Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H. (WAKETUM DPN PERADI): Polemik Seleksi Paskibraka Sulsel – Indikasi Rasisme dan Diskriminasi, Cacat Mendasar yang Tak Boleh Dibiarkan

Breaking news 28 May 2026 22:26 3 min read 10 views By DPN PERADI
Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H. (WAKETUM DPN PERADI): Polemik Seleksi Paskibraka Sulsel – Indikasi Rasisme dan Diskriminasi, Cacat Mendasar yang Tak Boleh Dibiarkan
Studi Kasus Cathlyn Yvaine Lesmana: Ketidakadilan Berbau SARA, Bukti Masih Adanya Pola Pikir Eksklusif di Lembaga Kenegaraan

SURABAYA, 28 MEI 2026 – Kasus penyingkiran Cathlyn Yvaine Lesmana, pelajar berprestasi asal Makassar, dari seleksi Paskibraka Sulawesi Selatan 2026, bukan sekadar persoalan prosedur, melainkan mengarah pada dugaan kuat diskriminasi berbasis suku, ras, dan etnis yang bertentangan dengan prinsip persatuan serta kesetaraan warga negara. Menanggapi hal tersebut, Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI menyampaikan analisis kritis yang tajam.

 

Sebagai kandidat dengan kualifikasi luar biasa—Medali Emas dan Perak ajang sains internasional, juara berbagai kompetisi, serta rekam jejak kepemimpinan yang bersih—penolakannya tanpa alasan masuk akal sama sekali tidak dapat dijelaskan secara logis maupun profesional. Satu-satunya perbedaan yang menonjol adalah latar belakang etnis dan ras yang dimilikinya, yang nyatanya menjadi alasan tersirat namun sangat terasa mengapa ia dipinggirkan, meskipun kemampuannya jauh melampaui kandidat lain yang terpilih.

 

ANALISIS KRITIS: UNSUR RASISME DAN DISKRIMINASI DALAM TATA KELOLA

 

Ditinjau dari Sosiologi dan Psikologi Sosial, fenomena ini adalah manifestasi nyata dari pola pikir etnosentrisme dan rasialisme yang masih bersemayam di kalangan pengambil kebijakan. Teori dominasi kelompok menjelaskan bahwa kelompok yang merasa lebih unggul cenderung menutup akses bagi pihak yang dianggap berbeda, terlepas dari kualitas dan kemampuannya.

 

“Kita tidak bisa lagi menggunakan alasan klise seperti 'masalah administrasi' atau 'perbedaan penilaian'. Fakta berbicara keras: yang paling unggul disingkirkan, yang dipilih hanyalah mereka yang dianggap 'sesuai' standar sempit mereka. Ini bukan lagi soal kompetensi, melainkan diskriminasi murni berbasis ras dan etnis—rasisme terselubung yang kejam, yang mengatakan 'kalian hebat, tapi tidak akan diterima karena berbeda',” tegas Dr. Teguh.

 

Pola ini sangat berbahaya karena Diduga dilakukan secara terstruktur dan berkedok prosedur resmi, menjadi rasisme institusional yang merusak persatuan bangsa.

 

Bertentangan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang menjunjung persamaan hak.

 

“Penyelenggara lupa atau sengaja mengabaikan bahwa Indonesia terdiri dari ribuan suku yang memiliki hak sama. Ketika pilihan didasarkan pada asal usul, bukan kemampuan, mereka tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merobek dasar persatuan bangsa,” kritiknya.

 

“PENGECUALIAN KARENA PERBEDAAN: BUKTI RASISME MASIH SUBUR”

 

“Kasus Cathlyn adalah bukti nyata: ia dikeluarkan bukan karena tidak mampu, tapi semata-mata karena berbeda. Ini mentalitas penjajah yang sama sekali tidak cocok dengan jiwa negara demokrasi,” tegasnya. Sikap tertutup penyelenggara yang bungkam saat ditanya alasan, adalah bukti mereka sadar melakukan kesalahan namun berusaha menutupinya.

 

“DAMPAK SISTEMIK: MEMBENIH KEBENCIAN DAN MEMECAH BELAH BANGSA”

 

“Pesan yang tersampaikan jelas: 'Sehebat apa pun kalian, tidak akan dianggap sama'. Ini akan melahirkan sakit hati, ketidakpercayaan, hingga keinginan memisahkan diri. Apakah kita rela persatuan hancur hanya karena sikap picik segelintir orang?” tanyanya. Paskibraka adalah simbol persatuan; jika pemilihannya penuh diskriminasi, maka yang ditampilkan adalah wajah perpecahan.

 

“TINDAKAN TEGAS HARUS DILAKUKAN”

 

Sebagai Waketum DPN PERADI yang memiliki mandat mengawal nilai keadilan dan kepatuhan hukum, Dr. Teguh menuntut:

 

1. Penyelenggara wajib membuka seluruh dokumen penilaian; jika terbukti diskriminasi, keputusan dibatalkan dan seleksi diulang dengan tim netral.

2. Pihak yang bertanggung jawab ditindak tegas sesuai UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

3. Dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan pola pikir di lembaga terkait.

4. Memberikan pengakuan hak yang layak kepada Cathlyn sebagai bukti keadilan ditegakkan.

 

KESIMPULAN KRITIS

 

“Kasus ini tamparkan keras bahwa rasisme belum hilang, masih hidup dan merusak masa depan bangsa. Kita tidak boleh diam. Jika hari ini kita membiarkan Cathlyn diperlakukan tidak adil, besok kita semua yang merasakan dampak perpecahannya. Hentikan diskriminasi, junjung kesetaraan, dan berikan tempat layak bagi setiap anak bangsa yang berprestasi, apa pun asal usulnya,” pungkasnya.

 

(Redaksi)

 

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp