TS Hamonangan Daulay, S.H. (Wasekjen DPN PERADI): Laporan 'Pesta Babi' Murni Soal Data Pribadi, Dialog Tetap Terbuka
JAKARTA, 31 MEI 2026 – Laporan polisi yang diajukan oleh Yasinta Moiwend atau akrab disapa Mama Sinta, perempuan adat suku Malind asal Merauke, Papua Selatan, terhadap Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum, dipastikan tidak ada hubungannya dengan isi atau pesan film dokumenter Pesta Babi. Masalah utamanya hanyalah pelanggaran hak atas data pribadi.
Hal ini ditegaskan tegas oleh kuasa hukum sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPN PERADI, TS Hamonangan Daulay, S.H., yang juga menyatakan kesiapan untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalan damai dan dialog.
Merespons hal ini, Ketua Umum DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. langsung mengambil keputusan strategis sebagai bentuk dukungan nyata organisasi.
Tim Advokasi Khusus Resmi Dibentuk, Dipimpin Wasekjen Hamonangan Daulay
“DPN PERADI segera membentuk Tim Advokasi Pembela Mama Sinta, dan kami tunjuk langsung rekan TS Hamonangan Daulay, S.H. selaku Wasekjen DPN PERADI sebagai ketuanya. Langkah ini kami lakukan agar penanganan berjalan maksimal, hak klien terjaga sepenuhnya, dan hukum dapat ditegakkan secara adil,” ujar Dr. Imam Hidayat.
Ia menegaskan, membela hak masyarakat adat yang posisinya sering lemah adalah tanggung jawab utama organisasi.
“Prinsip kami jelas: hukum melindungi semua orang tanpa terkecuali. Ketika hak pribadi – apalagi milik perempuan adat yang seharusnya mendapat perhatian khusus – dilanggar, maka kewajiban kami adalah berdiri tegas di sisinya. Organisasi mendukung sepenuhnya dan memberikan perlindungan penuh baik kepada advokat maupun klien yang kami wakili,” tambahnya.
Sekjen: Organisasi Selalu Ada di Belakang Setiap Langkah Anggota
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN PERADI Alam P. Simamora, S.H., M.H. memberikan jaminan mutlak bagi anggotanya.
“Kapan saja rekan advokat menghadapi kendala atau hambatan saat menangani perkara, DPN PERADI pasti berada di sisi kalian. Jangan ragu atau takut, karena organisasi mendukung setiap langkah hukum yang dilakukan, selama masih sesuai dengan kode etik dan aturan profesi yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, perlindungan terhadap anggota adalah hak yang dijamin dalam anggaran dasar, terutama untuk perkara yang menyangkut kepentingan publik dan hak asasi manusia.
Latar Belakang: Wajah dan Nama Dipakai Tanpa Izin
Mama Sinta resmi melaporkan Johnny Teddy Wakum ke Polda Metro Jaya pada Jumat (29/5/2026) dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil setelah ia merasa sangat kecewa dan sakit hati, karena nama serta wajahnya digunakan di poster dan tayangan film tanpa sepengetahuan maupun persetujuan sebelumnya.
“Saya tegaskan sekali lagi agar tidak salah paham: laporan ini murni soal pelindungan data pribadi. Tidak ada urusan isi film, tidak ada kepentingan politik, dan tidak ada tekanan dari pihak mana pun. Kami hanya menuntut hak yang dijamin undang-undang, dan pintu kami tetap terbuka lebar untuk berdialog kapan saja,” kata TS Hamonangan Daulay, S.H..
Kejadian bermula saat Mama Sinta diundang acara makan bersama di Jayapura pada 8 April 2026. Saat itu ia sangat terkejut melihat wajahnya ada di dalam film dan poster, padahal sebelumnya tidak pernah ada pembicaraan sedikitpun mengenai pembuatan atau penayangan film tersebut.
“Mama Sinta sama sekali tidak tahu-menahu, baru tahu saat film sudah diputar di depan umum. Tentu ini melukai perasaannya dan melanggar haknya sebagai perempuan adat serta warga negara. Kami laporkan hal ini berdasarkan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, demi memulihkan hak-haknya,” jelas Hamonangan.
“Pihak terlapor juga berhak memberikan klarifikasi atau mengusulkan jalan damai. Kami sangat terbuka, asalkan tetap berpegang pada hukum dan keadilan,” tambahnya.
Isi Film Bukan Masalah
Film dokumenter Pesta Babi berdurasi 1 jam 35 menit mengambil latar di Papua Selatan, meliputi Merauke, Boven Digoel, hingga Mappi. Film ini mengangkat kehidupan masyarakat adat suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu yang merasa kehilangan tanah ulayat akibat ekspansi perkebunan tebu, sawit, dan kawasan food estate, serta memuat gambaran dugaan pelanggaran HAM di balik Proyek Strategis Nasional.
Meski demikian, Hamonangan menegaskan hal tersebut tidak masuk dalam materi laporan.
“Kami sangat menghargai tujuan baik pembuatan film ini. Masalah kami hanya satu: penggunaan data pribadi tanpa izin. Dengan adanya tim advokasi khusus dan dukungan penuh organisasi, kami semakin siap memperjuangkan keadilan yang sesungguhnya bagi Mama Sinta,” pungkasnya.
(Redaksi)