H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si.: SUPREMASI HUKUM DALAM KASUS PENYIRAMAN AIR KERAS TERHADAP ANDRIE YUNUS HARUS BERLANDASARKAN FAKTA DAN PRINSIP HUKUM YANG MUTLAK"

Terkini 20 Mar 2026 09:56 3 min read 5 views By DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, SH.,MH.
H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si.: SUPREMASI HUKUM DALAM KASUS PENYIRAMAN AIR KERAS TERHADAP ANDRIE YUNUS HARUS BERLANDASARKAN FAKTA DAN PRINSIP HUKUM YANG MUTLAK"
H. Yovie Megananda Santosa, S.H.,M.Si. Wakil Ketua Umum DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, S.H.,M.H.

BANDUNG, 20 MARET 2026 – Kasus penyiraman cairan berbahaya yang diduga merupakan air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, telah menjadi sorotan nasional yang menuntut penanganan hukum yang tepat dan terpercaya. Setelah empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditetapkan sebagai tersangka, dinamika hukum dan institusional yang menyertai kasus ini menjadi titik krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum negara.

 

Dalam wawancara eksklusif yang dilakukan di kantor praktik hukumnya, ahli hukum pidana H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., mengemukakan pandangan komprehensif terkait penanganan kasus yang mengakibatkan luka bakar pada sekitar 24% tubuh korban. Ia menekankan bahwa integritas proses hukum adalah pijakan utama dalam mewujudkan keadilan yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.

 

Menurut Yovie, karakteristik serangan yang terjadi pada malam 12 Maret 2026 di kawasan Senen, Jakarta Pusat, menunjukkan dimensi yang melampaui kategori penganiayaan konvensional. "Berdasarkan temuan awal dan bukti objektif yang telah dihimpun, serangan ini mengandung elemen perencanaan yang matang serta penggunaan zat berbahaya yang memiliki potensi menyebabkan cedera berat bahkan fatal," tegasnya. Menurutnya, prinsip hukum yang berlaku di sistem peradilan pidana Indonesia mengharuskan penyelidikan untuk mengungkap seluruh rantai kausalitas peristiwa – mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga identitas pihak yang mungkin memiliki keterlibatan sebagai aktor intelektual atau pemberi mandat. "Hukum adalah instrumen yang adil dan tidak mengenal kedudukan, jabatan, atau afiliasi institusional. Setiap pihak yang terbukti memiliki kontribusi dalam peristiwa ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, harus dituntut sesuai dengan tingkat tanggung jawab hukumnya," jelas ahli hukum yang juga pernah menjabat sebagai konsultan hukum bagi sejumlah lembaga negara.

 

Perdebatan terkait pilihan forum peradilan – umum atau militer – menjadi poin penting yang membutuhkan pemahaman yang akurat terhadap kerangka hukum nasional. Yovie menjelaskan bahwa dasar hukum yang menjadi acuan adalah ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang secara eksplisit mengatur bahwa perkara pidana anggota TNI hanya dapat diadili di pengadilan militer jika pelanggaran tersebut dilakukan dalam rangka atau berkaitan erat dengan pelaksanaan tugas resmi. "Apabila penyelidikan selanjutnya menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan tugas resmi sebagai anggota TNI, maka secara konstitusional dan normatif, proses hukum seharusnya dilaksanakan di lingkup peradilan umum," ujarnya. Ia menegaskan bahwa prioritas utama bukanlah pada pemilihan forum, melainkan pada terpenuhinya prinsip kesaksamaan di hadapan hukum, transparansi seluruh proses, serta akuntabilitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. "Kredibilitas sistem hukum negara tergantung pada kemampuannya untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Setiap langkah proses hukum harus selaras dengan standar hukum internasional yang diakui," tambahnya.

 

Perbedaan informasi yang muncul antara Pusat Pembinaan Hukum TNI (Puspom TNI) dan Polda Metro Jaya terkait jumlah dan identitas tersangka menjadi hal yang perlu segera mendapatkan klarifikasi yang tepat dan terkoordinasi. Menurut Yovie, koordinasi yang erat antara seluruh pihak berwenang yang terlibat dalam penyelidikan adalah prasyarat mutlak untuk menghindari kesalahpahaman dan spekulasi yang tidak konstruktif di kalangan masyarakat. "Komunikasi publik yang jelas, akurat, dan terjadwal akan membantu membangun pemahaman yang benar terkait perkembangan kasus. Institusi yang menangani penyelidikan harus menunjukkan komitmen untuk memberikan informasi yang transparan, tanpa mengorbankan integritas proses penyelidikan itu sendiri," jelasnya.

 

Pada akhir wawancara, Yovie menegaskan bahwa kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar kasus pidana individu. "Kasus ini bukan hanya tentang upaya mendapatkan keadilan bagi korban, tetapi juga tentang bagaimana negara menunjukkan komitmennya terhadap supremasi hukum dan integritas institusi yang menjadi tulang punggung negara hukum Indonesia. Setiap tahapan proses harus didasarkan pada fakta substansial dan prinsip hukum yang mutlak, sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai yang menjadi dasar pembangunan negara," pungkasnya.(red)

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp