Hukum Tegas Namun Beradab, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. (Waketum DPN PERADI): Doni Salmanan Layak Dapat Kesempatan Kedua
BANDUNG, 11 APRIL 2026 – Kasus Doni Salmanan yang baru saja menikmati hak pembebasan bersyarat terkait kasus investasi binary option Quotex kembali menjadi perbincangan publik. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Waketum DPN PERADI), H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., menegaskan bahwa keadilan tidak hanya soal penghukuman, tetapi juga soal kemanusiaan.
Proses Hukum yang Sudah Final
Yovie menegaskan bahwa mekanisme hukum dalam kasus ini telah berjalan maksimal dan mencapai titik final. Doni Salmanan telah menjalani seluruh proses peradilan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2022.
“Secara hukum formal, yang bersangkutan telah mempertanggungjawabkan perbuatannya. Vonis 4 tahun diperberat menjadi 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung, dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Kasasi di Mahkamah Agung ditolak,” papar Yovie.
Pembebasan bersyarat yang diberikan pada April 2026, dengan total akumulasi remisi 16 bulan, bukanlah bentuk kelonggaran atau intervensi, melainkan hak yang diatur secara tegas dalam undang-undang pemasyarakatan. Status ini pun bukan akhir segalanya, mengingat Doni masih terikat kewajiban masa percobaan dan wajib lapor hingga tahun 2029.
Tujuan Pemasyarakatan: Membentuk Manusia Baru
Lebih dalam, Yovie menjelaskan filosofi dasar sistem hukum Indonesia yang berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar pembalasan.
“Negara kita menerapkan sistem pemasyarakatan, bukan pemenjaraan semata. Artinya, setelah seseorang menjalani pidananya dan memenuhi syarat administratif serta hukum, maka ruang untuk reintegrasi sosial harus tetap terbuka,” ujarnya.
Menurutnya, momentum ini harus dimaknai sebagai second chance atau kesempatan kedua.
“Siapa pun yang pernah berbuat salah, sebaiknya memanfaatkan momen ini untuk bertobat, memperbaiki diri, dan membuktikan bahwa ia bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” tegasnya.
Keadilan yang Menjunjung Nilai Kemanusiaan
Di akhir penjelasannya, Yovie Megananda menekankan bahwa hukum yang ideal adalah hukum yang memiliki rasa.
“Hukum harus tegas, namun tetap beradab dan manusiawi. Yang salah harus dihukum, namun yang sudah menebus kesalahannya juga harus diberi ruang untuk bangkit kembali,” tandas Yovie.
Keberhasilan sebuah proses hukum, tambahnya, tidak diukur dari berapa lama seseorang mendekam di penjara, melainkan seberapa besar ia berubah menjadi warga negara yang taat aturan dan berguna bagi masyarakat.
MEDIA PERADI NEWS.