Dipandu Eddy Wijaya dalam Podcast EdShareOn, Eks Menkumham Desak Warga Binaan Penikmat Fasilitas Mewah Ikut Dipidana

Breaking news 07 Oct 2026 23:54 • 3 min read • 4 views • By DPN PERADI
Dipandu Eddy Wijaya dalam Podcast EdShareOn, Eks Menkumham Desak Warga Binaan Penikmat Fasilitas Mewah Ikut Dipidana
Bukan Hanya Petugas, Pihak yang Membayar dan Menikmati Kemewahan di Balik Tembok Penjara Juga Harus Dijerat Hukum

BOGOR, 07 OKTOBER 2026— Skandal temuan fasilitas mewah menyerupai hunian apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, yang dipublikasikan Ombudsman Republik Indonesia pada 23 September 2026 lalu kian memanas. Kasus ini dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin internal biasa, melainkan cerminan rusaknya sistem pengawasan yang telah berjalan secara terstruktur.

Membahas isu ini secara mendalam, Podcast EdShareOn yang dipandu langsung oleh Eddy Wijaya menghadirkan Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) periode 2004–2007, Prof. Dr. Hamid Awaluddin, S.H., M.A. Secara tegas, Hamid mendesak agar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) segera membawa kasus ini ke ranah hukum pidana.

"Sangat menyedihkan dan memalukan. Tindakan konkret yang diberikan jangan hanya sanksi administratif seperti pemberhentian. Harus ada aspek pidana di dalamnya agar ada efek jera," tegas Hamid dalam wawancara eksklusif di kanal YouTube EdShareOn.

Alasan Hilangnya Barang Bukti yang "Menganiaya Logika"

Salah satu poin paling tajam yang disoroti Hamid adalah hilangnya sejumlah fasilitas mewah — seperti televisi layar lebar dan pendingin ruangan — secara mendadak tepat saat jajaran kementerian melakukan peninjauan ke lokasi. Pihak lapas berdalih barang-barang tersebut kebetulan rusak dan sedang diperbaiki.

Argumen itu langsung dipatahkan Hamid. Menurutnya, alasan tersebut sama sekali tidak masuk akal.

"Ini sebuah paradoks. Biasanya kalau pejabat mau datang, barang yang tidak ada justru diadakan agar pejabat gembira. Ini kebalikannya, begitu menteri datang, barang justru hilang. Tolong kalau berbohong kualitasnya ditingkatkan agar lebih cerdas. Ini betul-betul menganiaya kecerdasan logika kita," cetusnya.

Secara hukum, tindakan melenyapkan fasilitas tersebut secara sengaja telah memenuhi unsur perintangan penegakan hukum (obstruction of justice) karena menghilangkan barang bukti. Pintu pidana inilah yang harus dibuka terlebih dahulu oleh aparat penegak hukum.

(Bagi yang ingin membaca analisis pasal-pasal pidana secara lengkap, ulasannya telah tersaji di edshareon.com).

Mematahkan Alibi "Rumah Dinas"

Hamid juga membantah pembelaan yang menyatakan bangunan berfasilitas mini golf, sofa premium, kulkas besar, hingga kamar mandi bergaya hotel bintang lima itu adalah rumah dinas milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban.

"Level jabatan apa yang memiliki fasilitas semewah itu? Berapa penghasilannya? Waktu saya jadi menteri dulu saja, toilet saya tidak seperti itu," tandas Hamid. Ia meyakini, meski status bangunan mungkin aset dinas, pemanfaatannya jelas dibiayai dan dinikmati oleh warga binaan kasus korupsi berinisial JM yang memiliki kekuatan finansial tak terbatas.

Seret Penikmat Fasilitas & Usut Masa Lalu

Pemerintah memang telah menjatuhkan sanksi pencopotan kepada lima oknum petugas lapas. Namun bagi Hamid, langkah itu belum memenuhi rasa keadilan jika pihak yang menikmati kemewahan justru dibiarkan bebas.

Ia mendesak agar warga binaan yang terbukti menyewa ruangan istimewa tersebut ikut dipidana dengan delik penyuapan kepada penyelenggara negara. Tak hanya itu, Hamid meminta kementerian merunut mundur kepemimpinan kepala lapas tahun-tahun sebelumnya, karena praktik ini disinyalir sudah berjalan lama.

Jika bagian hilir penegakan hukum dibiarkan rusak dan dapat diperjualbelikan, Hamid khawatir polisi, jaksa, dan hakim di hulu akan kehilangan motivasi menegakkan keadilan.

Dukung Jurnalisme Independen & Transparan!

Pengungkapan skandal seperti ini membutuhkan keberanian dan ruang diskusi yang mandiri. Mari bersama mengawal penegakan hukum di Indonesia:

- Tonton Wawancara Lengkap: Saksikan diskusi utuh Eddy Wijaya bersama Prof. Hamid Awaluddin di kanal YouTube EdShareOn. Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar, serta dukung kami dengan Like, Share, dan Subscribe!

- Baca Ulasan Mendalam: Dapatkan informasi hukum, bisnis, dan humaniora terkini di situs resmi kami: edshareon.com

Sebab bagi kita, Sukses itu, hanya masalah waktu.

 

(red)

 

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp