Prof. Dr. Oscarius Y. A. Wijaya, M.Si., M.H., M.M., CLI: Independensi Advokat dan Prinsip Due Process of Law Harus Dijunjung Tinggi

Breaking news 01 Jun 2026 09:19 2 min read 11 views By DPN PERADI
Prof. Dr. Oscarius Y. A. Wijaya, M.Si., M.H., M.M., CLI: Independensi Advokat dan Prinsip Due Process of Law Harus Dijunjung Tinggi
Dukung langkah hukum Wasekjen DPN PERADI T.S. Hamonangan Daulay, S.H.; Penanganan berbasis data pribadi dinilai sah dan beradab

SURABAYA, 01 JUNI 2026 – Dukungan tegas terhadap ruang gerak profesi advokat serta jaminan proses hukum yang adil kembali disuarakan oleh akademisi sekaligus praktisi hukum, Prof. Dr. Oscarius Y. A. Wijaya, M.Si., M.H., M.M., CLI. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas langkah hukum yang ditempuh oleh T.S. Hamonangan Daulay, S.H., selaku Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI dalam mendampingi dan membela kepentingan hukum kliennya.

 

Posisi Advokat Setara dengan Penegak Hukum Lainnya

 

Sebagai rekan sesama pengemban profesi hukum, ia menyampaikan dukungan moral sepenuhnya kepada T.S. Hamonangan Daulay, S.H. dalam menjalankan amanat profesionalnya. Dalam pandangannya, Indonesia sebagai negara hukum menempatkan advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum yang memiliki kedudukan seimbang dengan aparat penegak hukum lainnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

 

“Karena itu, setiap advokat berhak dan wajib memberikan pembelaan secara mandiri, objektif, serta berpegang teguh pada aturan yang berlaku. Mereka tidak boleh dibebani tekanan atau pandangan negatif masyarakat hanya karena menangani perkara tertentu,” ujarnya.

 

Sikap yang ditunjukkan dengan menegaskan bahwa laporan yang diajukan murni ranah perlindungan data pribadi, sekaligus tetap membuka ruang dialog seluas-luasnya, dinilai sebagai langkah yang tepat, rasional, dan mengedepankan budaya hukum yang beradab.

 

Perlindungan Data Pribadi Bagian Hak Dasar Warga Negara

 

Ia menekankan, perlindungan terhadap data pribadi merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Oleh sebab itu, setiap upaya hukum yang ditempuh terkait hal ini tidak boleh dianggap sebagai bentuk kriminalisasi, melainkan harus dilihat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang sah dalam sistem demokrasi.

 

“Keberatan hukum atas penggunaan atau penyebaran data pribadi adalah jalan yang benar dan diakui hukum, bukan alat untuk menekan kebebasan atau mengkriminalisasi pihak lain sembarangan,” tambahnya.

 

Pisahkan Identitas Pribadi dengan Tugas Profesional

 

Prof. Oscarius juga mengingatkan akan prinsip dasar yang sering luput dari pemahaman publik. “Seorang advokat tidak dapat disamakan atau diidentikkan secara pribadi dengan klien maupun perkara yang ditangani. Profesi ini bekerja atas dasar mandat konstitusional untuk memastikan setiap orang mendapatkan hak pembelaan yang adil dan setara di hadapan hukum,” tegasnya.

 

Sikap profesional yang tetap mengutamakan komunikasi dan jalan damai di tengah sorotan publik, dinilai sebagai cermin kedewasaan profesi serta penghormatan tinggi terhadap kode etik dan supremasi hukum.

 

(Redaksi)

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp