Putusan MK Masih Mengandung Ambiguitas, DPN PERADI Pimpinan Dr. Imam Hidayat Siap Tawarkan Konsep Baru: UU Advokat Wajib Dirombak Total

Breaking news 20 Jun 2026 00:11 3 min read 43 views By DPN PERADI
Putusan MK Masih Mengandung Ambiguitas, DPN PERADI Pimpinan Dr. Imam Hidayat Siap Tawarkan Konsep Baru: UU Advokat Wajib Dirombak Total
Alam P. Simamora: Penafsiran Pasal Lama Tidak Cukup, Butuh Regulasi Baru Tanpa Celah Multitafsir

JAKARTA, 20 JUNI 2026 – Mahkamah Konstitusi telah merilis Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang menguji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Langkah ini sejatinya ditujukan untuk mengakhiri polemik organisasi yang berlangsung bertahun‑tahun, namun kenyataannya penafsiran bersyarat yang tertuang dalam amar putusan justru dinilai masih menyisakan ketidakjelasan. Sejumlah pasal dinyatakan bertentangan dengan Undang‑Undang Dasar dan kehilangan kekuatan hukum, kecuali dimaknai secara khusus sebagai satu wadah dan satu pengawasan, namun rumusan teknis dan batasan kewenangannya belum tergambar secara tegas dan utuh.

 

Menanggapi dinamika ini, Alam P. Simamora, S.H., M.H. menyoroti bahwa keputusan tersebut justru membuktikan bahwa kerangka hukum yang ada kini sudah usang dan mengandung banyak kelemahan mendasar. Penafsiran ulang terhadap norma lama dianggap tidak mampu lagi menjawab persoalan riil yang ada di lapangan, bahkan berpotensi memicu sengketa baru karena makna yang terkandung masih bisa ditafsirkan beragam oleh pihak yang berbeda kepentingan.

 

Potensi Konflik Baru Akibat Ketidakjelasan Makna

 

Menurut penjelasan Alam, ambiguitas muncul karena aturan dasar yang digunakan sebagai acuan sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian. Selama ini, kekaburan definisi organisasi dan mekanisme pengawasan telah menciptakan ketimpangan besar, di mana standar pelayanan dan perlindungan hukum masyarakat sangat bergantung pada organisasi mana kuasa hukumnya bernaung. Putusan yang ada saat ini belum sepenuhnya memotong akar masalah tersebut, karena hanya mengubah makna tanpa merombak struktur dan sistem yang sudah terbentuk selama dua dekade. Kondisi ini rentan dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu dan justru memperpanjang ketidakpastian hukum yang sudah dirasakan publik cukup lama.

 

UU Advokat Harus Diubah Secara Menyeluruh, Bukan Tambal Sulam

 

Fakta ketidakjelasan dalam putusan tersebut semakin menguatkan argumen bahwa Undang-Undang Advokat tidak bisa lagi hanya diperbaiki sepotong‑sepotong. Perubahan parsial dinilai tidak akan efektif menghapuskan celah multitafsir yang ada, sehingga jalan satu‑satunya adalah melakukan perombakan total terhadap seluruh ketentuan yang ada. Regulasi baru wajib disusun dari nol dengan sistem yang jelas, tegas, dan tidak memberikan ruang bagi penafsiran ganda, guna menjamin kepastian hukum bagi profesi maupun masyarakat pencari keadilan.

 

DPN PERADI Pimpinan Dr. Imam Hidayat Bawa Solusi Lewat Konsep 'Federasi Bar'

 

Menyadari kebutuhan mendesak tersebut, DPN PERADI di bawah pimpinan Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. telah menyatakan kesiapan penuh untuk berdialog langsung dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Audiensi khusus ini disiapkan untuk menyampaikan usulan rumusan hukum yang matang dan menyeluruh sebagai bahan utama pembahasan undang‑undang baru. Seluruh gagasan, kerangka kerja, dan pemikiran strategis tersebut telah dibukukan secara lengkap dan sistematis dalam karya berjudul Federasi Bar, yang ditawarkan sebagai konsep paling pas dan relevan untuk menata ulang dunia advokasi Indonesia.

 

Alam menilai konsep yang ditawarkan ini merupakan solusi paling tepat karena menyamakan kedudukan advokat dengan penegak hukum lain yang memiliki sistem pengawasan dan pembinaan yg jelas. Lewat kerangka baru ini, diharapkan lahir aturan yang mampu menyatukan seluruh elemen profesi, menetapkan standar kompetensi dan etik yang seragam, serta memulihkan kepercayaan publik secara utuh. Perombakan total adalah langkah berani namun mutlak diperlukan agar advokat Indonesia ke depan menjadi lebih bermutu, berintegritas, dan mandiri sesuai amanat konstitusi negara.

 

(Tim Redaksi Peradinews)

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp