Dugaan Pemangkasan Wewenang Wakil Walikota Bandung Mencuat, Waketum PERADI Yovie Megananda Sentil Farhan

Breaking news 05 Nov 2026 10:13 • 3 min read • 5 views • By DPN PERADI
Dugaan Pemangkasan Wewenang Wakil Walikota Bandung Mencuat, Waketum PERADI Yovie Megananda Sentil Farhan
Muncul dugaan pemangkasan wewenang Wakil Walikota Bandung Erwin. Waketum DPN PERADI Yovie Megananda Santosa ingatkan Walikota Farhan soal aturan UU.
BANDUNG — Isu pembatasan peran kerja di internal Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kini tengah menjadi sorotan tajam. Hubungan kerja antara Walikota Bandung Muhammad Farhan dan Wakil Walikota Erwin diterpa kabar miring terkait pembagian kewenangan administratif.
Kondisi tersebut memicu perhatian serius dari Wakil Ketua Umum DPN PERADI yang juga advokat senior, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. Ia menegaskan bahwa keharmonisan dualisme kepemimpinan di daerah bukan sekadar masalah komunikasi personal, melainkan kepatuhan terhadap hukum tata negara.
"Yang harus dijawab bukan sekadar apakah Farhan dan Erwin masih saling menyapa di koridor Balai Kota. Pertanyaan yang jauh lebih esensial adalah apakah Wakil Walikota benar-benar diberikan ruang konstitusionalnya untuk mengabdi kepada masyarakat," tegas Yovie saat memberikan analisis hukumnya di Bandung.
Indikator Hambatan Koordinasi di Birokrasi Bandung
Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan media, Wakil Walikota Erwin mengeluhkan minimnya pelibatan dirinya dalam roda pemerintahan. Beberapa indikator penting yang memicu dugaan adanya pengabaian peran tersebut antara lain:
  • Penyusunan Anggaran: Erwin mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan strategis mengenai APBD daerah.
  • Rotasi Aparatur Negara: Pengambilan keputusan terkait mutasi dan rotasi pejabat instansi dinilai berjalan sepihak.
  • Alur Birokrasi Terputus: Pola disposisi kegiatan dari Walikota dilaporkan lebih banyak memotong jalur langsung ke Sekretaris Daerah (Sekda).
Menurut Yovie, jika pola manajemen birokrasi ini benar terjadi, maka efektivitas kemitraan kepemimpinan di Kota Bandung patut dipertanyakan oleh masyarakat.
Sorotan Pengalihan Jabatan Ketua Satgas dan Komisi
Persoalan administratif ini semakin meruncing seiring munculnya kabar pengalihan sejumlah posisi kepemimpinan penugasan yang secara tradisional melekat pada jabatan Wakil Walikota. Beberapa posisi strategis yang disebut-sebut mengalami pergeseran fungsi meliputi:

 

 

 

  • Satuan Tugas Pedagang Kaki Lima (Satgas PKL)
  • Satgas Yustisi Kota Bandung
  • Komisi Daerah (Komda) Lansia
  • Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK)
Wali Kota memang memiliki wewenang mengatur dan mengevaluasi tim tambahan. Namun, setiap pengalihan jabatan harus didasari oleh keputusan administratif atau Surat Keputusan (SK) tertulis yang transparan agar tidak memunculkan kesan adanya upaya mempersempit ruang gerak politik wakilnya," jelas Yovie.
Pasal 66 UU Nomor 23 Tahun 2014 Jadi Benteng Regulasi
Dari kacamata hukum, Yovie mengingatkan bahwa fungsi dan hak seorang wakil kepala daerah dilindungi secara sah oleh Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini mengamanatkan Wakil Walikota untuk membantu kepala daerah dalam pengawasan, evaluasi, serta koordinasi program perangkat daerah.
Yovie juga menggarisbawahi perbedaan fundamental antara posisi Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah. Walau Sekda memiliki wewenang administratif yang kuat selaku pembina ASN, posisinya merupakan jabatan struktural karir. Hal ini berbeda dengan Wakil Walikota yang memegang legitimasi politik langsung dari rakyat hasil kontestasi Pilkada.
Menagih Komitmen Moral Pasca-Kemenangan Pilkada
Merespons polemik yang berkembang, Walikota Muhammad Farhan sebelumnya sempat menyatakan ke media bahwa seluruh pembagian tugas di Pemkot Bandung telah berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.
Terhadap penjelasan tersebut, Yovie mendorong agar Pemkot Bandung membuka dokumen administratif pembagian kerja eksekutif secara terbuka guna meredam spekulasi politik. Ia juga meminta kedua tokoh untuk menjaga integritas moral kebersamaan yang pernah dibangun saat masa kampanye Pilkada Bandung.
"Rakyat Bandung tidak memilih Farhan dan Erwin untuk menyaksikan ego pembagian peran. Rakyat memilih mereka secara dwitunggal untuk bekerja bersama menyelesaikan masalah kedaruratan sampah, penanganan banjir, kemacetan, dan pengentasan kemiskinan kota," pungkas Yovie.(red)

 

 

 


Recent Articles

Chat with us on WhatsApp