Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. (KETUM DPN PERADI): Eksistensi Advokat Sebagai Instrumen Penegakan Hukum dan Perjuangan Keadilan, Bukan Sarana Pembalikan Kebenaran dan Kesalahan
Standar etika dan tanggung jawab profesional sebagai landasan pemulihan fungsi hakiki peradilan
MALANG, 27 MEI 2026 – Dalam kerangka sistem peradilan nasional, kedudukan advokat tidak sekadar berposisi sebagai pemberi jasa hukum atau pendamping dalam proses litigasi, melainkan merupakan komponen struktural yang menjamin terselenggaranya keadilan, terwujudnya persamaan hak, serta tegaknya supremasi hukum secara objektif dan tidak memihak. Atas dasar kedudukan tersebut, setiap praktisi hukum memikul mandat strategis untuk memastikan kebenaran faktual dan yuridis terungkap sepenuhnya, sehingga pihak yang memiliki dasar hak yang sah dan kuat akan memperoleh kepastian hukumnya, sedangkan pihak yang melakukan pelanggaran atau kesalahan wajib menerima konsekuensi hukum yang berlaku. Hal tersebut dipaparkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., dalam uraian ilmiahnya mengenai kedudukan, fungsi, dan tanggung jawab moral profesi advokat, Rabu (27/5/2026).
Menurutnya, fenomena yang berkembang di ruang publik mengenai anggapan “yang benar belum tentu menang, yang salah belum tentu kalah” merupakan penyimpangan konseptual sekaligus indikasi kegagalan sistem, yang tidak dapat dibiarkan menjadi pemahaman umum, karena hal tersebut mencerminkan terabaikannya tujuan utama hukum serta terjadinya penyalahgunaan wewenang di kalangan penegak hukum, termasuk profesi advokat.
“Pada hakikatnya, advokat diakui keberadaannya dalam tatanan negara hukum dengan satu tujuan luhur, yaitu menegakkan norma hukum dan mewujudkan keadilan substansial. Apabila dalam praktik persidangan justru terjadi kondisi di mana pihak yang memiliki dasar fakta dan hukum yang sah tidak memperoleh haknya, atau sebaliknya pihak yang melakukan pelanggaran terlepas dari tanggung jawab, maka hal tersebut membuktikan bahwa proses penegakan hukum tidak berjalan sesuai dengan koridor yang semestinya. Advokat tidak dibenarkan menggunakan pengetahuan dan keahlian hukum untuk mengaburkan kebenaran, memutarbalikkan fakta, atau memanfaatkan celah prosedural demi memenangkan pihak yang secara substansial berada dalam posisi yang keliru,” tegas Dr. Imam Hidayat.
Fungsi Advokat Sebagai Penjaga Kebenaran dan Keadilan
Dalam kajian teoritisnya, Dr. Imam Hidayat menegaskan bahwa tujuan utama penanganan perkara tidak terbatas pada upaya memperoleh kemenangan semata, melainkan mencakup tanggung jawab yang lebih luas, yaitu memastikan kebenaran materiil terungkap sepenuhnya serta keadilan yang sesungguhnya dapat dirasakan oleh para pihak. Kemenangan yang memiliki nilai yuridis dan moral hanya dapat dicapai apabila diperoleh melalui jalur hukum yang sah, didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan, serta penerapan norma hukum yang tepat, konsisten, dan sejalan dengan tujuan hukum itu sendiri.
“Masih terdapat kesalahpahaman yang cukup meluas di tengah masyarakat maupun di kalangan internal profesi, di mana advokat yang dianggap berkualitas adalah mereka yang mampu membuat kesalahan tampak seolah-olah benar, atau membuat pihak yang memiliki hak yang sah mengalami kekalahan dalam proses hukum. Pandangan ini sangat bertentangan dengan prinsip dasar profesi, kode etik, serta tujuan dibentuknya sistem hukum itu sendiri. Kemenangan yang diperoleh bukan atas dasar kebenaran dan keadilan, sesungguhnya bukanlah kemenangan yang sejati, melainkan kemenangan semu yang justru merusak kredibilitas sistem peradilan serta menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap hukum,” urainya.
Lebih lanjut ia menekankan bahwa setiap langkah hukum yang ditempuh, argumen yuridis yang dikemukakan, serta alat bukti yang diajukan ke dalam persidangan harus senantiasa berlandaskan pada prinsip kejujuran, kebenaran faktual, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kita memiliki hak konstitusional untuk membela kepentingan hukum klien, namun hak tersebut tidak dapat dijalankan dengan melanggar prinsip kebenaran dan keadilan. Membela hak yang sah dan benar merupakan tugas mulia yang sejalan dengan cita hukum negara, namun membela kesalahan demi keuntungan sepihak merupakan perbuatan yang mencoreng citra profesi serta merusak tatanan hukum yang telah dibangun dengan susah payah,” tambahnya.
Transformasi Persepsi Melalui Penerapan Standar Profesionalisme
Dr. Imam Hidayat mengakui bahwa persepsi negatif tersebut muncul bukan tanpa dasar, melainkan sebagai respons terhadap realitas yang terjadi di lapangan, di mana masih ditemukan praktik yang tidak sejalan dengan kode etik, penyalahgunaan kedudukan, serta ketidakpatuhan terhadap prinsip hukum yang berlaku. Kondisi ini menjadi agenda strategis yang harus segera dibenahi oleh seluruh elemen organisasi profesi sebagai wujud tanggung jawab moral kepada masyarakat.
“Fenomena tersebut terbentuk karena adanya pengalaman nyata yang dirasakan tidak adil oleh para pencari keadilan. Akan tetapi, kita tidak dapat membiarkan kondisi ini dianggap sebagai hal yang lumrah atau wajar, bahkan menjadi standar penilaian umum. Justru tanggung jawab utama kita adalah membuktikan sebaliknya, bahwa dalam sistem hukum yang berjalan secara benar, kebenaran faktual dan yuridis pasti akan terungkap, serta keadilan pasti akan terwujud, sepanjang seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan prosedur, norma hukum, dan prinsip keadilan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa advokat memegang peran paling strategis sebagai agen perubahan sekaligus pemulih kepercayaan publik. “Kita harus membuktikan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa hukum bukanlah instrumen untuk dimanipulasi atau dipermainkan, melainkan mekanisme perlindungan bagi pihak yang memiliki hak sah serta sarana penindakan yang tegas bagi pihak yang melakukan pelanggaran. Apabila setiap advokat menjalankan profesinya dengan integritas dan tanggung jawab yang tinggi, maka secara bertahap persepsi keliru tersebut akan terhapus, karena masyarakat akan menyaksikan secara langsung bahwa kebenaran dan keadilanlah yang pada akhirnya akan memenangkan haknya,” tegasnya.
Tiga Pilar Dasar Penegakan Hukum: Fakta, Norma, dan Tujuan
Menurut kerangka pemikirannya, terdapat tiga prinsip fundamental yang harus senantiasa dijadikan landasan utama dalam setiap penanganan perkara maupun pelaksanaan tugas profesi. Pertama, berpegang teguh pada fakta yang nyata, terverifikasi, dan dapat dibuktikan secara sah, sehingga setiap tuntutan atau pendapat hukum yang dikemukakan memiliki dasar yang kokoh dan tidak bertentangan dengan kenyataan. Kedua, seluruh langkah hukum harus berlandaskan pada norma hukum yang berlaku, sehingga tidak menyimpang dari koridor peraturan perundang-undangan serta memiliki dasar yuridis yang jelas. Ketiga, seluruh upaya hukum yang dilakukan harus berorientasi pada tercapainya keadilan, baik keadilan prosedural maupun keadilan substansial yang sejalan dengan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
“Ketiga unsur ini merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Tanpa dasar fakta yang benar, hukum hanya akan berfungsi sebagai alat kekuasaan yang sewenang-wenang. Tanpa landasan norma hukum yang jelas, keadilan hanya akan menjadi penilaian subjektif yang tidak memiliki kekuatan mengikat. Dan tanpa tujuan utama untuk mewujudkan keadilan, baik fakta maupun norma hukum tidak akan memiliki makna yang berarti bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” jelasnya.
Sebagai penutup pemaparannya, Dr. Imam Hidayat mengajak seluruh elemen profesi untuk kembali mengingat dan menginternalisasi sumpah serta janji profesi yang telah diucapkan. “Mari kita tegakkan hukum sesuai dengan makna dan tujuannya yang hakiki, perjuangkan keadilan dengan penuh tanggung jawab moral, serta buktikan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa profesi advokat merupakan profesi yang mulia, terhormat, dan strategis. Dengan demikian, tidak akan lagi ditemukan fenomena di mana pihak yang benar mengalami kekalahan, dan pihak yang salah memperoleh kemenangan, karena ketika hukum ditegakkan secara benar, adil, dan konsisten, hasil yang dicapai pasti akan sejalan dengan kebenaran yang sesungguhnya,” pungkasnya.
Pemaparan tersebut memberikan kerangka pemahaman yang komprehensif, sistematis, dan mendalam, sekaligus mempertegas kedudukan advokat sebagai pilar utama yang menjamin agar hukum dan keadilan senantiasa berdiri tegak di atas landasan kebenaran yang faktual maupun yuridis.
(Redaksi)
Recent Articles
•
H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. (WAKETUM DPN PERADI): Sinergi Penegak Hukum Kunci Keadilan yang Berkeadaban
•
Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H. (WAKETUM DPN PERADI): Polemik Seleksi Paskibraka Sulsel – Indikasi Rasisme dan Diskriminasi, Cacat Mendasar yang Tak Boleh Dibiarkan
•
H. Yovie Megananda Santosa S.H., M.Si (WAKETUM DPN PERADI): Idul Adha: Menemukan Hakikat Pengorbanan dan Kesucian Hati
•
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN DPC PERADI BEKASI RAYA: LANGKAH AWAL PEMANTAPAN KELEMBAGAAN DAN PENINGKATAN STANDAR PELAYANAN HUKUM
•
DR. TEGUH S. UTOMO, S.Psi., S.H., M.H., M.M.: AYAH KORBAN SEKALIGUS WAKETUM DPN PERADI, TEGASKAN AKAN TUNTUT HUKUM TUNTAS PENGEROYOK REMAJA SURABAYA YANG DIPICU PROVOKASI INSTAGRAM
•
LAWFIRM TEGUH SANTOSO & REKAN: SOLUSI HUKUM BERKUALITAS, TEPAT SASARAN DAN TERPERCAYA
•
H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.SI: PIMPIN YMS & PARTNERS, SOLUSI HUKUM PROFESIONAL SELAMA 27 TAHUN
•
DPC PERADI BEKASI RAYA 2026-2031 RESMI TERBENTUK: SIAP BERKARYA DI BAWAH BINAAN PIMPINAN PUSAT
•
DR. TEGUH S. UTOMO, S.Psi., S.H., M.H., M.M., WAKETUM DPN PERADI: JEJAK SEJARAH DAN TRANSFORMASI ORGANISASI ADVOKAT DARI MASA KE MASA
•
ROBERT SIMANGUNSONG, S.H., M.H., BENDUM DPN PERADI: PERASAAN PALING BENAR ADALAH PINTU TERHADAP KEBUNTUAN, KOREKSI DIRI ADALAH JALAN MENUJU KEBENARAN
Popular Articles
•
Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI dalam Kasus Andrie Yunus: Ujian bagi Integritas dan Profesionalisme Institusi
•
Pandangan Akademik dan Strategi Edukasi dalam Konteks Implementasi Praktis Perlindungan Data di Era Digital: Perspektif dari Ketua Umum DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H.
•
REFORMASI POLRI WAJIB BERBASIS NEGARA HUKUM DAN HAM
•
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H – KETUA UMUM PERADI DR. IMAM HIDAYAT BERIKAN PESAN MENDALAM, AJAK MASYARAKAT JALANI MOMEN KEMENANGAN DENGAN NILAI-NILAI KEADILAN
•
ILMU DAN SENI PENAFSIRAN HUKUM: MENEMUKAN KEEQUILIBRIAN ANTARA KEPASTIAN DAN KEADILAN – WAWANCARA EKSKLUSIF DENGAN KETUA UMUM DPN PERADI DR. IMAM HIDAYAT, S.H., M.H.