Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. (WAKETUM DPN PERADI): Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital – Antara Hak Konstitusional dan Batasan Yuridis

Hukum 30 May 2026 14:55 4 min read 5 views By DPN PERADI
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. (WAKETUM DPN PERADI): Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital – Antara Hak Konstitusional dan Batasan Yuridis
Analisis hukum dan etika: aktivitas penyebaran informasi tidak sepenuhnya bersifat pidana, namun tetap terikat koridor peraturan perundang-undangan

SURABAYA, 30 MEI 2026 – Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan ruang ekspresi baru yang memungkinkan setiap individu menyampaikan gagasan, aspirasi, maupun karya secara luas dan cepat. Namun, kemudahan akses tersebut kerap menimbulkan tafsir keliru yang menganggap kebebasan berekspresi di media sosial sebagai hak mutlak tanpa batasan. Menanggapi fenomena tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI menyajikan kajian mendalam mengenai kedudukan hukum, ruang lingkup perlindungan, serta batasan yuridis yang berlaku bagi setiap aktivitas penyebaran konten di ruang digital.

 

Dalam kajiannya, beliau menegaskan bahwa prinsip dasar hukum membedakan secara tegas antara bentuk ekspresi yang dilindungi dengan tindakan yang memiliki konsekuensi pidana. Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi yang dijamin konstitusi, namun pelaksanaannya tetap dibatasi oleh kepentingan umum, hak dan kehormatan orang lain, serta ketertiban hukum yang berlaku.

 

Bentuk Ekspresi yang Mendapat Perlindungan Hukum

 

Dr. Teguh menjabarkan sejumlah aktivitas penyampaian gagasan atau informasi yang secara hukum tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, karena merupakan wujud pelaksanaan hak konstitusional dan fungsi sosial masyarakat:

 

- Penyampaian pendapat pribadi – Dilindungi berdasarkan Pasal 28F UUD 1945.

- Kritik terhadap kebijakan publik – Dilindungi sepanjang disampaikan secara objektif dan bertujuan perbaikan, sesuai prinsip negara hukum demokrasi.

- Penyampaian keluhan dan aspirasi – Diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

- Penciptaan dan penyebaran karya satir atau sindiran – Dilindungi sebagai bagian dari kebebasan seni dan budaya berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, selama tidak bermaksud menyerang martabat pribadi.

- Tindakan pembelaan diri – Mendapat perlindungan berdasarkan Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

- Penyebaran informasi ilmiah, karya seni, materi pendidikan, pengetahuan kesehatan, atau nilai kebudayaan – Diatur dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.

 

“Seluruh bentuk ekspresi tersebut memiliki kedudukan hukum yang dilindungi, karena sesuai dengan hak asasi manusia dan fungsi demokrasi. Selama muatannya tidak mengandung unsur yang melanggar ketentuan hukum, maka tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana,” urainya.

 

Batasan Yuridis: Konten yang Berpotensi Menimbulkan Konsekuensi Hukum

 

Beliau menguraikan koridor pembatasan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terbaru:

 

- Tuduhan tanpa dasar atau bukti sah – Diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE) jo. Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP Baru.

- Penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan – Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024 jo. Pasal 242 dan Pasal 243 KUHP Baru.

- Penyebaran data pribadi tanpa izin – Diatur dalam Pasal 26 UU ITE 2024 serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

- Ujaran atau tindakan mengancam – Diatur dalam Pasal 29 UU ITE 2024 jo. Pasal 300 KUHP Baru.

- Pemerasan atau tekanan psikologis – Diatur dalam Pasal 30 UU ITE 2024 jo. Pasal 389 KUHP Baru.

- Penyebaran materi bersifat pribadi atau intim – Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE 2024.

- Penyebaran informasi yang mempromosikan tindakan ilegal – Diatur dalam Pasal 32 UU ITE 2024 serta UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perjudian.

- Penyebaran berita bohong atau informasi tidak benar – Diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE 2024.

 

“Ketentuan ini disusun bukan untuk membatasi hak berekspresi, melainkan untuk menciptakan keseimbangan antara hak individu dengan perlindungan kepentingan bersama. Prinsip hukum yang berlaku adalah kebebasan satu orang berakhir pada saat mulai melanggar hak orang lain,” tegasnya.

 

Implikasi Etika dan Tanggung Jawab Sosial dalam Bermedia Sosial

 

Sebagai penutup kajiannya, Dr. Teguh menekankan pentingnya penyelarasan antara hak hukum dengan tanggung jawab moral dan sosial.

 

“Kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab. Setiap informasi yang disebarkan memiliki dampak dan konsekuensi yang nyata. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam setiap aktivitas berkomunikasi. Prinsip utama yang harus dipegang: pertimbangkan dampak dan dasar hukum sebelum menyebarkan, agar terhindar dari pelanggaran hukum di masa mendatang,” tutupnya.

 

(Redaksi)

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp