Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H.: Etika Profesi Adalah Cerminan Martabat Advokat

Terkini 03 Apr 2026 13:28 2 min read 12 views By DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, S.H.,M.H.
Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H.: Etika Profesi Adalah Cerminan Martabat Advokat
Ketum PERADI: Integritas dan Independensi Menjadi Syarat Mutlak

JAKARTA, 3 APRIL 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., menegaskan bahwa etika profesi bukan sekadar aturan prosedural, melainkan manifestasi dari martabat dan kehormatan seorang advokat. Dalam pandangannya, profesi ini merupakan officium nobile yang menuntut keseimbangan antara keahlian yuridis dan kekuatan moral.

"Etika adalah jiwa dari praktik hukum. Seorang advokat yang sejati tidak hanya menguasai legal doctrine, tetapi juga memiliki komitmen tinggi terhadap kebenaran. Sebagaimana adagium klasik menyebutkan: 'Jura non in se, sed propter bonum publicum constituuntur' – Hukum dibuat bukan untuk dirinya sendiri, melainkan demi kebaikan umum. Demikian pula advokat, bekerja bukan hanya untuk materi, tetapi untuk keadilan," ujar Dr. Imam Hidayat.

INDEPENDENSIA DAN OBJEKTIVITAS

Lebih dalam, ia menjelaskan bahwa prinsip independensia (kemerdekaan) dan objektivitas adalah fondasi yang tidak dapat diganggu gugat. Seorang advokat harus bebas dari segala bentuk intervensi, lobi, atau kepentingan pihak ketiga yang dapat membelokkan nurani keadilan.

"Advokat harus berdiri tegak dan bebas, layaknya prinsip 'Advocatus non habet dominum nisi legem' – Advokat tidak memiliki tuan selain hukum. Independensi ini menjadi benteng agar kita tidak menjadi alat kepentingan semata, melainkan tetap menjadi pelayan kebenaran objektif," tegasnya.

PENEGAKAN DISIPLIN DAN KODE ETIK

Dr. Imam Hidayat juga menyoroti pentingnya mekanisme kontrol dan kepatuhan terhadap norma organisasi. Pelanggaran etika dianggap sebagai pelanggaran terhadap public trust atau kepercayaan masyarakat yang sangat berharga.

"Kepatuhan terhadap kode etik adalah conditio sine qua non. Kami mengingatkan prinsip 'Quis custodiet ipsos custodes?' – Siapakah yang akan menjaga para penjaga itu sendiri? Jawabannya adalah kesadaran diri dan sistem pengawasan yang tegas. PERADI akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran demi menjaga kemurnian profesi," tambahnya.

MEMBANGUN GENERASI ADVOKAT YANG BERINTEGRITAS

Di akhir penjelasannya, Ketum PERADI mengajak seluruh insan hukum untuk terus meningkatkan humanitas dan profesionalisme.

"Mari kita bangun profesi ini dengan integritas, kompetensi, dan etos kerja yang tinggi. Hanya dengan demikian, kita dapat berkontribusi nyata dalam mewujudkan staatrecht atau negara hukum yang adil dan bermartabat," pungkasnya.(red)

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp