Dinamika Penegakan Hukum dalam Kasus Penyerangan Terhadap Andrie Yunus: Tinjauan dan Desakan Robert Simangunsong, S.H., M.H. (Bendahara Umum DPN PERADI)

Terkini 30 Apr 2026 07:03 6 min read 6 views By DPN PERADI
Dinamika Penegakan Hukum dalam Kasus Penyerangan Terhadap Andrie Yunus: Tinjauan dan Desakan Robert Simangunsong, S.H., M.H. (Bendahara Umum DPN PERADI)
Penegakan Hukum yang Menyeluruh dan Akuntabel Berlandaskan Prinsip Konstitusionalitas dan Keadilan Substantif

JAKARTA, 30 APRIL 2026 – Proses penegakan hukum terkait tindak pidana penyerangan yang menggunakan zat kimia berbahaya terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus, kini memasuki fase pemeriksaan di persidangan. Empat personel Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) yang telah ditetapkan sebagai subjek hukum dalam perkara tersebut, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budi Haryanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka, telah menjalani sidang pembuktian perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Berdasarkan surat dakwaan yang disusun oleh Oditur Militer, tindakan tersebut didasari oleh pertimbangan subjektif para terdakwa yang menganggap adanya tindakan pencideraan terhadap kehormatan dan nama baik institusi militer.

 

Secara bersamaan, dinamika hukum juga terjadi dalam lingkup peradilan umum. Lembaga pendamping hukum korban yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengajukan permohonan peninjauan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditempuh guna meminta agar otoritas kepolisian umum melanjutkan mandat penyidikan, mengingat adanya keraguan mendasar terhadap objektivitas dan imparsialitas penanganan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di lingkungan militer. Keraguan tersebut didasarkan pada asumsi yuridis bahwa mekanisme hukum dalam lingkungan institusi berpotensi tidak mampu mengungkap akar persoalan serta struktur hierarki yang melatarbelakangi perbuatan pidana, sehingga dikhawatirkan akan terjadi perlindungan hukum atau keadaan impunitas terhadap pejabat tinggi yang diduga memiliki keterlibatan hukum.

 

Merespons perkembangan hukum yang memiliki bobot konstitusional ini, Robert Simangunsong, S.H., M.H. selaku Bendahara Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), menyampaikan analisis yuridis serta desakan yang dibangun di atas kerangka berpikir hukum yang sistematis, teoretis, dan terstruktur. Berikut adalah uraian lengkap pandangannya:

 

Signifikansi Kasus Sebagai Tolok Ukur Penegakan Hukum

 

"Perkara ini memiliki makna strategis yang mendalam sebagai indikator utama efektivitas penegakan hukum dalam sistem kenegaraan yang demokratis dan berlandaskan hukum. Dalam perspektif ilmu hukum, peristiwa ini kembali menegaskan prinsip fundamental bahwa setiap perbuatan yang mengandung unsur pidana wajib dipertanggungjawabkan secara hukum, tanpa adanya pengecualian berdasarkan pangkat, jabatan, maupun kedudukan sosial pelaku. Hal ini sejalan dengan adagium hukum klasik nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali, yang bermakna bahwa tidak ada perbuatan pidana dan tidak ada sanksi pidana tanpa adanya dasar hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.

 

Meskipun proses persidangan telah dijalankan terhadap para pelaku langsung, masih terdapat celah pertanyaan hukum yang krusial yang harus dijawab melalui pembuktian yang sah: apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi semata, ataukah merupakan manifestasi dari pelaksanaan kebijakan, instruksi, atau perintah yang bersifat hierarkis dari tingkatan jabatan yang lebih tinggi?

 

Langkah hukum yang ditempuh oleh pihak korban merupakan wujud konkret dari pelaksanaan hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan hukum dan kepastian hukum, sebagaimana dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar. Keraguan terhadap objektivitas lembaga penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan kepentingan institusional merupakan hal yang sah dan wajar dalam kerangka pengawasan hukum, mengingat asas imparsialitas merupakan syarat mutlak dan tidak dapat dikesampingkan dalam setiap proses peradilan yang berkeadilan."

 

Kewajiban Mengungkap Fakta Hukum Secara Komprehensif

 

"Dalam kapasitas kami sebagai organisasi profesi yang menaungi penegak hukum, saya menegaskan beberapa prinsip hukum yang mendasar dan harus dijadikan landasan utama dalam penyelesaian perkara ini:

 

Pertama, seluruh tahapan proses persidangan, baik di lingkungan peradilan militer maupun di lingkungan peradilan umum, wajib diselenggarakan berlandaskan asas keterbukaan dan transparansi. Ketentuan ini merupakan konsekuensi logis dari prinsip bahwa peradilan merupakan fungsi publik yang penyelenggaraannya harus dapat diakses dan diawasi oleh masyarakat luas guna menjamin kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Setiap kesimpulan hukum yang diambil harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan serta argumentasi hukum yang koheren, serta mutlak bebas dari segala bentuk campur tangan atau intervensi pihak manapun yang berpotensi merusak kemandirian kekuasaan kehakiman.

 

Kedua dan merupakan poin yang paling esensial, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti atau dibatasi hanya pada tingkat pelaksana teknis atau individu yang terlibat secara langsung dalam perbuatan pidana. Merujuk pada teori pertanggungjawaban pidana dan ketentuan hukum positif, tanggung jawab hukum dapat dibebankan kepada setiap pihak yang terlibat dalam struktur tindak pidana, baik dalam kapasitas sebagai pelaku, penyuruh, pemberi perintah, maupun sebagai pihak yang ikut serta menggerakkan kejahatan. Oleh karenanya, proses penyidikan dan persidangan memiliki kewajiban hukum untuk menelusuri dan mengungkap fakta secara mendalam, utuh, dan komprehensif guna mengurai seluruh rangkaian peristiwa hukum, mulai dari tahap perencanaan, pemberian mandat atau perintah, hingga tahap pelaksanaan di lapangan.

 

Seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung, tanpa memandang tingkatan pangkat, jabatan struktural, maupun kedudukannya dalam organisasi, wajib diproses hukum dan diadili sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan asas hukum lex superior derogat legi inferiori serta prinsip konstitusional yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Oleh karena itu, tidak boleh ada pengecualian atau perlindungan hukum bagi pihak tertentu yang berpotensi menimbulkan keadaan impunitas atau ketidakhukuman bagi pelaku kejahatan."

 

Pemenuhan Hak Korban Sebagai Tujuan Akhir Penegakan Hukum

 

"Ketiga, pemenuhan hak-hak konstitusional korban harus ditempatkan dan dijadikan sebagai tujuan utama dari keseluruhan proses penegakan hukum. Perbuatan yang dialami oleh Andrie Yunus merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip kemanusiaan yang mendasar. Dalam kerangka perlindungan korban, negara memiliki tanggung jawab hukum untuk menjamin terpenuhinya hak atas keadilan, pengungkapan kebenaran, serta pemulihan hak secara utuh, baik dalam aspek materiil maupun moril.

 

Putusan hukum yang dihasilkan dari proses ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas hukum semata, melainkan harus mampu mewujudkan keadilan substantif yang benar-benar memberikan kepuasan hukum bagi korban serta mencerminkan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, atas nama organisasi profesi, kami mendesak dengan sangat tegas kepada seluruh aparat penegak hukum, baik Oditur Militer, Hakim, maupun Penyidik, untuk melaksanakan tugas dan wewenang yang diembannya dengan berlandaskan pada prinsip hukum dan keadilan yang objektif. Kami menekankan dengan tegas agar proses hukum ini mampu mengungkap seluruh fakta hukum yang sebenarnya serta menjerat dan mempertanggungjawabkan setiap pihak yang terbukti bersalah tanpa pandang bulu dan tanpa terkecuali. Penyelesaian perkara ini tidak boleh meninggalkan kesan adanya perlindungan hukum atau kekebalan hukum bagi pihak yang memegang kekuasaan. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, menyeluruh, dan mendalam hingga ke akar permasalahan, demi menjaga harkat dan martabat hukum serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga penegak hukum di Indonesia."(red)

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp