MDP Pakar Pidana Minta KPK Harus Adil: Tahanan Rumah untuk Eks Menag Seharusnya Berlaku Juga bagi Tahanan Lain

Terkini 23 Mar 2026 09:59 3 min read 70 views By DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, S.H.,M.H.
MDP Pakar Pidana Minta KPK Harus Adil: Tahanan Rumah untuk Eks Menag Seharusnya Berlaku Juga bagi Tahanan Lain
Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum sebagai Fondasi Sistem Peradilan

Bandung, 23 Maret 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum memiliki mandat penting dalam rangka menegakkan keadilan tanpa diskriminasi Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum bukan slogan semata, melainkan fondasi penting dalam sistem peradilan yang berintegritas. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil KPK patut mencerminkan keadilan substantif, bukan hanya formalitas prosedural.

 

Persoalan muncul ketika seorang mantan Menteri Agama (eks Menag) mendapatkan perlakuan tahanan rumah. Kebijakan ini memicu pertanyaan publik, apakah perlakuan serupa juga dapat diberikan kepada tahanan lain dengan kondisi yang setara? Jika tidak, maka muncul kesan adanya perlakuan spesial yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Rasuah ini

 

Pada pokoknya, hukum memang memberikan ruang bagi penahanan rumah atau kota, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Namun, penerapannya harus didasarkan pada alasan objektif, seperti kondisi kesehatan, usia lanjut, atau pertimbangan kemanusiaan lainnya. Masalahnya, alasan-alasan ini juga kerap dimiliki oleh banyak tahanan lain, baik di KPK maupun lembaga penegak hukum lainnya.

 

Jika eks Menag dapat memperoleh fasilitas tahanan rumah dengan alasan tertentu, maka transparansi menjadi kunci. KPK perlu menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan tersebut kepada publik. Tanpa transparansi, kebijakan ini rentan dianggap sebagai bentuk diskriminasi atau bahkan privilege bagi kalangan tertentu.

 

Lebih jauh, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan (justice must not only be done, but must also be seen to be done). Dalam konteks ini, KPK dituntut untuk memastikan bahwa setiap tersangka atau terdakwa diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa membedakan status sosial, jabatan, atau latar belakang.

 

Penerapan tahanan rumah seharusnya tidak menjadi hak eksklusif bagi pejabat tinggi atau figur publik. Jika memang ada dasar kemanusiaan atau alasan hukum yang kuat, maka kebijakan tersebut harus bisa diakses oleh semua tahanan yang memenuhi kriteria yang sama. Inilah esensi dari keadilan yang sesungguhnya.

 

Ke depan, KPK perlu menyusun pedoman yang jelas dan terukur terkait pemberian tahanan rumah. Pedoman ini harus mencakup indikator objektif yang dapat diuji publik, sehingga tidak menimbulkan spekulasi atau kecurigaan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap KPK dapat tetap terjaga.

 

Sebagai lembaga yang lahir dari semangat reformasi, KPK tidak boleh kehilangan legitimasi moralnya. Keadilan yang tebang pilih hanya akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Sebaliknya, konsistensi dan keadilan yang merata akan memperkuat posisi KPK sebagai garda terdepan dalam menegakkan hukum di Indonesia.

 

Pada akhirnya, perlakuan tahanan rumah bagi eks Menag harus menjadi momentum refleksi. Bukan untuk diperdebatkan semata, tetapi untuk memastikan bahwa prinsip keadilan benar-benar diterapkan secara universal. Karena di mata hukum, semua orang seharusnya diperlakukan adil dan beradab, Musa Darwin Pane Pakar Hukum Pidana FH Unikom menyatakan KPK boleh saja memberikan kebijakan Tahanan Rumah namun haruslah berlaku adil dan beradab, jangan sampai ada diskriminasi dengan tahanan lainnya, selain itu Lembaga Penegak Hukum Lainnya pun dapat berlaku adil dan beradab pula dalam memberikan kebijakan penahanan rumah(red)

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp