Peradi Federasi Bar Indonesia Depok dan Polres Metro Depok Jalin Kemitraan Strategis, Perkuat Kamtibmas dan Hukum Baru
DEPOK, 30 SEPTEMBER 2026 — Jembatan kerja sama antara praktisi hukum dan aparat kepolisian semakin kokoh di Kota Depok. Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Advokat Indonesia (DPC Peradi Federasi Bar Indonesia Depok) resmi memperkuat kemitraan strategis dengan Kepolisian Resor Metro Depok (Polres Metro Depok). Sinergi ini mencakup pemeliharaan keamanan lingkungan hingga penyebarluasan pemahaman terkait KUHP Nasional dan KUHAP yang baru.
Pertemuan kedinasan yang berlangsung penuh keakraban di Markas Komando Polres Metro Depok ini menghadirkan jajaran pimpinan tinggi kedua lembaga. Dari pihak Peradi hadir langsung Ketua DPC Peradi Federasi Bar Indonesia Kota Depok, Eka Sumanja, S.H., didampingi Sekretaris Moh. Chandra Nugraha, S.H., Bendahara Albert Chong, S.H., C.T.A., serta Ketua Bidang Organisasi Priyo Hutomo, S.H. Kehadiran Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (Sekjen DPN) PERADI, Alam P. Simamora, S.H., M.H., semakin memperkokoh arah strategis kerja sama ini.
Sementara itu, pihak kepolisian menyambut hangat rombongan delegasi tersebut. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Dr. Christian Rony Putra, S.I.K., M.H., diwakili oleh Wakapolres Metro Depok, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., menerima langsung kunjungan ini didampingi seluruh Pejabat Utama (PJU) Polres Metro Depok.
Sinergi Catur Wangsa Demi Pelayanan Hukum yang Berkeadilan
Pertemuan ini menegaskan kembali kedudukan advokat dan kepolisian sebagai bagian tak terpisahkan dari catur wangsa penegak hukum yang saling melengkapi. Kedua belah pihak sepakat mempererat komunikasi guna menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, serta akuntabel bagi seluruh masyarakat Kota Depok.
Selain menjaga stabilitas keamanan lingkungan (kamtibmas), kemitraan ini ditujukan agar proses penegakan hukum di lapangan dapat berjalan lebih optimal, humanis, dan mampu menumbuhkan rasa aman di tengah masyarakat.
Sosialisasikan KUHP & KUHAP Baru Hingga ke Tingkat Terkecil
Agenda krusial lain yang disepakati adalah komitmen bersama menyosialisasikan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah resmi diimplementasikan di Indonesia.
Pergeseran paradigma hukum pidana nasional yang kini lebih mengutamakan keadilan korektif, rehabilitatif, serta keadilan restoratif (restorative justice) dinilai memerlukan pemahaman yang seragam dan menyeluruh — baik oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat luas.
Polres Metro Depok menyatakan kesiapan penuh berkolaborasi dalam forum ilmiah, diskusi terarah, hingga sosialisasi langsung ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Tujuannya: memastikan transisi aturan baru berjalan mulus dan tidak menimbulkan kerancuan hukum di tengah publik.
Teladan Sinergi yang Patut Dicontoh Daerah Lain
Sekjen DPN PERADI, Alam P. Simamora, S.H., M.H., memberikan apresiasi sekaligus dorongan penuh atas terjalinnya kerja sama strategis ini.
"Kemitraan antara DPC Peradi Federasi Bar Indonesia Depok dan Polres Metro Depok merupakan langkah nyata yang patut dicontoh oleh daerah lain. DPN PERADI terus mendorong keterlibatan aktif para advokat di daerah untuk membangun kolaborasi dengan kepolisian. Tujuannya jelas, agar proses penegakan hukum tidak sekadar kaku dan tegas, melainkan tetap humanis serta mampu melahirkan rasa aman yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat."
(Red)