OKI PRASETIAWAN: TRANSFORMASI MULTI BAR MENUNTUT REVISI MENDASAR KODE ETIK
JAKARTA, 5 APRIL 2026 – Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah sistem organisasi advokat dari single bar menjadi multi bar membawa konsekuensi logis terhadap seluruh peraturan pelaksana yang ada. Menurut pengamat hukum, Kode Etik Profesi yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak lagi relevan dan kehilangan kekuatan mengikatnya secara hukum, karena lahir dari asumsi sistem monopoli yang kini sudah runtuh.
Oki Prasetiawan menegaskan bahwa perubahan struktur organisasi harus diikuti dengan perubahan paradigma pengaturan etika. Jika tidak, maka akan terjadi kesenjangan yang mencederai prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.
BERAKHIRNYA DASAR BERLAKUNYA ATURAN
Secara yuridis, Kode Etik yang lama dibangun di atas fondasi wewenang tunggal. Ketika fondasi tersebut dirobohkan oleh putusan hukum, maka bangunan aturan di atasnya otomatis menjadi rapuh dan tidak lagi sah untuk diterapkan secara mutlak.
"Kita harus memahami prinsip 'Cessante ratione legis, cessat et ipsa lex'. Alasan utama pembentukan Kode Etik lama adalah karena adanya satu organisasi pengatur. Ketika realitasnya berubah menjadi banyak organisasi, maka logika hukumnya pun harus berubah. Memaksakan aturan lama sama saja dengan melakukan ketidakadilan dan melanggar asas 'Aequalitas sub lege'," ujar Oki Prasetiawan.
Ia memperingatkan bahwa penerapan standar tunggal dalam sistem yang plural justru akan menciptakan kekacauan penegakan (enforcement disorder). Perbedaan interpretasi antarlembaga akan melahirkan ketidakpastian, di mana suatu perbuatan bisa dianggap pelanggaran di satu sisi namun sah di sisi lain, yang jelas bertentangan dengan asas 'Non bis in idem' dan kepastian hukum.
SOLUSI: MEMBENTUK NORMA PAYUNG YANG INDEPENDEN
Solusi yang ditawarkan bukanlah menghilangkan etika, melainkan merekonstruksi kerangka hukumnya. Diperlukan sebuah aturan dasar yang bersifat nasional atau Lex Generalis, yang menjadi standar minimal yang diakui oleh seluruh organisasi advokat.
"Etika adalah manifestasi 'Bonos Mores' yang harus tetap dijaga. Namun mekanisme pengawasannya harus berubah. Kita membutuhkan Kode Etik Bersama yang bersumber dari Undang-Undang, dan penegakannya dilakukan oleh lembaga independen di luar organisasi, seperti Dewan Kehormatan Nasional, agar terhindar dari subjektivitas dan kepentingan kelompok," jelasnya.
Tanpa adanya payung hukum baru ini, profesi advokat berisiko kehilangan arah dan standar profesionalismenya akan terus tergerus oleh kepentingan politik organisasi semata.
PANGGILAN UNTUK KEPERCAYAAN PUBLIK
Oki menutup pandangannya dengan menekankan bahwa martabat profesi sangat bergantung pada kejelasan aturan main.
"Negara tidak boleh membiarkan kekosongan norma ini. Sebagaimana firman hukum 'Justitia fundamentum regnorum', maka profesi yang bertugas menegakkan keadilan pun harus diatur dengan cara yang paling adil, pasti, dan berwibawa demi menjaga kepercayaan masyarakat," pungkasnya.(red)