini
Pada pokoknya, hukum memang memberikan ruang bagi penahanan rumah atau kota, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Namun, penerapannya harus didasarkan pada alasan objektif, seperti kondisi kesehatan, usia lanjut, atau pertimbangan kemanusiaan lainnya. Masalahnya, alasan-alasan ini juga kerap dimiliki oleh banyak tahanan lain, baik di KPK maupun lembaga penegak hukum lainnya.
Jika eks Menag dapat memperoleh fasilitas tahanan rumah dengan alasan tertentu, maka transparansi menjadi kunci. KPK perlu menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan tersebut kepada publik. Tanpa transparansi, kebijakan ini rentan dianggap sebagai bentuk diskriminasi atau bahkan privilege bagi kalangan tertentu.
Lebih jauh, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan (justice must not only be done, but must also be seen to be done). Dalam konteks ini, KPK dituntut untuk memastikan bahwa setiap tersangka atau terdakwa diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa membedakan status sosial, jabatan, atau latar belakang.
Penerapan tahanan rumah seharusnya tidak menjadi hak eksklusif bagi pejabat tinggi atau figur publik. Jika memang ada dasar kemanusiaan atau alasan hukum yang kuat, maka kebijakan tersebut harus bisa diakses oleh semua tahanan yang memenuhi kriteria yang sama. Inilah esensi dari keadilan yang sesungguhnya.
Ke depan, KPK perlu menyusun pedoman yang jelas dan terukur terkait pemberian tahanan rumah. Pedoman ini harus mencakup indikator objektif yang dapat diuji publik, sehingga tidak menimbulkan spekulasi atau kecurigaan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap KPK dapat tetap terjaga.
Sebagai lembaga yang lahir dari semangat reformasi, KPK tidak boleh kehilangan legitimasi moralnya. Keadilan yang tebang pilih hanya akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Sebaliknya, konsistensi dan keadilan yang merata akan memperkuat posisi KPK sebagai garda terdepan dalam menegakkan hukum di Indonesia.
Pada akhirnya, perlakuan tahanan rumah bagi eks Menag harus menjadi momentum refleksi. Bukan untuk diperdebatkan semata, tetapi untuk memastikan bahwa prinsip keadilan benar-benar diterapkan secara universal. Karena di mata hukum, semua orang seharusnya diperlakukan adil dan beradab, Musa Darwin Pane Pakar Hukum Pidana FH Unikom menyatakan KPK boleh saja memberikan kebijakan Tahanan Rumah namun haruslah berlaku adil dan beradab, jangan sampai ada diskriminasi dengan tahanan lainnya, selain itu Lembaga Penegak Hukum Lainnya pun dapat berlaku adil dan beradab pula dalam memberikan kebijakan penahanan rumah(red)
Recent Articles
•
Kepatuhan Terhadap AD/ART Sebagai Penyangga Utama Keberlangsungan Organisasi: Ketum DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. dan Waketum DPN PERADI Dr. Marudut Tampubolon, S.H., M.M., M.H. Tegaskan Prinsip Ketaatan
•
Sekjen DPN PERADI Alam P. Simamora, S.H., M.H. dan Wakil Ketua Umum DPN PERADI Hendrick P.S. Napitupulu, S.H., M.H. Berikan Bimbingan dan Dorongan Semangat Kepada Para Srikandi Advokat DPC PERADI Medan
•
Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. (Ketua DPN PERADI): Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026, Tekankan Peran Organisasi Advokat Dukung Pendidikan Bermutu dan Berdaya Saing Global
•
Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. (Anggota Dewan Pakar DPN PERADI): Peristiwa Viral di Pekanbaru Bukan Sekadar Pencurian, Diduga Kuat Pembunuhan Berencana
•
H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. (Waketum DPN PERADI) Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa Tengah: Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum, Fokus Utama Penanganan Kejahatan Siber
•
Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. (Dewan Pakar DPN PERADI): Bimbing Dua Mahasiswi FH Unikom, Karya Ilmiahnya Diterima di Jurnal Sinta dan Internasional
•
H. Yovie Megananda Santosa (Wakil Ketua Umum DPN PERADI): Hari Buruh Milik Semua Pihak, Keadilan Harus Dibuktikan Lewat Perbuatan
•
Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. (Ketua Umum) dan Alam P. Simamora, S.H., M.H. (Sekretaris Jenderal) DPN PERADI: Selamat Hari Buruh Nasional – Buruh Hebat, Indonesia Kuat
•
Dinamika Penegakan Hukum dalam Kasus Penyerangan Terhadap Andrie Yunus: Tinjauan dan Desakan Robert Simangunsong, S.H., M.H. (Bendahara Umum DPN PERADI)
•
Pandangan Hukum dan Sikap Resmi Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. (Ketua Umum DPN PERADI) Terhadap Tragedi Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur
Popular Articles
•
Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI dalam Kasus Andrie Yunus: Ujian bagi Integritas dan Profesionalisme Institusi
•
Pandangan Akademik dan Strategi Edukasi dalam Konteks Implementasi Praktis Perlindungan Data di Era Digital: Perspektif dari Ketua Umum DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H.
•
REFORMASI POLRI WAJIB BERBASIS NEGARA HUKUM DAN HAM
•
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H – KETUA UMUM PERADI DR. IMAM HIDAYAT BERIKAN PESAN MENDALAM, AJAK MASYARAKAT JALANI MOMEN KEMENANGAN DENGAN NILAI-NILAI KEADILAN
•
ILMU DAN SENI PENAFSIRAN HUKUM: MENEMUKAN KEEQUILIBRIAN ANTARA KEPASTIAN DAN KEADILAN – WAWANCARA EKSKLUSIF DENGAN KETUA UMUM DPN PERADI DR. IMAM HIDAYAT, S.H., M.H.